Saat penulis sedang bertugas sebagai tim penerima SPT Tahunan Orang pribadi  khusus secara e-filing di kantor penulis, salah seorang wajib pajak datang dengan membawa 2 lembar bukti potong 1771-A1. Menurut wajib pajak bukti 1771-A1 yang pertama saat dia bekerja diperusahaan lama (10 bulan yaitu Januari sd Oktober) dan untuk bukti 1771-A1 yang kedua saat dia bekerja diperusahaan yang baru (Nopember s.d Desember). Setelah memperhatikan bukti potong 1771-A1 yang terakhir penghasilan wajib pajak hanya untuk masa 2 bulan saja yaitu masa Nopember s.d Desember dengan pajak yang terutang Nihil. Maka untuk menggabungkan kedua penghasilan tersebut menyebabkan karyawan tersebut menjadi kurang bayar dan tentu saja karyawan wajib pajak tersebut merasa kaget dan keberatan.

Hal tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi apabila karyawan saat pindah kerja menyerahkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Surat Pindah atau Surat Keterangan Berhenti dari perusahaan sebelumnya, hal ini menyatakan bahwa karyawan bersangkutan bukan pegawai baru yang mulai bekerja pada tahun berjalan.
  2. Bukti potong PPh Pasal 21 di tempat perusahaan sebelumnya, sehingga hal ini dapat diperhitungkan dalam menghitung PPh Pasal 21 terutang ditempat kerja yang baru.

Seperti yang diketahui bahwa penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :

  1. Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, selain masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja;
  2. Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja. Penghitungan kembali dilakukan pada :
    1. bulan dimana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun;
    2. bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender.

Contoh Penghitungan PPh 21 Apabila Karyawan Pindah Kerja :

Marlina yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT. Karya Prima di Medan. Sejak 1 Nopember 2013 pindah kerja pada PT. Sinar Ceria di Karawang. Gaji Marlina pada waktu bekerja pada PT Karya Prima adalah sebesar Rp 7.500.000,00 dan naik menjadi Rp 9.000.000,00 setelah bekerja pada PT. Sinar Ceria. Pada kedua perusahaan tersebut Marlina membayar iuran pensiun sebulan sejumlah Rp 100.000,00.

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) PT. Karya Prima di Medan

Gaji (Januari s.d Oktober) = Rp. 7.500.000,- X 10 =     Rp. 75.000.000,-
Pengurang :
Biaya Jabatan                               Rp. 5.000.000,-
(5% x Rp. 75.000.000 = Rp. 3.750.000 yang diperkenankan Rp. 500.000/bulan)
(10 Bulan x Rp. 500.000,-)
Iuran Pensiun                               Rp. 1.000.000,-
(10 Bulan x Rp. 100.000)
Total Pengurang                                                                    ( Rp. 6.000.000,-)
Penghasilan Neto selama 10 Bulan                                   Rp. 69.000.000,-
PTKP (TK/0)                                                                         ( Rp.  24.300.000,-)
Penghasilan Kena Pajak                                                      Rp. 44.700.000
PPh Pasal 21 Terutang                                                         Rp. 2.235.000,-
PPh Yang telah dipotong                                                    Rp. 2.235.000,-
PPh Pasal 21 Yang Kurang dipotong                                          Nihil
 
 
 

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) PT. Sinar Ceria di Karawang

Gaji (Nopember s.d Desember ) = Rp. 9.000.000,- X 2 =     Rp. 18.000.000,-
Pengurang :
Biaya Jabatan                               Rp. 1.000.000,-
(5% x Rp. 18.000.000 = Rp. 900.000 yang diperkenankan Rp. 500.000/bulan)
(2 Bulan x Rp. 500.000,-)
Iuran Pensiun                               Rp. 200.000,-
(2 Bulan x Rp. 100.000)
Total Pengurang                                                                    ( Rp. 1.200.000,-)
Penghasilan Neto selama 2 Bulan                                    Rp.   16.800.000,-
Penghasilan Neto dari PT. Karya Prima                          Rp. 69.000.000,-
Total Penghasilan setahun                                                 Rp. 85.800.000,-
PTKP (TK/0)                                                                         ( Rp.  24.300.000,-)
Penghasilan Kena Pajak                                                      Rp. 61.500.000,-
PPh Pasal 21 Terutang                                                         Rp.  4.225.000,-
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong I                                (Rp.  2.235.000,-)
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong II                             (Rp. 1.990.000,-)
PPh Pasal 21 yang kurang dipotong                                              Nihil
 
 
 

Bersambung…..