II. SIMULASI PENGHITUNGAN POT/PUT PAJAK OLEH BENDAHARA

A. Belanja Gaji, Tunjangan dan Honorarium

1. Belanja Gaji Dan Tunjangan

Bendahara Kantor Imigrasi Medan Rahmat Widodo (NPWP 00.030.485.6-122.000) melakukan pembayaran gaji kepada para pegawai dengan daftar penghasilan sebagai berikut:

Pengajuan daftar pembayaran gaji bulan Maret ke KPPN dilakukan pada tanggal 10 Februari 2014. Bagaimana perlakuan perpajakan berkenaan dengan pembayaran gaji bulan Maret 2014?
Atas pembayaran gaji bulan Maret 2014 tersebut terutang PPh Pasal 21 dengan penghitungan sebagai berikut:

Kewajiban bendahara Kantor Imigrasi Medan atas pembayaran gaji bulan Maret 2014 adalah:
a. memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji;
b. menyetorkan PPh Pasal 21 paling lama tanggal 10 April 2014;
c. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota paling lama tanggal 20 April 2014. Dalam hal tanggal 20 April 2014 merupakan hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya (21 April 2014).

Pada bulan April 2014 Rifki Zain ditugaskan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara sehingga Rifki mendapatkan tunjangan jabatan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3.000.000,00 per bulan. Sedangkan dari Kantor Imigrasi Medan Rifki hanya mendapat gaji dan tunjangan selain tunjangan jabatan.

Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 mulai Masa Pajak April 2014 di Kantor Imigrasi Medan dan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara?
Penghitungan PPh Pasal 21 di Kantor Imigrasi Medan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara adalah:

  • Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak April sampai dengan November 2014 di Kantor Imigrasi Medan.

  • Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2014 di Kantor Imigrasi Medan

Perhitungan PPh Pasal 21 Masa April sampai November di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dilakukan dengan cara:

  1. menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dari Kantor Imigrasi Medan;
  2. menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dari Kantor Imigrasi Medan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara;
  3. PPh Pasal 21 yang terutang atas tunjangan jabatan yang dibayarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara adalah PPh Pasal 21 pada angka 2) dikurangi dengan PPh Pasal 21 pada angka 1).

Dengan memperhatikan cara penghitungan tersebut maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk angka 1), angka 2), dan angka 3) adalah sebagai berikut:

  1. penghitungan PPh Pasal 21 untuk angka 1) adalah sebagaimana dimaksud pada J2 huruf a;
  2. penghitungan PPh Pasal 21 untuk angka 2) adalah:

3. PPh Pasal 21 sebulan yang harus dipotong oleh bendahara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara adalah sebesar Rp164.542,00 – Rp22.042,00 = Rp142.499,00

Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2014 di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara:

2. Belanja Honorarium

Kantor Imigrasi Medan membentuk tim Peningkatan Mutu Pelayanan yang anggotanya terdiri dari beberapa orang PNS. Bendahara Kantor Imigrasi Medan membayar honorarium tim pada tanggal 25 Maret 2014, dengan perincian sebagai berikut:

Bagaimanakah pemotongan pajak atas honorarium yang diterima oleh anggota tim tersebut? Penghitungan PPh Pasal 21 atas honor anggota tim Peningkatan Mutu Pelayanan didasarkan pada golongan dari penerima honor sebagai berikut :

Kewajiban bendahara Kantor Imigrasi Medan atas pembayaran honor tersebut adalah sebagai berikut :

  1. memotong PPh Pasal 21 Final atas pembayaran honor;
  2. membuat bukti potong PPh Pasal 21 Final atas pembayaran honor;
  3. menyetorkan PPh Pasal 21 Final paling lama tanggal 10 April 2014;
  4. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota paling lama tanggal 20 April 2014. Mengingat tanggal 20 April 2014 merupakan hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya (21 April 2014).

