by Taripar Doly, S.E., M.M. | Oct 7, 2022 | Perpajakan
Penyalahgunaan hukum (abuse of law) adalah tindakan yang menggunakan atau menuntut suatu hak dengan cara yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari suatu peraturan. Walaupun abuse of law ini memiliki ketidaksesuaian apabila dikaitkan dengan penghindaran pajak...
by Taripar Doly, S.E., M.M. | Sep 18, 2022 | Perpajakan
Beberapakali penulis mencoba menuliskan aspek perpajakan bagi Wajib Pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta hibahan diantaranya : Bila CSR menjadi pengurang pajak? Sumbangan keagamaan sebagai pengurang PKP Fasilitas pajak bagi WP Pemberi...
by Taripar Doly, S.E., M.M. | Sep 4, 2022 | Perpajakan
Sebelumnya… Sebagaimana kita ketahui, bahwasanya utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan...
by Taripar Doly, S.E., M.M. | Sep 1, 2022 | Perpajakan
Tulisan Sebelumnya…. 8. Pasal 13 ayat (3b) Sebelumnya : Pasal 13 ayat (1b), (1c), dan (1d), Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat...
by Taripar Doly, S.E., M.M. | Aug 25, 2022 | Perpajakan
Sebelumnya… 4. Pasal 9 ayat (2a) Sebelumnya Pasal 9 ayat (1), Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah...
by Taripar Doly, S.E., M.M. | Aug 10, 2022 | Perpajakan
Sanksi administrasi mengalami perubahan signifikan sejak berlakunya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku efektif sejak 2 Nopember 2020 dimana sanksi administrasi berupa bunga yang sebelumnya 2% setiap bulan diganti dengan besaran berdasarkan...