pph-21Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Penyesuaian PTKP 2016” telah dijelaskan perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan tanggal 22 Juni 2016 serta diUndangkan pada tanggal 27 Juni 2016 yang berlaku pada tahun 2016.  Demikian juga dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang penetapan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.

Setelah menunggu sekitar 3 (tiga) bulanan barulah ditandatangani  Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang pribadi. Tidak terdapat perubahan mendasar selain Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP), tentang apa subsatnsi mendasar dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut akan penulis tuangkan dalam tulisan berikut.

Perubahan Terkait PTKP

Sebagaimana kita ketahui pedoman penghitungan sebelumnya adalah berdasarkan PER-32/PJ/2015 ketentuan ini berubah dengan PER-16/PJ/2016, hal yang paling mendasar perubahannya adalah karena setiap penghitungan yang sekarang adalah menggunakan PTKP terbaru yaitu :

a. PTKP Setahun

  • Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

b. PTKP Sebulan

  • Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp.    375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp.   375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

c. PTKP Karywati

Tidak kawin.  Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
  • bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Kawin.  Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Penentuan PTKP

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. Dikecualikan besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.

Simpulan :

  • TK/0 = Rp 54.000.000,00 sebelumnya Rp. 36.000.000,-
  • K/0   = Rp 58.500.000,00 sebelumnya Rp. 39.000.000,-
  • K/1   = Rp 63.000.000,00 sebelumnya Rp. 42.000.000,-
  • K/2   = Rp 67.500.000,00 sebelumnya Rp. 45.000.000,-
  • K/3   = Rp 72.000.000,00 sebelumnya Rp. 48.000.000,-

PTKP Harian

Dalam Peraturan Terbaru PPh 21 pasal 12 ada perubahan juga mengenai Penghasilan Pegawai Tidak tetap atau Tenaga kerja Lepas, yaitu:

  • Atas penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
    • dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Simpulan :

Untuk pegawai harian menjadi Rp. 450.000,- sebelumnya Rp. 300.000,-

Loading…

 

Download Aturan : PER-16/PJ/2016

Artikel terkait :