Tutup UsahaSetelah sejak awal April 2016 didengungkan akan adanya penyesuaian Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP), akhirnya penyesuaian tersebut terealisasi dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan tanggal 22 Juni 2016 serta diUndangkan pada tanggal 27 Juni 2016 yang berlaku pada tahun 2016. Artinya sejak Januari 2016 sudah harus menggunakan terbaru sesuai ketentuan ini.

Bersamaan dengan aturan penyesuaian PTKP juga dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang penetapan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan penghasilan.

Adapun kedua inti dari aturan tersebut akan coba dituangkan dan disarikan dalam tulisan seri perpajakan yang ada di nusahati.com dan ketentuan terbaru tersebut dapat didownload diakhir tulisan ini, semoga bermanfaat. 🙂

PMK Nomor 101/PMK.010/2016

Dasar pertimbangan

Perkembangan dibidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga pokok yang meningkat adalah pertimbangan utama penyesuaian PTKP 2016 ini. Setelah penyesuaian PTKP di tahun 2015 yang naik sekitar 48% (dari Rp. 24.300.000,- menjadi Rp. 36.000.000,-) kini dalam penyesuaian PTKP ditahun 2016 naik sebesar 50% (dari 36.000.000,- menjadi Rp. 54.000.000,-).

Besaran Penyesuaian

Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut :

  1. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  3. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 36 tahun 2008.
  4. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Maka berdasarkan penyesuaian PTKP tersebut di atas maka Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk tahun 2016 masing-masing status menjadi sebagai berikut :

  • TK/0 = Rp 54.000.000,00
  • K/0   = Rp 58.500.000,00
  • K/1   = Rp 63.000.000,00
  • K/2   = Rp 67.500.000,00
  • K/3   = Rp 72.000.000,00

Dalam menghitung PPh Pasal 21 besarnya PTKP maksimal adalah Rp. 72.000.000,- sedangkan dalam menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp. 126.000.000,- untuk WP dengan status K/I/3 sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) UU PPh, adapun rincian masing-masing status menjadi sebagai berikut :

  • K/I/0 = Rp 112.500.000,00
  • K/I/1 = Rp 117.000.000,00
  • K/I/2 = Rp 121.500.000,00
  • K/I/3 = Rp 126.000.000,00

Yang perlu dinantikan adalah ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal pajak.

Lalu bagaimana jika telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan penghitungan PTKP yang lama? Perlu diketahui bahwa penyesuaian PTKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Penteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu setelah tanggal 27 Juni 2016 dan mulai berlaku pada tahun 2016 artinya sejak Januari 2016, maka terkait kelebihan pajak yang dipotong dapat dikompensasikan (misalkan dikompensasikan ke masa pajak Juni s.d. Desember 2016 atau sampai lebih bayar tersebut habis dikompensasikan) tentu didahului dengan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21.

PMK Nomor 102/PMK.010/2016

Dasar Pertimbangan

Sesuai Pasal 21 ayat 4 UU PPh dan penjelasannya diatur bahwa penetapan besarnya bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan PPh memperhatikan besarnya PTKP.

Besaran Penyesuaian

Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sampai dengan Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Ketentuan ini tidak berlaku apabila :

  • Penghasilan bruto jumlahnya melebihi Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan; atau
  • Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
  • Penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Contoh :

Tuan Patriot dengan status belum menikah pada bulan Januari 2016 bekerja sebagai buruh harian PT. Nusa Garda Bangsa dan dia bekerja selama sepuluh hari dengan menerima upah harian sebesar Rp. 450.000,-  Berapa PPh Pasal 21 terutang?

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari………………. Rp. 450.000,-
PTKP harian ……………. Rp. 450.000,-
PKP sehari ………………. Rp.           0,-
PPh Pasal 21…………….. Rp.           0,-

 

Sampai hari yang ke-10, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp. 4.500.000,- maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dilakukan pemotongan.

Pada hari yang ke-11 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp. 4.500.000,-, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.

Upah s.d. hari ke -11 ………….. Rp. 4.950.000,-
PTKP (11x(54.000.000/360)… Rp. 1.650.000,-
PKP s.d. hari ke-11 ……………. Rp. 2.850.000,-
PPh Pasal 21 terutang ………… Rp.    142.500,-

 

Maka pada hari yang ke-11 Tuan Patriot hanya menerima gaji bersih sebesar Rp. 307.500,- karena dipotong pajak sebesar Rp. 142.500,- namun jumlah gaji bersih yang diterima pada hari ke-12 akan mengalami perubahan menjadi Rp. 435.000,- (Rp. 450.000,- – Rp. 15.000,-) dengan penghitungan sebagai berikut:

Upah sehari ……………. Rp. 450.000,-
PTKP sehari (TK/0)…. Rp. 150.000,-  (Rp. 54.000.000,-/360)
PKP………………………. Rp. 300.000,-
PPh 21 terutang …….. Rp.   15.000,-

 

Lalu bagaimana jika telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan penghitungan PTKP yang lama? Perlu diketahui bahwa penyesuaian PTKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Penteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu setelah tanggal 27 Juni 2016 yaitu masa Juni (tanggal 28) dan seterusnya.

Download Peraturan :

  1. PMK Nomor 101/PMK.010/2016
  2. PMK Nomor 102/PMK.010/2016

Artikel terkait :