Aspek perpajakan atas Subjek Pajak Dalam Negeri khususnya Orang Pribadi Warga Negara Asing (SPDN OP WNA) sudah sering penulis angkat baik ketika bekerja di KPP Pratama lainnya sampai di KPP Badan dan Orang Asing. Diantara tulisan-tulisan tersebut adalah :

Kali ini, penulis mengangkat dua topik yaitu Apakah SPDN OP WNA memiliki kewajiban PPh Pasal 25? Bagaimana Kategori SPDN OP WNA sebagai Pegawai tetap dan Pekerjaan Bebas? Dua pertanyaan ini sering kali menjadi pertanyaan baik dari wakil Wajib Pajak (Konsultan Pajak) maupun Pegawai Pajak. Tulisan ini adalah dari perspektif penulis dalam interprestasi atas ruling yang ada, yang dapat dijadikan sebagai bahan komparasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Semoga memberikan informasi yang bermanfaat.

Kewajiban PPh Pasal 25

Umumnya SPDN OP WNA, bekerja sebagai Pegawai Tetap di perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dimana atas penugasan Head Office (HO) atau Head Quarters (HQ) nya di Luar Negeri. Karena mereka melakukan pekerjaan berdasarkan penugasan, maka atas prestasi kerja yang dilakukan oleh SPDN OP WNA dihargai oleh HO/HQ dengan memberikan mereka Tunjangan Performa (Bonus) yang langsung diberikan kepada SPDN OP WNA tersebut.

Karena diberikan langsung oleh HO/HQ kepada SPDN OP WNA maka belum dilakukan pemotongan pajak oleh HO/HQ. Oleh SPDN OP WNA atas penghasilan yang diterima dari HO/HQ yang belum dilakukan pemotongan, maka wajib disampaikan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh OP (SPT Tahunan PPh OP) oleh SPDN OP WNA tersebut.

Karena Tunjangan Performa (Bonus) tersebut diberikan dua kali dalam setahun, maka atas penghasilan tersebut dikategorikan sebagai penghasilan teratur, hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 KEP 537/PJ/2000 tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu, yang berbunyi :

Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/ piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.”

Terkait penghasilan teratur dan tidak teratur, beberapa menggunakan pengertian dalam Pasal 1 angka 16 PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang pribadi yang mengatakan :

Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.”

Perlu kita pahami penggunaan PER-16/PJ/2016 adalah saat kita hendak melakukan pemotongan dan pemungutan terhadap pekerja oleh pemberi kerja, sementara penggunaan KEP-537/PJ/2000 digunakan saat kita melakukan penghitungan PPh Pasal 25.

Contoh :

Mr. Lee Bha Non, adalah SPDN OP WNA dari negara Korea. Status (K/3) tahun 2019 dengan penghasilan Neto sebagai pekerja di PT. Bhanon Raja Semata sebesar Rp. 425.000.000,- dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 58.250.000,-. Sementara atas penghasilan neto atas tunjangan performa dal HQ/HO sebesar Rp. 240.000.000,- belum dilakukan pemotongan oleh HO/HQ. Berapakah PPh Pasal 29 Kurang Bayar, jika selama ini belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 25 dan Berapakah PPh Pasal 25 yang akan diangsur pada masa berikutnya.

No Jenis Penghasilan Rupiah
1 Penghasilan Neto Dalam Negeri 450.000.000,-
2 Penghasilan Neto atas Bonus 240.000.000,-
Total 665.000.000,-
3 PTKP (K3) 72.000.000,-
4 Penghasilan Kena Pajak 593.000.000,-
5 PPh Terutang 122.900.000,-
6 Kredit Pajak 58.250.000,-
7 Kurang Bayar (PPh Pasal 29) 64.650.000,-
8 Angsuran PPh Pasal 25 5.387.500,-

Apabila Wajib Pajak tidak melakukan kewajiban seperti tersebut di atas, maka tas angsuran akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan pasal 9 ayat (2a) UU KUP yang besaran bunga telah diperbaharui dalam UU Cipta Kerja.

Pekerjaan Bebas atau Pegawai 

a. Pegawai

Sebagaimana pengertian dalam Pasal 1 angka 9 PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi mengatakan :

Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri

Selanjutnya kita membaca, disebutkan ada pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga kerja lepas, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan lain-lain. Hal ini adalah untuk menentukan tata cara pemotongan dan pemungutannya. Di mana kita mengetahui selain pegawai  tata cara pemotongannya umumnya melalui formulir 1721-VI sementara pegawai menggunakan formulir 1721-A1.

b. Pekerjaan Bebas

Dalam Pasal 1 angka 24 UU KUP, mendefinisikan pekerjaan bebas sebagai berikut :

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Berdasarkan definisi pegawai di atas, maka pekerjaan bebas adalah bukan pegawai dalam hal ini meliputi tenaga ahli  yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

c. Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Bagi SPDN OP WNA  baik itu sebagai Pegawai ataupun Pekerjaan Bebas Wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Bedanya bagi Pekerjaan Bebas wajib menyelenggarakan pembukuan apabila penghasilan bruto  diatas Rp. 4.8 Milyar setahun, dan pencatatan bila penghasilan bruto s.d. Rp. 4.8 Milyar dalam setahun. Pembukuan dan Pencatatan untuk menemukan berapa penghasilan neto bagi Wajib Pajak, maka bagi yang menyelenggarakan pencatatan akan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) sebagaimana diatur dalam PER 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Sementara bagi Pegawai cukup melampirkan bukti potong 1721-A1. Apabila disamping menjadi pegawai juga melakukan pekerjaan bebas maka melampirkan disamping 1721-A1 juga 1721-VI (termasuk PPh Pasal 25 yang disetor).

Penutup

Diawal tulisan disebutkan bahwasanya dua pertanyaan ini sering kali menjadi pertanyaan baik dari wakil Wajib Pajak (Konsultan Pajak) maupun Pegawai Pajak, yaitu Apakah SPDN OP WNA memiliki kewajiban PPh Pasal 25? Bagaimana Kategori SPDN OP WNA sebagai Pegawai tetap dan Pekerjaan Bebas?  Hal yang mendasari mereka umumnya adalah Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), yang menyebutkan bahwasanya Wajip Pajak Tertentu yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT PPh.

Namun terkait kewajiban pembayaran PPh Pasal 25, yang melandasi adalah Pasal 14 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2019 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan. Yang pada prinsipnya termasuk SPDN OP WNA sehubungan dengan pekerjaan dari badan-badan yang tidak wajib melakukan pemotongan pajak wajib melaksanakan sendiri penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan serta melaporkan penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

Loading….