Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta, dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan karena dilaksanakan selama 6 (enam) bulan (periode 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022) hal ini disebut sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Berikut ini wawancara imajiner terkait PPS – Kebijakan I, Kebijakan I dalam PPS ini adalah peserta Pengampunan Pajak baik itu subjek pajak Badan maupun Orang Pribadi yang masih memiliki harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Harta dalam Amnesti Pajak sebelumnya, yang masih diberi kesempatan dalam periode enam bulan di tahun 2022 ini.
Bukankah masa berlakunya UU Tentang Pengampunan Pajak (UU No 11 Tahun 2016) adalah 1 Juli 2016 s.d. 30 Juni 2019, kenapa Kebijakan I dalam PPS masih mengaitkan dengan UU Pengampunan Pajak?
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengampunan Pajak dibagi atas 3 (tiga) periode dengan lapisan tarif yang berbeda yaitu periode I dimulai 1 Juli 2016 s.d. 30 September 2016, periode II dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d. 31 Desember 2016, dan periode ke III 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017. Pengampunan Pajak telah berakhir, namun pemerintah melihat bahwasanya jangka waktu Pengampunan Pajak terlalu singkat, apabila setelah periode batas waktu periode ke III berakhir maka apabila DJP menemukan aset s.d. Juni 2019 akan dikenakan dengan tarif umum dan sanksi 200% yang dirasa cukup mengerikan. Oleh karena itu dengan pertimbangan UU 11 Tahun 2016 dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, inilah cikal bakal dari Pengungkapan Aset Sukarela yang bersifat Final (PAS Final) yang diikuti perubahan PMK 118/PMK.03/2016 ke PMK 165/PMK.03/2017 (baca “PP 36 Tahun 2017 : Antara Gelap Mata & Penegakan Hukum“) . Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tetap mengaitkannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 yaitu terdapat dalam BAB V UU HPP.
Wajib Pajak bukan peserta Pengampunan Pajak dan memiliki Harta yang diperoleh sebelum tahun 2015 dan masih ada sampai sekarang, ingin sekali mengikuti PPS ini, apakah bisa ikut kebijakan I PPS?
Kebijakan I PPS hanya ditujukan kepada peserta Pengampunan Pajak (TA), yaitu Orang Pribadi atau Badan yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).
Namun, bagi yang bukan peserta Pengampunan Pajak dan memiliki harta yang diperoleh sebelum tahun 2015 dapat mengikuti Pengungkapan Aset Sukarela Yang bersifat Final (PAS Final) dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. (Contoh bisa dibaca dalam tulisan “Pengungkapan Aset antara dipaksa dan sukarela?.”)
Program Pengungkapan Sukarela yang menyatakan Kebijakan I hanya bagi peserta Pengampunan Pajak diatur dimana dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan?
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak diatur dalam BAB V UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan, Pasal 5 s.d. Pasal 7 berbicara tentang Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan (Sesuai UU 11 2016 tentang Pengampunan Pajak). Penyebutan istilah kebijakan atau skema adalah untuk memudahkan pemahaman bahwa ada dua kebijakan atau skema yang terdapat dalam Program Pengampunan Pajak ini.
Apakah diperkenankan Wajib Pajak mengikuti kebijakan I sekaligus kebijakan II dalam Program Pengungkapan Sukarela ini?
Sangat diperkenankan bagi peserta Pengampunan Pajak Orang Pribadi, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu :
- Kebijakan I, masih terdapat harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA);
- Kebijakan II, atas harta perolehan 2016 s.d. 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020
Apakah Wajib Pajak Badan peserta Amnesti Pajak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2018, akan mengikuti Kebijakan I apakah berimplikasi dengan pemeriksaan yang sedang berjalan?
Tidak masalah dan tidak berimplikasi dengan pemeriksaan yang sedang berjalan. Sesuai kebijakan I bahwa dipersilahkan mengikuti apabila masih terdapat harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA), jika kita membaca Pasal 5 s.d. Pasal 10 UU HPP pun tidak terdapat klausul yang melarang bagi peserta PPS yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan.
Loading…
Artikel terkait :
- PPS Kebijakan I – Repatriasi Harta LN dan Deklarasi Harta FN Yang Diinvestasikan
- PPS Kebijakan I – Deklarasi Harta LN
- PPS Kebijakan I – Repatriasi Harta LN & Deklarasi Harta DN
- Seri UU HPP – Program Pengungkapan Sukarela
- Pasca Amnesti Pajak : Poin Perubahan Pelaksanaan UU TA
- Pasca Amnesti Pajak : Harta Bersih Sebagai Penghasilan
- Pasca Amnesti Pajak : Penegasan dan Arah Kebijakan DJP
- Amnesti Pajak dan Kemerdekaan
- WP dan Kekhawatiran Atas Dana Di Perbankan
- Amnesti Pajak Suatu Solusi
- Amnesti Pajak Bangkit dan Ikutlah
- Pengungkapan Aset Antara Dipaksa dan Sukarela?