Sengketa Pajak

Sebelum menyelesaikan soal latihan Sengketa Pajak berikut ini, ada baiknya pembaca memahami kembali beberapa tulisan terkait Sengketa Pajak sebagai berikut :

  1. Sekilas Tentang Penyelesaian Sengketa Pajak
  2. Sekilas Tentang Gugatan Dalam Perpajakan
  3. Sekilas Tentang Pembetulan SKP
  4. Penyelesaian Sengketa Pajak
  5. Sengketa Pajak & Aspek Penegakan Hukum
  6. Netralitas Petugas Penelaah Keberatan
  7. Konsekuensi Atas Keputusan Keberatan dan Banding
  8. Kedudukan Pengadilan Pajak

Soal Pilihan Ganda

  1. Apabila terjadi kesalahan hitung dalam suatu surat ketetapan pajak dan bersifat tidak mengandung persengketaan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak, maka apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak?
    1. Melakukan permohonan Keberatan (Pasal 25 KUP)
    2. Melakukan permohonan Pembetulan (Pasal 16 KUP)
    3. Melakukan gugatan (Pasal 23 ayat (2) KUP)
    4. Melakukan Peninjauan Kembali (Pasal 1(37) UU KUP).
  2. Apabila wajib pajak mengirimkan surat kepada KPP dengan pos tercatat, stempel pos tanggal 30 April 2015, dan sampai di KPP tanggal 05 Mei 2015 namun diadministrasikan oleh petugas di KPP tanggal 06 Mei 2015 serta surat tersebut didiposisikan oleh kepala kantor tanggal 07 Mei 2015, pernyataan manakah di bawah ini yang benar…
    1. Tanggal surat tersebut diterima KPP adalah 05 Mei 2015
    2. Tanggal surat tersebut diterima KPP adalah 30 April 2015
    3. Tanggal surat tersebut diterima KPP adalah 06 Mei 2015
    4. Tanggal surat tersebut diterima KPP adalah 07 Mei 2015
  3. Alasan di bawah ini adalah benar terkait dengan SKBKBT agar dapat diajukan gugatan, kecuali
    1. SKPKBT diterbitkan tanpa didahului dengan pemeriksaan,
    2. SKPKBT diterbitkan tanpa didasarkan pada adanya data baru
    3. SKPKBT diterbitkan dengan sanksi administrasi yang keliru
    4. SKPKBT diterbitkan tanpa pemberitahuan hasil pemeriksaan
  4. Apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan  atas SKPKB yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan SPT PPh Tahun 2009 maka atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB tersebut.
    1. Wajib dilunasi seluruh utang pajak dalam SKPKB tersebut sebagai syarat pengajuan keberatan.
    2. Wajib dilunasi hanya sebesar yang disetujui saja sebagai syarat pengajuan keberatan.
    3. Tidak wajib dilunasi seluruh utang pajaknya termasuk atas jumlah yang disetujuinya.
    4. Kewajiban pelunasan SKPKB tidak ada hubungannya dengan pengajuan keberatan.
  5. Apabila penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak atau  Penanggung Pajak dapat melakukan :
    1. Keberatan kepada DJP
    2. Banding kepada Pengadilan Pajak
    3. Gugatan kepada Pengadilan Pajak
    4. Peninjauan Kembali kepada MA
  6. Sengketa pajak timbul bukan saat sebagaimana di bawah ini, kecuali…
    1. Saat wajib merasa dizolimi oleh pejabat DJP
    2. Sejak keluarnya surat Himbauan oleh Pejabat DJP
    3. Sejak keluarnya surat Teguran oleh Pejabat DJP
    4. Sejak keluarnya keputusan pejabat DJP berupa SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, STP.
  7. Produk hukum berikut ini dikeluarkan oleh fiskus yaitu…
    1. Putusan banding
    2. Putusan gugatan
    3. Putusan peninjauan kembali
    4. Surat keputusan keberatan
  8. Pada dasarnya semua produk surat ketetapan pajak dapat diajukan gugatan, keberatan, atau banding. Terkait gugatan, dibawah ini adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 37 PP 74 Tahun 2011, kecuali :
    1. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
