Tax ReturnDalam tulisan-tulisan sebelumnya pernah dibahas tentang nomor seri Faktur Pajak ganda yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang sama kepada pembeli baik pembeli yang sama maupun pembeli yang berbeda, tentang hal ini pernah penulis presentasikan sekitar tiga tahun yang lalu bersama tim di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tentang apa yang menjadi kasus yang kemudian dipresentasikan tersebut dapat dibaca dalam tulisan yang berjudul: Terhindar dari Faktur Pajak Bermasalah dan Sekilas Tentang Faktur Pajak Nomor Ganda).

Adapun hasilnya adalah ada perhatian yang cukup ketat bukan hanya kepada Pengusaha Kena Pajaknya melainkan juga terkait dengan penomoran Faktur Pajak. Seperti kita ketahui sekarang ini untuk dapat menerbitkan faktur pajak PKP terlebih dahulu dilakukan registrasi PKP oleh DJP (baca : Registrasi ulang PKP) dan pemberian nomor seri faktur pajak pun ditentukan oleh DJP melalui aplikasi yang didasarkan dari permintaan WP dan diproteksi dengan password yang tidak diketahui oleh fiskus sendiri. Hal ini dilakukan oleh DJP agar tidak ditemukan lagi penyalahgunaan faktur pajak.

Motivasi tulisan ini berawal dari kelas brevet perpajakan, salah seorang peserta memberikan catatan terkait soal latihan sebagai berikut :

  1. PT Nusahati mencatat pembelian 3 unit notebook Rp 18.000.000,00 dari PT. Aneka Komputindo NPWP. 01.255.311.2-404.000 Faktur pajak nomor 010.900-13.00000112  tertanggal 14 September  2013,  tagihan akan dilunasi  6 Oktober 2013.
  2. PT. Nusahati menerima Faktur Pajak dengan nomor seri : 010.900-13.00000112 tanggal 30 September 2013 dari PT. Cipta Bangun Indah NPWP. 01.025.026.1-407.000 atas pembayaran uang sewa toko tahun 2013 sebesar  Rp 200.000.000,00

Catatan yang diberikan salah seorang peserta adalah, bahwa atas nomor faktur yang diterima 010.900-13.00000112 seharusnya tidak pernah terjadi karena dengan sistem penomoran sekarang tidak mungkin wajib pajak memiliki nomor seri faktur pajak yang sama, dan inisiatif yang dilakukan peserta tersebut adalah hanya mengakui salah satu saja. Bagaimana dengan inisiatif tersebut, apakah sudah betul?

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah setelah banyaknya aturan-aturan terkait pencegahaan penyimpangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dapat menghilangkan penyimpangan-penyimpangan sebagaimana dimaksud di atas yaitu Faktur Pajak dengan nomor seri faktur pajak Ganda. Maka kali ini penulis mencoba membahas kembali dalam blog ini dengan judul tulisan kali ini “Bila Nomor Seri Pajak Ganda Terjadi?.” Semoga tulisan ini bermanfaat baik sebagai informasi sehingga dapat melakukan pencegahan dini dalam melakukan pengkreditan faktur pajak masukan.

Dasar Hukum Faktur Pajak

  1. Pasal 13 ayat (8) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  2. Bab VIII PP Nomor 1 Tahun 2012 Pelaksanaan UU PPN Tahun 1984
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak, yang berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 07 Juni 2012. Yang kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Kecuali aturan pelaksanaan yang tidak bertentangan) sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tanggal 11 Nopember 2013 tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak yang berlaku sejak 1 Januari 2014.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 Nopember 2012 tentang bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak, yang berlaku sejak 1 April 2013.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2013 tanggal 27 Maret 2013 tentang perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang perubahan kedua Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak, berlaku sejak 20 Juni 2014.

Faktur Pajak Tidak Lengkap

Istilah faktur pajak tidak lengkap mulai muncul sejak pertama kali dalam pasal 1 poin 9 Peraturan Direktur Jenderal pajak nomor PER-24/PJ/2012, kategori faktur pajak tidak lengkap adalah sebagai berikut :

  1. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. (Pasal 6 ayat (2) PER-24/PJ/2012)
  2. PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap. (Pasal 10 ayat (1) PER-24/PJ/2012).
  3. Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. (Pasal 12 PER-24/PJ/2012).
  4. Dalam hal PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan PPN terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) Pasal 13 ayat (6) PER-24/PJ/2012, maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. (Pasal 13 ayat (6) PER-24/PJ/2012).

Atas faktur pajak tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 4 tersebut di atas akan menimbulkan konsekuensi terhadap :

a. Bagi Penerbit Faktur Pajak (Penjual)

Dikenakan denda 2% dari DPP sesuai Pasal 14 (4) UU KUP kecuali apabila FP tersebut tidak memuat keterangan mengenai : nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP; atau ; nama,alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP, serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani FP untuk PKP PE.

b. Bagi Penerima Faktur Pajak (Pembeli)

PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f UU PPN.

