Jika sebelumnya telah dibahas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk Kebijakan I hanya atas Deklarasi Harta Dalam Negeri dengan judul “PPS Kebijakan I – Deklarasi Harta DN” berikut ini akan dibahas masih dalam kebijakan I tentang Deklarasi Harta LN, mekanisme dan tata caranya, semoga memberikan informasi yang bermanfaat.

Perlu diingatkan bahwasanya PPS Kebijakan I diperuntukan hanya bagi Orang Pribadi atau Badan peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2016, yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). Artiya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kembali apabila masih ada harta yang belum dlaporkan untuk periode tahun 2015 dan sebelumnya, karena apabila tidak mengambil kesempatan ini atas harta yang tidak dilaporkan ditemukan oleh DJP akan dianggap penghasilan dan dikenai PPh Final sesuai dengan tarif masing-masing 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP Tertentu) dari harta bersih ditambah sanksi 200%. Tentu ini akan sangat memberatkan, oleh karena itu untuk memahami tatacara mengikuti PPS ini, penulis mencoba menjelaskan sesuai dengan kondisi harta yang diungkap.

Kebijakan ke I Dalam Program Pengampunan Pajak

Keterangan Kebijakan I
Subjek WP OP dan Badan Peserta TA
Basis Aset Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA
Tarif
  • 11% untuk deklarasi LN;
  • 8% untuk aset LN repatriasi dan aset DN;
  • 6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Jika kita perhatikan tabel Kebijakan I dalam Program Pengungkapan Sukarela ini maka dapat disimpulkan bahwasanya Kebijakan I ini melanjutkan program PAS Final yang pernah ada sebelumnya( PMK 165/PMK.03/2017), hanya bedanya lebih kepada tarif. Berikut diberikan contoh besaran PPh Final yang wajib disetorkan atas Aset yang diungkap dan tidak diinvestasikan.

Contoh PAS Final

Ny.  Sumiati Wijaya istri dari seorang pengusaha (NPWP Kepala Keluarga) memiliki Deposito di Bank Singapura senilai SGD 750.000,- dengan kurs Menteri keuangan pada tanggal 31 Desember 2015 senilai 1 SGD = Rp. 9.710,53 sehingga nilai Deposito pada akhir tahun 2015 adalah sebesar Rp. 7.282.897.500,-. Atas Deposito ini belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat mengikuti TA 2016, Apabila dia mengikuti PAS Final saat itu, maka dia menyetor sebesar Rp. 2.184.869.250,- (Rp. 7.282.897.500,- x 30%). Atas nilai tersebut disetorkan dengan Kode Akun Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 422.

Contoh PPS Kebijakan I Deklarasi Harta LN

Ny.  Sumiati Wijaya istri dari seorang pengusaha (NPWP Kepala Keluarga) memiliki Deposito di Bank Singapura senilai SGD 750.000,- dengan kurs Menteri keuangan pada tanggal 31 Desember 2015 senilai 1 SGD = Rp. 9.710,53 sehingga nilai Deposito pada akhir tahun 2015 adalah sebesar Rp. 7.282.897.500,-. Atas Deposito ini belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat mengikuti TA 2016. Dan saat ini mengikuti PPS hanya Deklarasi LN,  maka dia menyetor sebesar Rp. 801.118.725,- (Rp. 7.282.897.500,- x 11%). Atas nilai tersebut disetorkan dengan Kode Akun Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 427.

Mekanisme Pelaporan

Bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela harus memiliki NPWP dalam hal ini Ny. Sumiati Wijaya menggunakan NPWP Kepala Keluarga, membayar PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2020 dan mencabut Administrasi Pajak dan Hukum (APH) seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila ada maupun permohonan pasal 26 ayat 1 huruf a, b, dan c, permohonan keberatan, pembetulan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali.

Untuk penyampaian Program Pengungkapan Sukarela semua dilakukan melalui DJPOnline dengan standar Waktu Indonesia Barat dimana pengajuan dilengkapi dengan (Ilustrasi contoh di atas) :

  • NTPN atas pembayaran PPh Final sebesar Rp. 801.118.725,-;
  • Daftar Rincian Harta Bersih yang belum/kurang ungkap atau belum lapor (Deposito di Singapura);
  • Daftar Utang (jika ada);

… Loading

Artikel terkait :