NPWPSeperti biasa di penghujung batas penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (30 Maret 2016), penulis kembali dipercaya menjadi petugas penerima SPT Tahunan melalui e-filling di salah satu kawasan industri di sekitaran Cibitung-Bekasi. Mungkin karena terkesan mendadak pengumuman bahwa penyampaian SPT Tahunan menggunakan e-filling diperkenankan sampai 30 April 2016 dan tidak dikenakan sanksi belum sampai ke telinga Wajib Pajak sehingga cukup banyak Wajib Pajak yang mengajukan permohonan efin sekaligus menyampaikan SPT menggunakan e-filling.

Ada sekitar 3 (tiga) Wajib Pajak Orang Pribadi yang gagal memperoleh EFIN (Electronic Filing Identification Number), tidak dapat diproses dengan keterangan NPWP tidak valid. Tentu hal ini tidak diinginkan oleh Wajib Pajak yang mencoba untuk taat menyampaikan laporan pajaknya. Kenapa bisa dikatakan NPWP tidak valid atau tidak terdaftar jika pada kenyataannya Wajib Pajak ini masih ada dan masih memiliki kartu NPWP?

Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Sekilas Wajib Pajak Non Efektif” telah dibahas tentang tuntas kenapa Wajib Pajak itu menjadi Non Efektif yang akhirnya menyebabkan  NPWP tidak valid atau tidak terdaftar.

Maka dalam tulisan kali ini hanya fokus bagaimana mengaktifkan NPWP tidak valid atau tidak terdaftar tersebut menjadi valid dan dapat digunakan. judul Tulisan kali ini adalah “Solusi NPWP Tidak Valid”, semoga memberi informasi yang bermanfaat.  🙂

NPWP Tidak Valid

Yang sering menjadi pertanyaan bagi Wajib Pajak adalah kenapa NPWP tidak valid atau belum terdaftar? Hal ini terjadi terjadi karena beberapa hal meliputi :

  1. Belum dilakukan aktivasi pada aplikasi pendaftaran Wajib Pajak (ada proses yang belum tuntas sebelumnya);
  2. Telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE);
  3. Telah diterbitkan Surat Penghapusan NPWP (DE); atau
  4. Penyebab lainnya yang menyebabkan NPWP tidak sesuai dengan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal pajak (misalkan adanya pemekaran KPP menyebabkan kode KPP NPWP berubah, sementara WP tidak pernah diberi informasi).

Proses Validasi NPWP

Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan “saluran tertentu“, selalu disarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar bagi kondisi NPWP dinyatakan tidak valid atau belum terdaftar.

Proses Validasi Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Proses Validasi NPWP adalah kegiatan yang dilakukan untuk memproses NPWP tidak valid sehingga menjadi valid. Berikut ini yang dilakukan oleh Wajib Pajak bila NPWP dinyatakan tidak valid atau belum terdaftar agar menjadi valid yaitu mengunjungi kantor sebagai berikut untuk dilakukan proses validasi NPWP, yaitu:

a. Proses di Kantor Pelayanan Pajak

Bagi Wajib Pajak yang dinyatakan NPWP tidak valid atau tidak terdaftar karena belum dilakukan aktivasi pada aplikasi pendaftaran Wajib Pajak dan atau telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan proses validasi NPWP pada setiap Kantor Pelayanan Pajak penerima SPT Tahunan.

b. Proses di Kantor Pelayanan Pajak  Tempat Wajib PajakTerdaftar

Bagi Wajib Pajak yang dinyatakan NPWP tidak valid atau tidak terdaftar karena telah diterbitkan Surat Penghapusan NPWP dan penyebab lainnya yang menyebabkan NPWP tidak sesuai dengan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak  yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat usaha, dan/atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Prosedur Validasi NPWP

Bagi Wajib Pajak yang dinyatakan NPWP-nya tidak valid atau belum terdaftar yang dilakukan proses di Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak terdaftar segera mempersiapkan diri dengan mengisi formulir perubahan data Wajib Pajak dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dokumen yang harus dilampirkan dalam proses pendaftaran Wajib Pajak baru, dokumen tersebut dapat dibaca pada “Cara Mendaftar” yaitu berupa :

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Penyelesaian Validasi NPWP dilakukan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kartu NPWP oleh Petugas Seksi Pelayanan. Jangka waktu penyelesaian Validasi NPWP paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Formulir Perubahan Data dan dokumen yang disyaratkan disampaikan oleh Wajib Pajak.

Kesimpulan

NPWP dinyatakan tidak valid atau belum terdaftar secara garis besar dibagi menjadi 2(dua) penyebab yaitu :

  1. Belum dilakukan aktivasi pada aplikasi pendaftaran Wajib Pajak dan atau telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE);
  2. Telah diterbitkan Surat Penghapusan NPWP (DE) dan atau Penyebab lainnya yang menyebabkan NPWP tidak sesuai dengan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal pajak (misalkan adanya pemekaran KPP menyebabkan kode KPP NPWP berubah, sementara WP tidak pernah diberi informasi).

Untuk penyebab pertama dapat diselesaikan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak mana saja untuk dilakukan validasi NPWP dengan membawa dokumen yang diperlukan semisal NPWP, SKT dan atan KTP. Sementara untuk penyebab kedua diwajibkan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar sebagaimana dijelaskan di atas.

Dasar Hukum :

  1. SE-13/PJ/2015 tentang Validasi NPWP terkait dengan Penerimaan dan pengolahan Surat pemberitahuan Tahunan (SPT).
  2. PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan