Dalam buku yang berjudul Individual Taxtation James W Pratt dkk mengatakan “the obvious goal of most tax planning is the minimization  of the amount that a person or other entity must transfer to the government.”  dimana Orang Pribadi atau Badan berusaha membayar pajak sekecil-kecilnya atau bahkan jika bisa tidak membayar pajak sama sekali. Ada perbedaan penting dalam perencanaan pajak (Tax Planning) yaitu apa yang dikenal dengan nama Tax Avoidance dan Tax Evasion dimana keduanya membahas tentang penghindaran pajak, yang satu dengan tidak melanggar ketentuan perpajakan dan yang satunya melanggar ketentuan perpajakan.

Dalam jurnal kali ini ogut memfokuskan pada penghindaran pajak dengan cara ilegal (Tax Evasion) yaitu penerbitan Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan dengan nomor ganda, hal ini adalah sesuai dengan kasus yang bersumber dari temuan Account Representative yang dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dan akhirnya menjadi kasus nasional (maunya sih :D) karena ternyata jumlahnya signifikan. Sangat relevan jika sebelumnya pembaca membaca terlebih dahulu apa yang saya tuliskan dalam Terhindar Dari Faktur Pajak Bermasalah, setelah membacanya maka, langsung aja deh kita bahas seperti apa permasalahan dan apa solusi Faktur Pajak Nomor Ganda ini.

Apa Itu Faktur Pajak Nomor Ganda?

Beberapa pelaku bisnis bertanya pada saya, apa konsekuensi jika melakukan pembelian kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun PKP tersebut menerbitkan faktur tapi tidak melaporkan transaksi tersebut dalam peredaran usaha/DPP PPN nya sementara pembeli telah mengkreditkan sebagai Pajak Masukan (PM) ?  Dalam hal ini saya menjelaskan (Pada umumnya saya selalu menjawab dengan mengandaikan jika saya adalah Wajib Pajak bersangkutan) bahwa apabila perusahaan kita sering mengalami lebih bayar dan restitusi atau kompensasi maka sebaiknya memperhatikan supplier dan sesering mungkin mengkomunikasikan pada mereka agar melaporkan transaksi tersebut, karena jelas sekali konsekuensinya bahwa atas transaksi jika tidak dilaporkan maka kita tidak berhak mengkreditkannya, dan segera mungkin kita mengantisipasinya dengan membiayakan dalam laporan laba rugi diakhir tahun yang dapat mengecilkan Penghasilan Kena Pajak.

Faktur Pajak Keluaran Nomor Ganda

Apabila perusahaan menjual JKP/BKP kepada 2(dua) atau lebih perusahaan namun menggunakan satu nomor Faktur Pajak, dalam hal ini kemungkinan2 terjadinya adalah:

  • Karena administrasi yang buruk, dimana dalam penomoran faktur tidak terkontrol dengan baik.
  • Karena adanya pembatalan, namun lawan transaksi terlanjur/sengaja menggunakannya sebagai Pajak Masukan (PM).
  • Perusahaan sengaja membuatnya dan melaporkan hanya satu satu nomor saja dengan harapan omset kecil dan pajak kecil.
  • Perusahaan lain sengaja memalsukan data dengan cara menggunakan nomor/perusahaan agar PMnya besar sehingga KB kecil atau lebih bayar.
  • Karena human error sehingga wajib pajak salah dalam memasukkan tahun pajak (misal, yang seharusnya tahun 2010 tertulis tahun 2009).
  • Selain bentuk pelaporan yang sudah E-SPT, kemungkinan salah perekaman oleh petugas pajak saat menginput data ke dalam sistem dalam suatu Kantor Pelayanan Pajak. Dan bagi pelaporan E-SPT petugas administrasi salah dalam melakukan penginputan data.
  • PKP memiliki kegiatan usaha lebih dari satu (memiliki kantor cabang atau perwakilan) yang berada diwilayah KPP yang berbeda dan masing-masing dikukuhkan sebagai PKP (Prinsip Desentralisasi), sementara wajib pajak sudah dipusatkan (Prinsip Sentralisasi) dimana semua kegiatan administrasi penjualan dan pembelian hanya dilakukan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terhutang serta semua Faktur Pajak atau Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terhutang atau Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan, kecuali Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang dicetak berdasarkan data yang diinput secara on line dari Kantor Pusat atau tempat pemusatannya.
  • Hal-hal lain yang mungkin belum saya sebutkan.

