Widyo PramonoMenurut ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dimaksud dengan sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.

Sengketa pajak terjadi karena adanya ketidak samaan persepsi atau pendapat antara wajib pajak dengan petugas pajak mengenai penetapan wajib pajak terutang yang diterbitkan atau adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pengertian sengketa pajak diawali dari diterbitkannya surat ketetapan pajak atau diterbitkannya surat tindakan penagihan pajak. Surat Ketetapan Pajak dimaksud adalah SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN, selain itu sengketa dapat muncul karena adanya pemotongan yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan hal tersebut, maka upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa pajak dapat dilakukan oleh wajib pajak melalui keberatan, banding, peninjauan kembali, dan gugatan. Upaya hukum keberatan atas ketetapan pajak diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sementara untuk upaya hukum banding dan gugatan diajukan ke pengadilan pajak. Sedangkan upaya hukum peninjauan kembali diajukan ke Mahkamah Agung.

Upaya Hukum Keberatan

Bahwa wajib pajak memperoleh suatu surat ketetapan pajak dan merasa tidak puas atas ketetapan pajak tersebut, maka wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum dengan nama keberatan, sebagaiman diatur dalam Pasal 25 UU KUP. Untuk dapat mengajukan upaya hukum keberatan, maka wajib pajak harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia;
  2. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kemampuannya atau force majeur;
  3. Mengemukakan jumlah pajak yang dipotong disertai dengan alasan-alasan yang jelas;
  4. Untuk satu surat keberatan diajukan satu ketetapan pajak.

Penyelesaian Sengketa Perpajakan Dari Aspek Penegakan Hukum

Pada hakekatnya, keberatan merupakan upaya hukum biasa yang berada di luar pengadilan pajak yang diperuntukkan untuk memohon keadilan terhadap kerugian bagi wajib pajak. Oleh karena pejabat pajak tidak melakukan perbuatan hukum atau melakukan perbuatan, tetapi terjadi pelanggaran hukum pajak. Demikian pula terhadap pemotong pajak atau pemungut pajak dalam kerangka menegakkan hukum pajak ternyata melakukan pelanggaran hukum pajak, karena tidak memenuhi kewajiban hukum yang melekat pada dirinya sebagai pemotong pajak atau pemungut pajak. Sebaliknya, pemotong pajak atau pemungut pajak berhak mengajukan keberatan takala mengalami kerugian atas tindakan hukum yang dilakukan oleh pejabat pajak dalam bentuk keberatan.

Keberatan bukan merupakan kewajiban melainkan hak yang diberikan oleh hukum pajak kepada wajib pajak sebagai upaya untuk mendapatkan atau memperoleh perlindungan hukum melalui lembaga keberatan. Sebagai suatu hak, penggunaan keberatan bergantung pada kehendak atau kemauan wajib pajak untuk menggunakan atau tidak hak tersebut karena tidak ada sanksi hukum yang boleh dikenakan bilamana tidak digunakan keberatan. Sebenarnya, hukum acara peradilan pajak menempatkan keberatan sebagai upaya hukum biasa berada di luar pengadilan pajak.

Dalam proses pengajuan keberatan terbuka peluang untuk terjadinya tidak pidana korupsi dalam hal terjadi konspirasi antara wajib pajak dengan fiskus (petugas pajak), misalnya dalam kaitan fiskus dengan imbalan tertentu membantu wajib pajak dari mulai membuat permohonan keberatan sampai melakukan kolusi sesama fiskus yang berakibat pada dikabulkannya permohonan keberatan tersebut dan dapat merugikan pendapatan Negara, hal ini tentunya dapat dikenakan sanksi pidana bagi fiskus sebagaimana Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
  2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Sedangkan sanksi pidana bagi wajib pajaknya dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan :

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
    1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
    2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Dari uraian tersebut dapat diambil pembelajaran dalam perkara atas nama terpidana, sebagai berikut:

Perkara Gayus Tambunan

Gayus Tambunan selaku fiskus menerima suap dari para wajib pajak secara bervariasi yang melanggar Pasal 12 b ayat (1) dan (2) subsidair Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU TIPIKOR, selain itu Gayus Tambunan didakwa dengan dakwaan kepemilikan uang senilai USD 659.800 dan SD 9.68 juta melanggar pasal 3 ayat (1) huruh a UU TPPU.

Perkara Dhana Widyatmika

Pertama terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikan berupa uang senilai Rp. 2.750.000.000,- (dua miliar tujuh ratus limapuluh juta rupiah) sebagaimana dakwaan primair Pasal 12 b ayat (1) UU TIPIKOR.

Kedua terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negera sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) sebagai dakwaan kedua primair Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR.

Ketiga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Bahwa dari penyelesaian sengketa perpajakan khususnya dalam upaya hukum keberatan, sepanjang telah dilakukan dengan suatu prosedur yang benar dan telah diputuskan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sulit untuk dicermati dengan menggunakan parameter hukum pidana, mengingat sengketa perpajakan masih dalam ranah administrasi perpajakan dan belum memasuki ranah pidana, kecuali dalam proses keberatan tersebut telah ada suatu keadaan atau perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan pidana sebagaimana uraian sebelumnya. Maka hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan instrumen hukum pidana.

Bahwa para fiskus tidak perlu ragu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan para fiskus tidak dapat dipidana apabila dalam menjalankan tugasnya berdasarkan iktikad baik, tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok dan atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi dan atau nepotisme (vide pasal 36 A ayat (5) UU KUP).

Tulisan di atas berjudul : Penyelesaian Sengketa Perpajakan Ditinjau Dari Aspek Penegakan Hukum, Disampaikan oleh : Prof. Dr. Widyo Pramono, SH, MM, MHum dalam acara Rakortas Keberatan dan Banding 2015 yang dilaksanakan tanggal 20 s.d 23 Oktober 2015 di Padma Resort Legian- Bali yang dihadiri pegawai Keberatan dan Banding seluruh Indonesia termasuk admin nusahati.com.  

Artikel Terkait Lainnya :