Sistem Aplikasi Yang Ada

Salah satu dari kriteria faktur pajak tidak lengkap sebagaimana dijelaskan pada poin 2 di atas adalah nomor seri faktur pajak ganda atau nomor seri faktur pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama.

Yang menjadi harapan kami pada saat presentasi terkait nomor seri faktur pajak ganda sebagaimana dijelaskan diawal tulisan adalah, agar Direktorat Jenderal Pajak mampu menciptakan sistem yang dapat memproteksi atau mencegah agar tidak jadi penomoran faktur pajak ganda, namun memang hal tersebut memerlukan waktu lebih panjang karena memang pada kenyataannya sampai saat ini hal tersebut sepertinya belum bisa diantisipasi. Besar harapan dengan penggunaan faktur pajak elektronik kemungkinan hal tersebut tidak akan terjadi lagi karena pada faktur pajak elektronik setiap nomor faktur pajak akan divalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, tentang hal ini dapat dibaca di :

  1. Sekilas Tentang Faktur Pajak Elektronik (E-Tax Incoice)
  2. Sekilas Tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Memang sistem yang ada (e-SPT PPN & SIDJP) dapat memproteksi/mencegah nomor faktur pajak yang dikeluarkan PKP dengan nomor ganda hal ini karena sistem penjatahan yang diberikan, pula tidak mungkin PKP yang sama melaporkan 2(dua) nomor Faktur Pajak yang sama. Namun bagi PKP yang mengkreditkan Faktur Pajak dapat menginput nomor seri faktur pajak dengan nomor seri faktur pajak yang sama yang digunakan oleh PKP lainnya (Ganda).

Dengan berkaca pada soal latihan yang penulis berikan dalam kasus di awal tulisan, cobo disimulasikan dalam contoh dibawah ini :

Contoh :

Perusahaan pertama PT. Nusahati, berdasarkan permintaan nomor faktur pajak diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana WP terdaftar adalah nomor 1000 sampai dengan 1100. PT. Nusahati melakukan penjualan kepada PT. Nusa Teknik dengan menerbitkan nomor faktur pajak 010.000-14.00001089.

Perusahaan kedua PT. Nusa Abadi, berdasarkan permintaan nomor faktur pajak diberikan oleh KPP dimana WP terdaftar adalah nomor 1101 sampai dengan 1200. PT Nusa Abadi melakukan penjualan kepada PT. Nusa Property dengan menerbitkan nomor faktur pajak 010.000-14.00001189.

Kenyataan dilapangan PT. Nusa Teknik melaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai Pajak Masukan dengan nomor 010.000-14.00001189 (human error) sementara nomor yang sama juga dikreditkan oleh PT. Nusa Property.

Berdasarkan contoh tersebut di atas diketahui bahwa atas sistem saat ini tetap belum dapat mencegah nomor faktur pajak ganda (Pengkreditan dengan nomor FP yang sama) terjadi, dan Pengusaha Kena Pajak tetap masih dapat mengkreditkan nomor faktur pajak “ganda/sama” ke dalam e-SPT PPN terlepas dari unsur sengaja maupun tidak sengaja.

Walaupun memang atas kesalahan tersebut akan terdeteksi nantinya pada sistem internal (Sistem lain yang dimiliki DJP) berupa peringatan deteksi awal bahwa pengguna tidak berhak mengkreditkan dan diindikasikan sebagai penerbit faktur pajak ganda. Tetap saja ada masa dimana proses pengkreditan terjadi yang suatu saat akan menyebabkan kedua faktur tersebut di anggap sebagai faktur pajak tidak lengkap. Serta banyak hal yang dikeluarkan (tenaga, waktu, pemikiran dll) untuk membuktikan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan, walau tidak menutup kemungkinan bahwa hal tersebut memang unsur kesengajaan.

Kesimpulan

Atas catatan yang diberikan oleh peserta sepenuhnya adalah benar, namun inisiatif yang dilakukan dengan mengakui salah satunya adalah kurang tepat. Jika ini terjadi dalam realita maka yang dilakukan adalah melakukan konfirmasi kepada penerbit faktur pajak untuk memperoleh kepastian kebenaran nomor seri faktur pajak tersebut.

Terkait hari-hari yang  akan datang penggunaan faktur pajak elektronik (e-tax invoice) diharapkan tidak lagi terjadi faktur pajak nomor seri ganda, karena nantinya setiap faktur pajak baik faktur pajak keluaran (PK) maupun faktur pajak masukan (PM) akan dilakukan validasi terlebih dahulu agar dapat di input (posting) ke dalam e-SPT.

loading…

Ketentuan Tentang Faktur Pajak  dapat didownload disini :

  1. PER-24/PJ/2012 dan Lampiran
  2. PER-08/PJ/2013
  3. PER-17/PJ/2014 dan Lampiran