MAP ProcedureDalam tulisan sebelumnya telah dituangkan tentang Prosedur Persetujuan Bersama, diantaranya tentang dasar hukum, sejarah, pelaksanaan MAP baik WPDN atau WNI yang menjadi WPDN negara Mitra dan lain-lain sesuai dengan PER-48/PJ/2010 tanggal 03 November 2010 tentang tata cara pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedur) berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda, adapun judul tulisan sebelumnya adalah “Sekilas Tentang Prosedur Persetujuan Bersama.”

Dipenghujung tahun 2014 diterbitkan suatu Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.03/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure). Yang sebelumnya tentang tata cara pelaksanaan MAP hanya sebatas Peraturan Direktur Jenderal Pajak kini naik tingkat sampai dengan Peraturan Menteri.

Dasar Hukum :

  • Pasal 32 A UU PPh
  • Pasal 59 PP Nomor 74 Tahun 2011
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.03/2014

Beberapa Pengertian

Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau verifikasi yang terkait dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.

Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Transfer Pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustment) yang selanjutnya disebut Penyesuaian Lanjutan adalah penyesuaian penghasilan kena pajak Wajib Pajak suatu negara atau yurisdiksi oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi tersebut sebagai akibat koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi lainnya (primary adjustment) sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yurisdiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda.

Dual Residence adalah kondisi subjek pajak yang pada saat bersamaan dianggap menjadi subjek pajak dalam negeri di dua negara atau yurisdiksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di masing-masing negara atau yurisdiksi dimaksud.

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara: Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau Direktur Jenderal Pajak dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

Ruang Lingkup

MAP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. MAP yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dilaksanakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang atau competent authority di Indonesia berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam P3B yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.

loading…

Ketentuan dapat di Download : PMK-240/PMK.03/2014