Untuk melaksanakan kegiatan tim tersebut, Kantor Imigrasi Medan mengadakan workshop tentang Pelayanan Publik untuk anggota Tim pada tanggal 28 Maret 2014 dengan mengundang Jason Pasaribu (Non PNS, NPWP: 06.575.248.8-122.000), seorang ahli di bidang pelayanan publik dengan honor sebesar Rp5.000.000,00.

Tanya : Bagaimanakah pemotongan pajak atas honorarium yang diterima oleh Jason Pasaribu tersebut?

Jawab : Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium yang diterima oleh Jason Pasaribu sebagai berikut:

Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium tersebut yaitu :
5% x 50 % x Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00

 B. Belanja Barang, Modal, Jasa dan Hibah

1. Belanja Barang

Taufik Hidayat merupakan bendahara satker Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purbalingga yang beralamat di Jl. Letnan Jenderal S. Parman Kabupaten Purbalingga dengan NPWP 00.321.675.3-529.000 melakukan transaksi-transaksi sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 1 Oktober 2013, membeli secara tunai makanan siap saji dari sebuah restoran untuk keperluan rapat dari sebuah restoran seharga Rp800.000,00.
  2. Pada tanggal 4 Oktober 2013, membeli secara tunai alat-alat tulis kantor Rp1.100.000,00 dan buku pelajaran umum Rp1.500.000,00 dari toko buku PERWIRA yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 90 Purbalingga milik Tuan Joko dengan Nomor Pokok Wajib Pajak / Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 06.325.456.3-529.000.
  3. Tuan Joko menerbitkan Faktur Pajak dengan kode nomor seri 020.000- 13.00000101 pada tanggal 4 Oktober 2013 dengan nilai PPN Rp110.000,00. Pada tanggal 16 Oktober 2013, membeli bensin dari SPBU Pertamina untuk keperluan kendaraan dinas seharga Rp500.000,00, membayar tagihan rekening
    listrik sebesar Rp1.000.000,00 kepada PLN, serta membeli benda-benda pos sebesar Rp500.000,00 di sebuah kantor pos.
  4. Pada tanggal 18 Oktober 2013, membeli secara tunai buku pelajaran umum seharga Rp2.500.000,00, pakaian seragam jadi seharga Rp3.000.000,00 serta pengadaan formulir dan kertas untuk ujian sekolah sebesar Rp2.000.000,00 dari sebuah toko pedagang eceran atas nama tuan Bagus yang beralamat di Jalan Jenderal Katamso Nomor 1 Purbalingga dengan Nomor Pokok Wajib Pajak / Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 06.456.321-2-529.000. Pembelian tersebut dananya bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah. Tuan Bagus menerbitkan Faktur Pajak dengan kode nomor seri 020.000-13.00000501 pada tanggal 18 Oktober 2013 dengan nilai PPN sebesar Rp500.000,00.

Atas pembelian-pembelian tersebut, bagaimana kewajiban perpajakannya?

