Everything You Need Is Already Inside. Check It Out!
PPh 21 Atas Upah Harian
Seperti kita ketahui bahwa Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai...
Korupsi, Proses Keberatan & Banding
Keberatan, banding, dan peninjauan kembali terkait dengan penetapan pajak merupakan sarana check and balance serta menjamin hak-hak dari Wajib Pajak terkait dengan penetapan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pasca pemeriksaan kepatuhan perpajakan...
Penyelesaian Sengketa Pajak
Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dimaksud dengan sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat...
Penyampaian SPT Tahunan
Dengan pertimbangan meningkatkan efesiensi penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) serta memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan dan sebagai pelaksanaan Pasal 26 Peraturan menteri keuangan...
Iuran Pensiun dan Biaya Pensiun
Dalam kelas brevet, seorang peserta dalam latihan soal penghitungan PPh Pasal 21 membatasi jumlah iuran pensiun sebesar Rp. 2.400.000,- setahun atau Rp. 200.000,- sebulan sementara dalam soal dijelaskan bahwa karyawan tersebut membayar Iuran pensiun kepada Dana...
PPh 21 Sebagai Utang, Piutang & Pelunasan
Yang dimaksud pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana ditegaskan dalam PER-32/PJ/2015 pasal 2 ayat (1) meliputi : pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi, badan, atau cabang, perwakilan atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh...
PPh Pasal 21/26 Tahun 2015
Beberapa penggantian aturan terkait penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 disepanjang tahun 2015 ini cukup signifikan dan beberapa diantaranya telah diangkat dalam bentuk tulisan di dalam blog ini. Tentang apa saja ketentuan yang menggantikan akan coba dituangkan...
Revaluasi Aktiva Tetap, Apa Untungnya? (Bagian II)
Artikel Sebelumnya... 4. Kapitalisasi Menjadi Saham Adalah Bukan Objek Pajak Sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang...
Revaluasi Aktiva Tetap, Apa Untungnya? (Bagian I)
Ada pertanyaan yang menarik saat penulis memberikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan 2016, yaitu...