Faktur Pajak Masukan Nomor Ganda

Hal ini adalah efek dari Faktur Pajak Keluaran nomor ganda di atas dimana masing-masing lawan transaksi mengkreditkan pembelian (PM)-nya.

Kenapa hal ini memungkinkan terjadi?

Sepengetahuan saya (semoga saya salah) bahwa hal ini dikarenakan Sistem Perpajakan yang lemah dan tidak bisa menolak secara sistem (Pada saat melaporkan kewajiban SPT Masa PPN) ketika lawan transaksi yang berbeda  mengkreditkan PM atas nomor yang sama. Sistem Perpajakan hanya menampung semua transaksi lalu mematchingkan data PK dan PM yang dilaporkan oleh wajib pajak, disini memang dituntut agar seorang Account Representative mengawasi setiap wajib pajak yang menjadi pengawasannya.

Apa Konsekuensi Atas Faktur Pajak Nomor Ganda tersebut?

Jika berbicara tentang konsekuensi dan kepastian hukum maka kita perlu mengembalikannya kepada ketentuan perpajakan yang berlaku dimana dalam kasus Faktur Pajak Nomor Ganda ini memenuhi unsur :

  1. Faktur pajak dianggap tidak sesuai dengan pasal 13 ayat (5) UU PPN atau dikategorikan faktur pajak cacat (Pasal 8 ayat 1 PER-159/PJ./2006 sebagaimana diubah terakhir melalui PER-13/PJ./2010).
  2. Adanya unsur kesengajaan jika dilakukan secara berulang, sesuai pasal 39(1) huruf c dan g, 39A UU KUP.

Solusi Atas Penerbitan Faktur Pajak Dengan Nomor Ganda

Menerbitkan Faktur Pajak Pengganti/Pembatalan Dan Pembetulan SPT Masa, bagi WP yang belum melewati batas waktu 2 tahun dan belum dilakukan pemeriksaan.

Atas permintaan penerbit atau kemauan pihak rekanan atas faktur pajak tersebut dapat diterbitkan faktur pajak pengganti dan dapat melakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan paling lambat 2(dua) tahun sebelum berakhirnya masa pajak (Pasal 8 UU KUP).

Sepanjang faktur pajak masukan dengan Dasar Pengenaan Pajak telah memenuhi syarat sebagai faktur pajak secara formal maupun material maka kesalahan pencatatan dalam pembukuan WP tidak menyebabkan faktur pajak tersebut menjadi cacat.

Perlu diketahui bahwa Faktur Pajak Pengganti sebagaimana diatur dalam pasal Pasal  11 ayat (1) atau pembatalan ayat (3) PER-159/PJ./2006 sebagaimana diubah terakhir melalui PER-13/PJ./2010 hanya dapat dilakukan paling lambat 2(dua) tahun sejak Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan. Dan Sepanjang Faktur pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan atas PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya.

Dalam Pasal 12 ayat 2 dan 3 PER-159/PJ./2006, dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan bagi pengusaha penerbit dan pembeli JKP/BKP yaitu :

  1. PKP yg melakukan penerbitan Faktur Pajak Pengganti dan/atau pembatalan Faktur Pajak harus melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN pada masa pajak dimana Faktur Pajak yang diganti/dibatalkan tersebut dilaporkan.
  2. Pembeli/penerima BKP/JKP yg telah melakukan pengkreditan PM atas PPN pada Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan oleh PKP penjual, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa pajak dimana Faktu Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktu Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut belum dilakukan pemeriksaan.

Jika atas SPT Masa dimana faktur pajak nomor ganda dilaporkan telah dilakukan pemeriksaan atau telah melebihi batas waktu 2(dua) tahun.

Atas kasus ini wajib pajak tidak diperkenankan melakukan penerbitan Faktur Pajak Pengganti atau pembatalan namun apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar (Pasal 8 ayat 3 UU KUP).