    2. Surat Keputusan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
    3. Surat Keputusan Pengurangan dan/atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
    4. Surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
  9. Gugatan yang telah masuk dan sengketanya telah didaftarkan ke Pengadilan Pajak masih dapat dicabut oleh penggugat. Pencabutan gugatan dilakukan  dengan cara mengajukan surat pernyataan pencabutan gugatan ke Pengadilan Pajak. Manakah pernyataan di bawah ini yang benar.
    1. Penggugat dapat mengajukan gugatan kembali atas gugatan yang sama yang sebelumnya dicabut.
    2. Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan kembali.
    3. Gugatan yang telah dicabut tanpa atau melalui penetapan atau putusan tetap dapat diajukan kembali.
    4. Gugatan yang sama tetap dapat diajukan kembali baik sudah dicabut atau sudah diputuskan
  10. Dibawah ini adalah pihak yang dapat melakukan proses pengajuan gugatan, yaitu :
    1. Penggugat
    2. Ahli Waris (WP Meninggal)
    3. Karyawan Perusahaan (WP Badan)
    4. Kuasa Hukum Penggugat
  11. Berikut ini adalah alasan untuk melakukan Peninjauan Kembali, kecuali :
    1. Terdapat bukti tertulis baru yang penting & bersifat menentukan, yg apabila diketahui pada saat persidangan akan menghasilkan putusan yang berbeda.
    2. Terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dgn ketentuan peraturan perUUan yang berlaku. Atau telah dikabulkan suatu hal yg tidak dituntut atau lebih dari pada yg dituntut.
    3. Putusan didasarkan pada kebohongan/tipu muslihat pihak lawan yg diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti yang kemudian oleh Hakim Pidana dinyatakan palsu
    4. Permohonan Peninjauan kembali diajukan kembali karena didasarkan adanya tipu muslihat pihak lawan yg diketahui setelah perkaranya diputus.
  12. Dibawah ini adalah putusan pengadilan pajak yang berupa antara lain, Kecuali :
    1. Menolak
    2. Menerima
    3. Mengabulkan sebagian
    4. Menambah pajak yang harus dibayar
  13. Permohonan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi pada surat ketetapan pajak harus memenuhi hal-hal sebagai berikut kecuali…
    1. Pernah diajukan keberatan (pasal 25 KUP) namun ditolak dan tidak mengajukan banding.
    2. Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
    3. Tidak diajukan keberatan atau diajukan keberatan namun dicabut.
    4. Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (pasal 36 1b) atau dicabut.
  14. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menurut Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah definisi dari :
    1. Keberatan
    2. Banding
    3. Peninjauan Kembali
    4. Gugatan
  15. Apabila Wajib Pajak tidak/belum puas atau tidak dapat menerima hasil keputusan keberatan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya ke…
    1. Pengadilan Negeri
    2. Direktorat Jenderal Pajak
    3. Mahkamah Agung
    4. Pengadilan Pajak
  16. Pihak terbanding (Fiskus) pada prinsipnya wajib menghadiri persidangan. Meskipun demikian, apabila terbanding tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun telah diberitahu secara patut. Manakah pernyataan berikut yang benar.
    1. Persidangan ditunda sampai diketahui alasan ketidakhadiran terbanding.
    2. Persidangan tetap dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh terbanding.
    3. Persidangan hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh pemohon banding dan pihak terbanding.
    4. Persidangan dibatalkan karena kehadiran pihak terbanding sangat penting bagi Pemohon banding.

