Musim pajak segera dimulai, instruksi pimpinan Direktorat Jenderal Pajak jelas bahwa semua pegawai di Jajaran Direktorat Jenderal Pajak harus segera menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi lebih dulu demi dapat menjadi panutan bagi wajib pajak lainnya. Hal yang sama pasti akan dilakukan oleh wajib pajak yang terkait dengan aturan PP 46 2013 yaitu bagi wajib pajak dengan omset tertentu, karena mereka memerlukan SPT Tahunan 2013 sebagai syarat untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas PPh Pemotongan/Pemungutan karena mereka sudah dikenakan PPh Final 1% sebagaimana syarat yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1)a  PER – 32/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pembebasan Dari Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto  Tertent, disebutkan sbb : “telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas.” Artinya untuk permohonan SKB mulai masa Januari 2014 ini harus melampirkan SPT Tahunan. SPT Tahunan disini bisa bagi wajib pajak Orang Pribadi Maupun Badan sepanjang mereka memiliki kewajiban sebagaimana dimaksud dalam PP 46 tersebut.

Nah kali ini, saya mencoba menggambarkan tentang bagaimana pengisian SPT Tahunan PPh Tahun 2013 khusus Wajib Pajak Badan sesuai interprestasi saya terhadap ketentuan yang ada dengan judul “Sekilas Tentang SPT Tahunan PPh Badan 2013.” Semoga bermanfaat dan dapat berguna sebagai gambaran wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunannya.

Formulir SPT Tahunan PPh Badan 2013

Untuk Formulir SPT Tahunan PPh Badan 2013 masih menggunakan SPT Tahunan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya (2012, 2011, dan 2010)  yaitu Formulir 1771 – Y  yaitu formulir perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dan Formulir 1771  dimana untuk Formulir 1771 (Induk SPT) dengan lampirannya yang terdiri dari :

  1. Lampiran 1  : 1771 – I dan 1771 – I/$ berisikan tentang Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal.
  2. Lampiran 2 : 1771 – II dan 1771 – II/$ berisikan tentang Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya, dan Biaya dari Luar Usaha Secara Komersil.
  3. Lampiran 3 : 1771 – III dan 1771 – III/$  berisikan tentang Kredit Pajak Dalam Negeri.
  4. Lampiran 4 : 1771 – IV dan 1771 – IV/$ berisikan tentang  PPh Final Dan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. (Atas Penghasilan PPh Final PP 46 dimasukkan disini)
  5. Lampiran 5 : 1771 – V dan 1771 – V/$  berisikan tentang Daftar Pemegang Saham/Pemilik modal dan jumlah deviden yang dibagikan serta Daftar susunan pengurus dan komisaris
  6. Lampiran 6 : 1771 – VI dan 1771 – VI/$  berisikan tentang Daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, Daftar utang dari pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi dan Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/atau Perusahaan Afiliasi
  7. Lampiran khusus yang terdiri dari :
    1. Daftar penyusunan dan Amortisasi Fiskal
    2. Penghitungan kompensasi kerugian fiskal
    3. Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa
    4. Daftar fasilitas penenaman modal
    5. Daftar Cabang Utama Perusahaan
    6. Penghitungan PPh Pasal 26
    7. Kredit Pajak Luar Negeri
    8. Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan

Adapun tentang petunjuk pengisiannya dapat di download di : ”Petunjuk Pengisian SPT 1771 2013 ” :).

Elemen Laporan Laba/Rugi

Terkait Jumlah Peredaran Usaha

Untuk pembuatan Laporan Laba Rugi, sesuai petunjuk pelaksanaan dalam SE 42/PJ/2013 dijelaskan bahwa peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Hal ini tidak menghalangi wajib pajak untuk membuat modifikasi yang berbeda dalam laporan Laba Rugi sebagai lampiran laporan keuangan dalam SPT Tahunan karena untuk peredaran usaha masa Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 tetap terlihat dan wajib dicantumkan dalam Lampiran IV SPT Tahunan yang berisikan  PPh Final Dan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Karena wajib pajak selama ini sudah melakukan pembukuan dengan taat asas maka wajib pajak dapat menyandingkan laporan laba rugi untuk penghasilan non final dan final sehingga terlihat peredaran usaha selama satu tahun. Hal ini pun sebaiknya tetap dilakukan untuk tahun2 yang akan datang (mengantisipasi aturan berubah kembali).

Terkait Pengeluaran

Biaya yang dapat diakui terkait masa Januari s.d Juni 2013 adalah biaya-biaya yang real dikeluarkan dalam rangka penghasilan di masa itu (Matching Costs Against Revenue) seperti penyusutan hanya untuk 6 (enam) bulan. Dan tidak termasuk biaya yang berhubungan dengan masa Juli s.d Desember 2013 karena telah bersifat final.

Bukti Pemotongan

Apabila wajib pajak selama ini terlanjur mengangsur PPh Pasal 25, misalkan sudah terlanjur mengangsur PPh Pasal 25 sampai dengan September 2013 karena terlambat mengetahui aturan ini atau lawan transaksinya tetap memotong/memungut PPh Pasal 23 atau 22 dapat memilih opsi sebagai berikut :

  1. Jika diperkirakan pajak terutang masih lebih besar dibandingkan kredit pajaknya (PPh 25, 23 atau 22) maka Pajak yang terlanjur tadi dapat dikreditkan untuk penghasilan masa Januari s.d Juni 2013.
  2. Apabila diperkirakan akan menyebabkan lebih bayar maka dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
    1. Tetap mengkreditkannya sehingga menjadi lebih bayar hal menyebabkan konsekuensi tersendiri yaitu dapat dilakukan verifikasi atau pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak di tempat wajib pajak terdaftar.
    2. Apabila terlanjur dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan maka dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan;
    3. Apabila terlanjur dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

     

Bersambung….

Artikel Terkait:

  1. Pengenaan PPh Final 1% Final UKM & Surat Keterangan Bebas
  2. Pemahaman Ringkas PPh 1% bagi UKM
  3. Pengenaan PPh Final 1% UKM
  4. Sekilas Tentang SE-42/PJ/2013
  5. Sekilas Tentang PMK Nomor 107/PMK.011/2013
  6. Sekilas Tentang PP Nomor 46 Tahun 2013