Kadangkala kita menemui bahwa Surat Ketetapan maupun Surat Keputusan (produk hukum dalam perpajakan) yang diterima seringkali terjadi kesalahan maupun kekeliruan. Kesalahan maupun kekeliruan tersebut terjadi masih bersifat manusiawi dan  tidak  menimbulkan sengketa, seperti kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan perundang-undangan Pajak.

Tentu hal ini akan menyebabkan Surat Keputusan ataupun Surat Ketetapan tersebut tidak dapat digunakan dan  akan mengakibatkan permasalahan baik bagi wajib pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak, permasalahan tersebut diantaranya menyebabkan :

  1. Menyebabkan kerugian bagi fiskus, apabila ada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan konten di dalamnya salah akan mengakibatkan SKPKB tersebut tidak dapat dieksekusi oleh  bidang terkait (mis : Seksi Penagihan  tidak bisa berjalan).
  2. Menyebabkan kerugian bagi wajib pajak,  apabila ada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang terdapat kesalahan maupun kekeliruan yang menyebabkan tidak dapat/tertunda dieksekusi.

Maka dalam tulisan ini penulis menuangkan kembali tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan dengan judul “khas” nusahati yaitu “Sekilas Tentang Pembetulan Produk Hukum Dalam Perpajakan” semoga tulisan ini dapat memberi informasi yang bermanfaat khususnya bagi para wajib pajak yang menerima “surat cinta” namun terdapat kesalahan dalam surat tersebut.

Dasar Hukum

  • Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)
  • Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan.
  • Surat Edaran (Dalam proses…)

Objek Pembetulan

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas disebutkan bahwa  atas permohonan WP atau karena jabatan , Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan setiap produk hukum dalam bidang perpajakan sebagai berikut :

  1. Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
  2. Surat Tagihan Pajak (STP)
  3. Surat Keputusan Pembetulan
  4. Surat Keputusan Keberatan
  5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
  6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
  7. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
  8. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
  9. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  10. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  11. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
  12. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  13. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  14. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
  15. Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan.

yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun ruang lingkup dari pembetulan yang dapat diajukan permohonan pembetulan atau pun karena Jabatan meliputi :

  1. Kesalahan Tulis, kesalahan penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.
  2. Kesalahan Hitung, kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan skp, STP, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
  3. Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, berupa: kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan PTKP, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan (PM) PPN pada surat keputusan atau surat ketetapan, pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan apabila :

  • terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak; dan
  • Pajak Masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Syarat Pengajuan Permohonan

Dalam pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2013 dijelaskan bahwa Permohonan pembetulan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan;
  2. Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;
  3. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh (dapat didownload di bawah); dan
  4. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Tata Cara Penyampaian

Penyampaian surat permohonan pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan sebagaimana dijelaskan di atas dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :

  • Secara langsung, wajib pajak menyampaikan surat permohonan pembetulan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, Atas penyampaian surat permohonan pembetulan Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan surat  oleh petugas yang ditunjuk pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  • Dengan cara lain yang meliputi :
    • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir (perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman surat permohonan pembetulan ke Direktorat Jenderal Pajak) dengan bukti pengiriman surat; atau
    • e-Filing (Masih dalam pengembangan aplikasi) dan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik yang merupakan tanda bukti penerimaan surat permohonan pembetulan.

Berkas surat permohonan wajib pajak yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak terdaftar akan dilakukan penelitian dan apabila surat permohonan tidak memenuhi syarat pengajuan akan dikembalikan kepada wajib pajak. Namun apabila memenuhi syarat pengajuan maka akan diproses dan diterbitkan Surat Keputusan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permohonan diterima KPP.

Permohonan dianggap dikabulkan apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan DJP tidak menerbitkan SK atau mengembalikan permohonan. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan, atau menolak.

Pembetulan Secara Jabatan

Dalam pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana disebutkan di atas disebutkan  bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal:

  1. terdapat kesalahan hitung dalam surat ketetapan pajak akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan dan terhadap surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan atau tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  2. terdapat kesalahan hitung dalam SK Keberatan akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah Dirjen Pajak menerbitkan SK Keberatan dan terhadap SK tersebut tidak diajukan banding atau WP mengajukan banding tetapi dicabut;
  3. terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang diketahui oleh Dirjen Pajak dan belum diajukan permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak (WP dapat mengajukan keberatan apabila SK Pembetulan  dan Pengajuan keberatan  disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat Keputusan Pembetulan).

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal:

  • terdapat Surat Keputusan Keberatan yang nyata-nyata tidak benar sebagai akibat adanya kesalahan dalam penghitungan pajak yang terutang atau pajak yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya; dan
  • atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak dapat diajukan Banding atau diajukan banding dengan putusan tidak dapat diterima.

Penutup

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan  maka apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.

Adapun pengertian  Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dijelaskan dalam Dalam pasal 1 angka 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa “Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga

Aturan Tentang Pembetulan Ketetapan atau Keputusan dapat di download di :

Artikel Terkait :

  1. Sekilas Tentang Pengurangan Sanksi
  2. Bila Pengurangan Sanksi Dapat Diterima?
  3. Sanksi Yang Melebihi Jangka Waktu  24 Bulan
  4. Catatan Penelaah Keberatan 
  5. Kedudukan Pengadilan Pajak
  6. Dan Lain-Lain