Bagaimana jika wajib pajak tidak mau melakukan pengungkapan sendiri sementara atas SPT Masa dimana terdapat faktur pajak nomor ganda dilaporkan telah dilakukan pemeriksaan? Dalam jenis-jenis pemeriksaan pajak dikenal yang namanya Pemeriksaan Ulang yaitu jika terdapatnya data baru yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan penambahan jumlah pajak terhutang.

Contoh Kasus

PT. JONGARA sebagai  penerbit faktur mengeluarkan Faktur Pajak dengan nomor 010.000.-09.00000345 kepada masing-masing (Nomor Faktur Pajak Sama) PT. AI SO ISE dengan nilai Rp. 467 juta dan PT. SIBANGUR TANO Rp. 435 ribu dan dalam hal ini PT. JONGARA melaporkan dalam SPT Masanya PK  hanya kepada PT. SIBANGUR TANO yaitu senilai DPP Rp. 435 ribu.  Sementara PT. AI SO ISE dan PT. SIBANGUR TANO mengkreditkan PM nya masing masing senilai tersebut di atas.

Permasalahan

Dalam contoh kasus tersebut di atas dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :

  • Dalam SPT Tahunan PPh Badan peredaran usaha PT. Jongara tidak dilaporkan dengan benar, terbukti atas nomor Faktur Pajak ganda hanya dilaporkan satu transaksi saja.
  • PT. Ai So Ise telah mengkreditkan PM atas transaksi senilai Rp. 467 juta sementara PT. Jongara tidak melaporkan penjualan (PK). Maka dalam hal ini PT. Ai So Ise seharusnya tidak berhak mengkreditkan PM-nya.

Solusi Penyelesaian

  1. Jika transaksi masih dalam batas waktu 2(dua) tahun dan belum dilakukan pemeriksaan misalkan tanggal penerbitan faktur tanggal 18 Juli 2009, maka : PT. Jongara dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti terhadap faktur pajak yang belum dilaporkan yaitu dari nomor 010.000.-09.00000345 menjadi 010.000.-09.00000982 (Jika nomor  terakhir dalam tahun bersangkutan adalah 981) dengan tanggal yang sama yaitu tanggal 18 Juli 2009.
  2. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti. Faktur Pajak Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang cacat nomor faktur pajaknya (Ganda). 
  3. Atas faktur pajak (PM) bagi Ai So Ise tidak memenuhi syarat sebagai faktur pajak baik secara formal maupun material (Karena atas nomor faktur pajak tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN) maka kesalahan pencatatan dalam pembukuan WP menyebabkan faktur pajak tersebut cacat sampai pembetulan dilakukan oleh PT. Jongara  dalam hal ini terikat batas waktu pengkreditan PM.
  4. Mengingat kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak (Jika PT. Jongara salah mencantumkan nomor faktur serta telah melaporkan DPP  kedua transaksi tersebut pada SPT Masa) diluar kuasa pembeli barang/penerima jasa, maka atas faktur pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh PKP pembeli barang/penerima jasa sepanjang faktur pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Sanksi dan Penghitungan

Jika penerbit tidak melaporkan salah satu fakturnya, belum diperiksa dan masih dalam batas waktu 2 (dua) tahun.

DARI SUDUT PPN (PAJAK KELUARAN)

DPP           Rp. 467.000.000,-

PPN           Rp.    46.700.000,- (Pokok Pajak disetor)

Akan diterbitkan STP  senilai  Rp. 46.700.000,-  X 2% (8 ayat 2a) X 22 bulan (Jika dilakukan pembetulan/pembayaran dimasa Mei 2012).

DARI SUDUT PM (PAJAK MASUKAN/PEMBELI)

PM           Rp.  46.700.000,- (tidak dapat dikreditkan karena secara formal dan material telah memenuhi unsur faktur pajak cacat yaitu atas PK tidak dilaporkan).