  1. Pemungutan PPh, Pembelian makanan siap saji di restoran pada dasarnya harus dipungut PPh Pasal 22, akan tetapi karena nilai pembeliannya di bawah Rp2.000.000,00 maka atas pembelian tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22. Pemungutan PPN, Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya merupakan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas pembelian tersebut tidak dipungut PPN.
  2. Pemungutan PPh, Pembelian alat-alat tulis kantor Rp1.100.000,00 dan buku pelajaran umum Rp1.500.000,00 dari toko PERWIRA dipungut PPh Pasal 22 karena total pembelian tersebut telah melebihi nilai Rp2.000.000,00. PPh Pasal 22 ( 1,5% x Rp2.600.000,00 )………. Rp39.000,00 Dalam hal Tuan Joko merupakan Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak yang dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang Tuan Joko dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/ atau Pemungutan PPh Pasal 22 atas nama Tuan Joko yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Pemungutan PPN, Buku pelajaran umum merupakan salah satu jenis barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga bendahara hanya memungut PPN atas pembelian alat-alat tulis kantor sebesar: PPN (10% x Rp1.100.000,00)..……………….…Rp110.000,00 Kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh Taufik Hidayat sebagai bendahara MAN Purbalingga adalah:
    1. melakukan validasi faktur pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak Tuan Joko dengan cara membubuhi cap ”disetor tanggal ……” serta membubuhi tanda tangan;
    2. menyetorkan PPh Pasal 22 atas pembelian alat-alat tulis kantor dan buku pelajaran umum sebesar Rp39.000,00 ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro pada tanggal 4 Oktober 2013 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Tuan Joko yang telah ditandatangani oleh bendahara;
    3. menyetorkan PPN atas pembelian alat-alat tulis kantor sebesar Rp110.000,00 ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lama tanggal 7 November 2013 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Tuan Joko yang telah ditandatangani oleh bendahara;
    4. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga paling lama tanggal 14 November 2013;
    5. melaporkan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga paling lama tanggal 30 November 2013. Mengingat tanggal 30 November 2013 merupakan hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya (2 Desember 2013);
    6. memberikan SSP PPh Pasal 22, SSP PPN lembar ke-1 dan faktur pajak lembar ke-2 kepada Tuan Joko (Toko PERWIRA);
    7. membuat Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) atas Belanja Daerah bulan Oktober 2013 yang memuat rincian transaksi harian belanja daerah per Surat Perintah Membayar/Surat Penyediaan Dana (SPM/SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan menyampaikannya kepada Kuasa BUD paling lama tanggal 10 November 2013 dengan dilampiri fotokopi SSP lembar ke-3.
  3. Pemungutan PPh, atas pembelian bahan bakar minyak, listrik, dan benda-benda pos tidak dipungut PPh Pasal 22. Pemungutan PPN, terkait dengan PPN, dalam hal bahan bakar minyak dibeli dari Pertamina maka tidak dilakukan pemungutan PPN. Selain itu, listrik ditetapkan sebagai barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pemungutan PPN sehingga atas pembayaran tagihan listrik tidak perlu dipungut PPN. Sedangkan atas pembelian benda-benda pos karena nilai pembelian di bawah Rp1.000.000,00 maka tidak dipungut PPN oleh Bendaharawan, tetapi dipungut dan disetor oleh PKP yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku umum.
  4. Pemungutan PPh, atas pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22. Pemungutan PPN, buku pelajaran umum merupakan salah satu barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga atas pembelian barang tersebut tidak perlu dipungut PPN. Sedangkan atas pembelian pakaian seragam dan pengadaan kertas dipungut PPN sebagai berikut: Pakaian seragam ( 10% x Rp3.000.000,00 )= Rp300.000,-Formulir dan kertas ujian ( 10% x Rp2.000.000,00 )… Rp200.000,- Jumlah Rp. 500.000,00 serta :
    1. melakukan validasi faktur pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak Tuan Bagus dengan cara membubuhi cap ”disetor tanggal …..” serta
      membubuhi tanda tangan.
    2. menyetorkan PPN atas pembelian pakaian seragam dan formulir kertas ujian sebesar Rp500.000,00 ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lama tanggal 7 November 2013 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Tuan Bagus yang telah ditandatangani oleh bendahara;
    3. melaporkan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga paling lama tanggal 30 November 2013. Mengingat tanggal 30 November 2013 merupakan hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya (2 Desember 2013);
    4. memberikan faktur pajak lembar ke-2 dan SSP PPN lembar ke-1 kepada Tuan Bagus.

Bea Meterai
Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:

  1. Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
  2. Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00.

 

Sumber :

Buku Bendahara Mahir Pajak (Edisi Revisi) Buku II 2013, Diterbitkan oleh Tim Penyusun Direktorat Peraturan Perpajakan II 2013, Direktorat Jenderal Pajak (Halaman 21 s.d 33)

 

Artikel Terkait :