Ketentuan tentang PPN atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha  toko emas perhiasan sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor  83/KMK.03/2002 namun ketentuan ini dicabut dan tidak berlaku lagi sejak 28 Februari 2014. Adapun ketentuan baru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 30/PMK.03/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan yang ditetapkan tanggal 10 Februari 2014. Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Sekilas Tentang PKP Usaha Tertentu” telah dibahas tentang perlakuan perpajakan dalam hal ini jenis pajak PPN untuk Pedagang Emas dan Pedagang Mobil Bekas, namun dengan berlakunya ketentuan baru di atas hal inipun tampaknya dihapuskan.

Adapun tulisan kali ini diberi judul “Sekilas Tentang PPN Penyerahan Emas Perhiasan” yang penulis interprestasikan sebagaimana diatur dalam ketentuan baru tersebut di atas yaitu PMK-30/PMK.03/2014, adapun tujuan penulisan ini adalah sebagai pembelajaran bagi penulis secara khusus dan semoga dapat memberi informasi yang bermanfaat bagi pembaca setia nusahati. 🙂

Dasar Hukum

  1. Pasal 8A ayat (2) UU Nomor 42 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
  2. PMK-30/PMK.03/2014 (berlaku sejak 1 Maret 2014) tentang PPN atas penyerahan emas perhiasan

Beberapa Pengertian

  1. Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
  2. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
  3. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
  4. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Subjek PPN

Subjek Pajak Pertambahan Nilai dalam tulisan ini adalah Pengusaha Kena Pajak yaitu Pengusaha emas yang terdiri atas :

  • Pabrikan emas perhiasan yaitu Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan Emas Perhiasan.
  • Pedagang emas perhiasan Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan.

Objek PPN

Objek Pajak Pertambahan Nilai dalam tulisan ini adalah Penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal ini adalah Penyerahan Emas Perhiasan dan Penyerahan Jasa Kena Pajak yaitu Jasa Yang Terkait Dengan Emas Perhiasan.

PPN Terutang

Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh  pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak di sini adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian.

Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak nya adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

Dengan pemberlakuan Nilai Lain sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian maka Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan tidak dapat dikreditkan.

Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan

Pengusaha Emas Perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.

Contoh Penghitungan

Pengusaha Jemmy Laory dengan merk toko “Mas Jawa” membukukan omset Rp. 320 juta dalam bulan Januari 2014. Maka PPN yang disetor adalah sebesar Rp. 6.400.000,- yang bersumber dari (Rp. 320.000.000,- X 10%  X 20%) dimana dasar penghitungan sebelumnya yang dicabut yaitu diatur dalam PMK-79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu dengan dasar perhitungan sebagai berikut :

Penyerahan Emas Perhiasan   Rp. 320.000.000,-
Pajak Keluaran  = Rp. 32.000.000,-
Pajak Masukan  = Rp. 25.600.000,-  (80% dikali PK)
PPN KB            = Rp.   6.400.000,-

 

Tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut dapat di Download di : PMK-30/PMK.03/2014

 

 

 

Artikel Terkait :