Soal Essay

  1. Sebutkan penyelesaian sengketa pajak yang ditangani oleh Pengadilan Pajak? Jelaskan dengan dasar hukumnya (UU KUP).
  2. Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika WP mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menurut Pasal 36 ayat (1a) KUP? jika permohonan Wajib Pajak ditolak DJP berdasarkan surat keputusan yang terbit pada tanggal 9 Mei 2015. Apakah WP masih dapat mengajukan permohonan yan sama? Jika ya, kapan harus disampaikan ? jelaskan
  3. Sebutkan siapa pihak (menandatangani surat) yang dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak? Bilamana gugatan dicabut, apakah gugatan masih dapat diajukan kembali?
  4. PT. Nusahati Abadi  dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama XYZ atas kewajiban Pajak Tahun Pajak 2013. Dan diterbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp 1.000.000.000 tanggal terbit 14/05/2015, tanggal kirim 16/05/2015. Dari jumlah SKP tersebut, nilai SKP yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Rp 400.000.000.
    1. Berapa nilai pokok sengketa dalam kasus diatas?
    2. WP tidak memahami konteks koreksi (dasar pengenaan pajak) yang menyebabkan bertambahnya jumlah PPh terutang. Berdasarkan ketentuan perpajakan, apa yang seharusnya dilakukan WP? jelaskan dengan dasar hukumnya
    3. Pada tanggal 15/08/2015, WP melakukan upaya hukum keberatan. Apakah permohonan keberatan WP dianggap memenuhi syarat? Jelaskan
    4. Menurut Saudara apabila jangka waktu 3 (tiga) bulan terlewati, Apakah WP masih memiliki hak/upaya hukum? Jelaskan langkah hukum yang tepat menurut Saudara
  5. Sebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh WP saat pengajuan keberatan menurut Pasal 25 UU KUP (diketahui bahwa WP telah menyetujui jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir Rp 350.000.000) ?
  6. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, sanksi apa yang akan dikenakan kepada WP? Bilamana sanksi tersebut tidak dikenakan?
  7. Wajib Pajak PT. Nusahati Indonesia diberikan surat himbauan pembetulan SPT oleh Account Representative KPP Pratama X. Inti dalam surat himbauan tersebut adalah terdapat potensi kekurangan bayar pajak yang terutang sebesar Rp 2 (dua) Milyar.
    1. Menurut Saudara, apakah pajak yang kurang bayar tersebut sudah/belum dapat dikatakan sebagai suatu “sengketa pajak”? jelaskan dengan dasar hukumnya
    2. Apa yang sebaiknya (upaya hukum) dilakukan oleh PT. Nusahati Indoensia menurut ketentuan perpajakan di Indonesia?
  8. PT. Nusa Cyber menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 ke KPP Pratama XYZ pada tanggal 30 April 2015. Diketahui bahwa penghitungan angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak April 2015 adalah Rp 5.000.000. Atas Angsuran PPh Pasal 25 tersebut, telah dibayar oleh Wajib Pajak untuk masa Pajak April 2015 s.d. Juni 2015. Pada tanggal 20 Juli 2015, PT. Nusa Cyber mendapatkan surat himbauan atau pemberitahuan angsuran PPh Pasal 25 seharusnya adalah Rp 8.000.000 dan oleh WP telah direspon atau ditanggapi secara tertulis maupun telah dilakukan konseling dengan AR yang menegaskan bahwa angsuran PPh Pasal 25-nya adalah Rp 5.000.000 (WP merasa benar karena sesuai dengan ketentuan). Pada Tanggal 30 Agustus 2015, KPP Pratama XYZ menerbitkan STP PPh Pasal 25 untuk masa pajak April s.d. Juni 2015, dengan pokok kurang bayar masing-masing Rp 3.000.000 ditambah dengan sanksi adm berupa bunga Pasal 14 (3) KUP. Pertanyaannya : Apakah upaya hukum yang paling tepat yang dapat dipilih WP untuk memperoleh keadilan? Jelaskan

 

Selamat Mengerjakan – GBU