Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak menonaktifkan (status suspend) Sertifikat Elektronik dari 1.049 Wajib Pajak karena terindikasi sebagai penerbit faktur pajak tidak sah (dulu dikenal dengan istilah faktur pajak fiktif). Sementara sepanjang tahun 2016-2017 terdapat kasus faktur pajak fiktif sebanyak 525 kasus dengan potensi kerugian mencapai Rp. 1,01 triliun.

Kasus tersebut di atas membuktikan bahwa meskipun penerapan faktur pajak elektronik (e-faktur) sudah dilakukan namun tetap terdapat sejumlah kelemahan. Oleh karena itu, penulis merasa perlu kembali mengangkat permasalah faktur pajak tidak lengkap yang dikategorikan faktur pajak tidak sah sehingga ditetapkan status suspend. Kiranya dapat memberi informasi yang bermanfaat khususnya bagi  Wajib Pajak yang sekaligus adalah Pengusaha Kena Pajak.

Sertifikat Elektronik Status Suspend

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Sementara, Sertifikat elektronik yang berstatus suspend adalah suatu keadaan dimana sertifikat elektronik yang dimiliki oleh Wajib Pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh DJP sehingga Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.

Penyebab Status Suspend

Status suspend (Nonaktif) dilakukan oleh DJP  karena terindikasi sebagai penerbit faktur pajak tidak sah. Faktur tidak sah adalah meliputi:

  • Faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan atau
  • Faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Walaupun kewenangan menetapkan status supend dimiliki oleh DJP, namun Wajib Pajak tidak serta merta dilakukan status suspend melainkan yang telah terindikasi penerbit, yaitu:

  • berdasarkan hasil penelitian indikasi penerbit;
  • berdasarkan pengembangan dan analisis Indormasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP);
  • berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) Wajib Pajak lain dengan usulan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Wajib Pajak terindikasi penerbit.
  • berdasarkan hasil pengembangan penyidikan Wajib Pajak lain dengan usulan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau usulan dilakukan penyidikan terhadap Wajib Pajak terindikasi penerbit;
  • berdasarkan pemberitahuan dari pemeriksa bukti permulaan dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan belum ditetapkan status suspend; atau
  • berdasarkan pemberitahuan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan belum ditetapkan status suspend;

Indikator Wajib Pajak Penerbit

Penetapan status suspend dilakukan oleh DJP berdasarkan penelitian terhadap Wajib Pajak dengan kriteria sebagai berikut :

  • keabsahan dokumen identitas Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggungjawab Wajib Pajak;
  • keberadaan Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak, dan kesesuaian atau kewajaran profil Wajib Pajak, pengurus dan atau penanggung Wajib Pajak;
  • keberadaan dan kewajaran lokasi usaha Wajib Pajak; dan
  • kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak.

Artinya bagi Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kondisi kriteria tersebut di atas dan bersifat kumulatif dapat dinaikkan statusnya menjadi status suspend artinya Pengusaha kena Pajak tersebut diindikasikan sebagai Wajib Pajak Penerbit, yaitu penerbit faktur pajak tidak sah.

Penetapan Status Suspend

a. Account Representative atau Pemeriksa Pajak

Account Representative  atau Pemeriksa Pajak melakukan penelitian terhadap  sifat kumulatif tersebut di atas. Artinya apabila  tidak terpenuhi maka Wajib Pajak terindikasi Penerbit, terhadap Wajib Pajak yang terindikasi penerbit  ditetapkan status suspend.

b. Hasil Pengembangan dan Analisis IDLP

Analis Intelejen Perpajakan  berdasarkan hasil pengembangan dan analisis IDLP memastikan syarat sifat kumulatif  terpenuhi. Apabila tidak terpenuhi,  maka menunjukan adanya indikasi telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan berupa penerbitan faktur pajak tidak sah. Terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit ditetapkan status suspend.

c. Hasil Pengembangan Pemeriksaan Bukper

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat jenderal pajak (PPNS DJP) berdasarkan :

  • hasil pengembangan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) Wajib Pajak lain dengan usulan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Wajib Pajak terindikasi penerbit.
  • hasil pengembangan penyidikan Wajib Pajak lain dengan usulan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau usulan dilakukan penyidikan terhadap Wajib Pajak terindikasi penerbit;
  • pemberitahuan dari pemeriksa bukti permulaan dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan belum ditetapkan status suspend; atau
  • pemberitahuan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan belum ditetapkan status suspend;

Dan diketahui bahwa Wajib Pajak memenuhi salah satu syarat kumulatif tersebut di atas, maka terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit ditetapkan status suspend.

Konsekuensi Wajib Pajak Terindikasi Penerbit

Bagi Wajib Pajak yang terindikasi penerbit maka Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak dapat menerbitkan faktur pajak yang terhitung sejak tanggal penerbitan keputusan Direktur Intelijen Perpajakan atas nama  Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan status suspend.

Klarifikasi Wajib Pajak

Apabila Wajib Pajak yang diterbitkan penetapan status suspend namun merasa ada yang perlu dikalrifikasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau pengurus atau penanggung jawab Wajib Pajak ke Direktorat Intelijen Perpajakan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
  • disampaikan secara tertulis paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak  keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan status suspend dikirimkan kepada Wajib Pajak dengan syarat terhadap Wajib Pajak belum dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan;
  • disampaikan dengan format yang sudah ditentukan (PER-19/PJ/2017);
  • dilampiri dokumen pendukung sekurang-kurangnya berupa :
    • fotokopi identitas berupa KTP, KK, Paspor yang berlaku;
    • surat keterangan tempat kegiatan usaha
    • foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak
    • daftar penyedia barang (supplier) selama 1 (satu) tahun terakhir;
    • rekening koran dan bukti penerimaan selama 1 (satu) tahun terakhir dan
    • dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian, surat jalan selama 1 (satu) tahun terakhir.

Direktur Intelijen Perpajakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dokumen klarifikasi diterima wajib menindaklanjuti klarifikasi tersebut dengan penerbitan keputusan Direktur Jenderal pajak tentang Pencabutan Penetapan Status Suspend dalam hal klarifikasi Wajib Pajak dikabulkan; atau pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam hal kalrifikasi Wajib Pajak tidak diterima.

Implikasi Faktur Pajak terhadap Penetapan Status Suspend

Seperti diuraikan di atas Faktur Pajak Tidak Sah adalah merupakan faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan material (Pasal 13 ayat (9) UU PPN), sehingga terhadap faktur pajak tersebut berlaku ketentuan :

  • Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak  tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN; dan
  • Pajak Masukan dan harga perolehan yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi sebagai harta dalam SPT Tahunan PPh.

Jadi, apabila faktur pajak sebagaimana disebutkan di atas telah dikreditkan, dibebankan sebagai biaya, dan/atau dikapitalisasi sebagai harta, Wajib Pajak yang menggunakan faktur pajak tersebut harus membetulkan SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh sesuai ketentuan dalam pasal 8 UU KUP.

Download Aturan Terkait :

Artikel Terkait :