Untuk acara rapat koordinasi daerah, Bendahara Pemda Kota Gorontalo (00.875.469.0-822.000) menunjuk CV Sedap (02.425.743.2-822.000) beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 40- 42 Gorontolo yang bergerak di bidang jasa katering untuk menyediakan konsumsi rapat tersebut. Kontrak yang disepakati untuk jasa katering tersebut adalah Rp 3.500.000,00. Bendahara Pemda Kota Gorontalo, Bagus, membayar tagihan katering tersebut pada tanggal 25 Februari 2013. Bagaimanakah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan?
Pemotongan/Pemungutan PPh
Terhadap jumlah bruto tagihan sebesar Rp3.500.000,00 atas jasa katering dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebagai berikut: 2% x Rp3.500.000,00 = Rp70.000,00 Dalam hal CV Sedap merupakan Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak yang dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang CV Sedap dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 22 atas nama CV Sedap yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pemungutan PPN
Bendahara tidak memungut PPN atas jasa katering karena penyerahan jasa boga atau katering tersebut tidak dikenai PPN. Kewajiban Bagus sebagai Bendahara Pemda Kabupaten Gorontalo atas pembayaran jasa katering tersebut adalah:
- memotong PPh Pasal 23 atas jasa katering sebesar Rp70.000,00;
- membuat bukti potong PPh Pasal 23;
- menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23 paling lama tanggal 10 Maret 2013 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro. Mengingat tanggal 10 Maret 2013 hari libur, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya (11 Maret 2013);
- melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lama tanggal 20 Maret 2013 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo;
- memberikan bukti pemotongan PPh pasal 23;
- membuat Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) atas Belanja Daerah bulan Februari 2013 yang memuat rincian transaksi harian belanja daerah per Surat Perintah Membayar/Surat PenyediaanDana (SPM/SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang disampaikan kepada Kuasa BUD paling lama tanggal 10 Maret 2013 dengan dilampiri fotokopi SSP lembar ke-3.
Bea Meterai
Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:
- Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
- Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00.
Dalam rangka ikut melestarikan warisan budaya negara, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali membuat baju seragam dengan corak batik untuk seluruh pegawainya dan untuk seluruh guru yang berada di bawah wilayah kerjanya sejumlah 2.000 potong. Pada tanggal 4 September 2013 telah disepakati kontrak pengerjaan tersebut dengan PT Garmindo (02.425.347.2-527.000), sebuah perusahaan garmen yang beralamat di Jalan Sakti Raya Nomor 101 Boyolali. Kontrak ditandatangani oleh direktur PT Garmindo, Sdr. Budiman. Spesifikasi, model ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali serta bahan baku utama berupa kain batik yang dibeli pada tahun sebelumnya dari PT Batikindo.
PT Garmindo sebagai pihak yang mengerjakan pembuatan baju seragam tersebut menyediakan bahan tambahan yang diperlukan. Atas pekerjaan ini disepakati biaya pengerjaan sebesar Rp60.000.000,00 (tidak termasuk PPN) selain biaya untuk bahan tambahan sebesar Rp10.000.000,00 (tidak termasuk PPN) yang dikeluarkan PT Garmindo.
Rincian tagihan PT Garmindo kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali :
Biaya untuk bahan tambahan ……….Rp10.000.000,00
Biaya pembuatan baju seragam…….Rp60.000.000,00
Handayani, Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali (NPWP 00.875.964.0-527.000), menerima tagihan dari PT Garmindo atas pengerjaan baju seragam tersebut pada tanggal 18 Oktober 2013 dengan Faktur Pajak bernomor seri 020.000-13.00000875. Bendahara melunasi pembayarannya pada tanggal 22 Oktober 2013.
Pemotongan/pemungutan PPh
Atas pembayaran ongkos pembuatan baju seragam kepada PT Garmindo dipotong PPh Pasal 23 atas jasa maklon sebesar: 2% x Rp60.000.000,00 = Rp1.200.000,00 Atas pembayaran bahan tambahan kepada PT Garmindo dipungut PPh Pasal 22 atas belanja barang sebesar : 1,5% x Rp.10.000.000,00 = Rp150.000,00. Apabila tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp70.000.000,00. Sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong atas pembayaran kepada PT Garmindo adalah sebesar : 2% x Rp70.000.000,00 = Rp1.400.000,00 Dalam hal PT Garmindo merupakan Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak yang dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang PT Garmindo dapat menunjukkan menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 22 atas nama PT Garmindo yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pemungutan PPN
Atas penyerahan jasa maklon dan bahan tambahan tersebut, Handayani sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali, memungut PPN sebesar: 10% x Rp70.000.000,00 = Rp7.000.000,00. Kewajiban Handayani sebagai Bendahara Dinas
Pendidikan Kabupaten Boyolali atas pembayaran jasa maklon tersebut adalah:
- melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak PT Garmindo, dan membubuhi cap “disetor tanggal ……” serta membubuhi tanda tangan;
- membuat SSP PPh Pasal 22 dan SSP PPN atas nama PT. Garmndo dan ditandatangani oleh Handayani;
- membuat bukti potong PPh Pasal 23 atas PT. Garmindo;
- menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur Pajak ke KPPN;
- setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan:
- SSP PPh Pasal 22 dan PPN lembar ke-1 yang telah divalidasi (dibubuhi cap “telah dibukukan”) oleh KPPN;
- Faktur pajak lembar ke-2; dan
- Bukti pemotongan PPh Pasal 23, kepada PT
Garmindo.
- melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 yang telah dilengkapi dengan SSP PPh Pasal 23 atas nama bendahara ke KPP Pratama Boyolali paling lama tanggal 20 November 2013;
- melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 ke KPP Pratama Boyolali paling lama tanggal 14 November 2013; h. melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Boyolali paling lama tanggal 30 November 2013. Dalam hal tanggal 30 November 2013 merupakan hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya (2 Desember 2013);
- membuat Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) atas Belanja Daerah bulan Oktober 2013 yang memuat rincian transaksi harian belanja daerah per Surat Perintah Membayar/Surat Penyediaan Dana (SPM/SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang disampaikan kepada Kuasa BUD paling lama tanggal 10 November 2013 dengan dilampiri fotokopi SSP lembar ke-3.
Bea Meterai
Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:
- Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
- Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00.
Pada tanggal 5 Juli 2013, Prabu Wijaya, Bendahara Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Manado (NPWP 00.799.100.0-821.000) membayar sewa rukan semester kedua tahun 2013 di Jalan Jaksa Nomor 1 kota Manado (NOP 49.73.100.821.676.9002.0) sebesar Rp50.000.000,00 dan biaya service charge serta fasilitas lainnya sebesar Rp12.000.000,00 tidak termasuk PPN kepada PT Maju Hidayat (NPWP/NPPKP 02.003.457.0-821.000) yang beralamat di Jalan Gunung Kerinci Nomor 46 Manado. PT Maju Hidayat menerbitkan Faktur Pajak dengan kode nomor seri 020.000-13.00001001 pada tanggal 5 Juli 2013 dengan nilai PPN Rp 6.200.000,00. Bagaimanakah perlakuan pajaknya?
Pemotongan/pemungutan PPh
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar PPh yang bersifat final dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan oleh penyewa yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Atas pembayaran tersebut bendahara membuat perhitungan sebagai berikut: Besarnya PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong atas pembayaran sewa dan service charge rukan 10% x Rp62.000.000,00 = Rp6.200.000,00.
Pemungutan PPN
Atas pembayaran sewa dan service charge rukan wajib dipungut PPN oleh bendahara dengan tarif 10% x Rp62.000.000,00 = Rp6.200.000,00. PPN tersebut disetor ke kas negara pada tanggal 5 Juli 2013. Kewajiban bendahara Dinas Tata Ruang adalah:
- melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak PT Maju Hidayat, dan membubuhi cap “disetor tanggal ……” serta membubuhi tanda tangan;
- membuat bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas nama PT Maju Hidayat;
- membuat SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan SSP PPN atas nama PT Maju Hidayat dan ditandatangani oleh Prabu Wijaya;
- menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur Pajak ke KPPN;
- setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan:
- SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN lembar ke-1 yang telah divalidasi (dibubuhi cap “telah dibukukan”) oleh KPPN;
- Faktur pajak lembar ke-2; dan
- bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), kepada PT Maju Hidayat;
- melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke KPP Pratama Manado paling lama tanggal 20 Agustus 2013;
- melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Manado paling lama tanggal 31 Agustus 2013. Mengingat tanggal 31 Agustus 2013 merupakan hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya (2 September 2013);
- membuat Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) atas Belanja Daerah bulan Juli 2013 yang memuat rincian transaksi harian belanja daerah per Surat Perintah Membayar/Surat Penyediaan Dana (SPM/SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang disampaikan kepada Kuasa BUD paling lama tanggal 10 Agustus 2013 dengan dilampiri fotokopi SSP lembar ke-3.
Bea Meterai
Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:
- Rp 3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp 250.000,00 s.d. Rp 1.000.000,00;
- Rp 6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp 1.000.000,00
Sumber :
Buku Bendahara Mahir Pajak (Edisi Revisi) Buku II 2013, Diterbitkan oleh Tim Penyusun Direktorat Peraturan Perpajakan II 2013, Direktorat Jenderal Pajak (Halaman 44 s.d 53)
Artikel Terkait :