DARI SUDUT PPh BADAN TAHUN 2009

Penambahan Omset      Rp. 467.700.000,-

Langsung dikalikan dengan tarif  Pasal 17 UU PPh (Dengan memperhatikan Benchmarking serta indikator lainnya)

Akan diterbitkan STP  senilai  Rp. 46.700.000,-  X 2% (9 ayat 2a) X 22 bulan (Jika dilakukan pembetulan/pembayaran dimasa Mei 2012).

Jika penerbit tidak melaporkan salah satu fakturnya, dan telah diperiksa walaupun masih dalam batas waktu 2 (dua) tahun.

DARI SUDUT PPN (PAJAK KELUARAN) DIANGGAP NOVUM

DPP           Rp. 467.000.000,-

PPN           Rp.    46.700.000,- (Pokok Pajak disetor sesuai pasal 15 ayat 3 yaitu pembayaran pendahuluan)

Membayar sanksi

DARI SUDUT PM (PAJAK MASUKAN/PEMBELI)

PM           Rp.  46.700.000,- (tidak dapat dikreditkan karena secara formal dan material telah memenuhi unsur faktur pajak cacat yaitu atas PK tidak dilaporkan).

DARI SUDUT PPh BADAN TAHUN 2009

Penambahan Omset      Rp. 467.700.000,-

Membayar pendahuluan yang langsung dikalikan dengan tarif  Pasal 17 UU PPh (Dengan memperhatikan Benchmarking serta indikator lainnya).

Membayar sanksi

Penutup

Memang seperti kita ketahui banyak faktor penyebab terjadinya faktur pajak nomor ganda baik sebagai PK maupun PM, namun selain pengecualian karena hal dibawah ini kemungkinan besar adalah karena unsur Tax Evasion:

  • Karena human error sehingga wajib pajak salah dalam memasukkan tahun pajak (misal, yang seharusnya tahun 2010 tertulis tahun 2009).
  • Dapat membuktikan adanya kesalahan akibat, PKP memiliki kegiatan usaha lebih dari satu (memiliki kantor cabang atau perwakilan) yang berada diwilayah KPP yang berbeda dan masing-masing dikukuhkan sebagai PKP (Prinsip Desentralisasi), sementara wajib pajak sudah dipusatkan (Prinsip Sentralisasi) dimana semua kegiatan administrasi penjualan dan pembelian hanya dilakukan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terhutang serta semua Faktur Pajak atau Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terhutang atau Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan, kecuali Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang dicetak berdasarkan data yang diinput secara on line dari Kantor Pusat atau tempat pemusatannya.

Terjadinya penggunaan nomor faktur ganda adalah salah satu unsur penyebab tidak tercapainya penerimaan PPN tahun 2011, dimana defisit PPN tahun 2011 adalah yang terbesar yang mencapai kurang lebih 21 Triliun rupiah. Sementara jumlah SPMKP atas restitusi PPN tahun yang sama mencapai kurang lebih 32 Triliun.  Tentunya DJP sangatlah mudah menghitung penyimpangan karena penyebab dasar restitusi/SPMKP hanya bidang usaha Ekspor, penyerahan di  Kawasan Berikat, dan PPN ditanggung pemerintah.

Untuk itu dituntut kepada setiap petugas fiskus dalam hal ini UJUNG TOMBAK para AR 😀 meneliti kembali kewajiban perpajakan khususnya jenis pajak PPN, dan bagi pebisnis untuk menghindari tindakan tax evasion demi kemajuan Republik ini.

Dasar Hukum Tentang Faktur Pajak

  1. PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, yang terakhir diubah dalam PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.
  2. PER-10/PJ/2010 tanggal 09 Maret 2010 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, yang terakhir diubah dalam PER-67/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.
  3. SE-132/PJ/2010 tanggal  30 Nopember 2010 Tentang Langkah-Langkah Penanganan Atas Penerbitan Dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah.
  4. SE-15/PJ.5/2001 tanggal 08 Juni 2001 Tentang Penanganan Faktur Pajak Yang Diterbitkan Oleh Pengusaha Yang Belum Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  5. PMK-84/PMK.03/2010 tanggal 13 April 2010 Tentang Perubahan Atas PMK-189/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak

(Ditulis untuk dapat digunakan sebagai masukan dan sebagai arsip gue aja 🙂 ).