Sebagaimana kita ketahui bahwasanya kehadiran PMK 71 Tahun 2026 adalah mengubah PMK 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Peraturan ini ditetapkan 29 September 2026 dan diundangkan sekaligus berlaku sejak 2 Oktober 2026. Walaupun perubahannya tidak menyentuh seluruh PMK 118/2024, tetapi menyasar pasal-pasal yang paling sering dipakai wajib pajak saat bersengketa atau meminta keringanan. Namun, sebelum kita ulas perubahannya ada baiknya pembaca memahami terlebih dahulu tulisan terkait yaitu :
- Netralitas Petugas Penelaah Keberatan
- Korupsi, Proses Keberatan, dan Banding
- Fraud atas Keberatan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi
- Implikasi atas Pencabutan Permohonan Keberatan
- Bila Memutuskan Banding atas Keberatan
PMK 118 tahun 2024 sendiri lahir untuk menyatukan aturan pembetulan, keberatan, serta pengurangan, penghapusan, dan pembatalan yang sebelumnya tersebar di beberapa PMK. Walau dalam praktik, ada sejumlah ketentuan yang menimbulkan perbedaan tafsir. Misalnya, bagaimana pembayaran dialokasikan antara pokok pajak dan sanksi, sanksi apa saja yang boleh dimohonkan pengurangan, dan kapan ketetapan PBB yang tidak benar boleh dimohonkan pembatalan.
Melalui PMK 71 tahun 2026 menjawab persoalan tersebut dengan tiga kelompok perubahan.
- penguatan prosedur penelitian keberatan.
- penegasan cakupan dan syarat pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
- fasilitas baru berupa pengurangan atau penghapusan sanksi “dalam rangka mendorong perekonomian nasional” untuk permohonan yang diajukan paling lama dua tahun sejak PMK ini berlaku.
Dalam tulisan ini, menguraikan kedua instrumen hukum yang paling banyak digunakan wajib pajak, yaitu pengurangan atau penghapusan sanksi dan keberatan, lalu memetakan perubahannya menurut PMK 71/2026 serta implikasinya dalam praktik.
Pengurangan dan atau Penghapusan Sanksi
Dasar hukum
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bersumber dari Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Instrumen ini berbeda dari keberatan karen yang dipersoalkan bukan kebenaran pokok pajak, melainkan kewajaran sanksinya.
Sanksi yang dapat dimohonkan
PMK 71/2026 menyisipkan Pasal 21A yang menegaskan cakupan sanksi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan, cakupannya meliputi:
- sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP);
- sanksi dalam Surat Tagihan Pajak (STP), baik yang terkait maupun tidak terkait SKP;
- denda administrasi PBB dalam SKP PBB dan STP PBB.
Pengecualiannya adalah STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP atas ketiganya adalah sanksi atas keberatan, banding, dan peninjauan kembali yang ditolak atau dikabulkan sebagian. Sanksi jenis ini tetap tidak dapat dikurangkan, sehingga wajib pajak perlu menimbang risikonya sebelum menempuh upaya hukum.
Syarat permohonan
Pasal 23 ayat (5) mengatur syarat umum yang harus dipenuhi seluruhnya:
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- mencantumkan jumlah sanksi menurut wajib pajak beserta alasannya;
- satu permohonan untuk satu SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB;
- pokok pajak yang menjadi dasar sanksi telah dilunasi;
- diajukan sebelum permohonan lelang atas barang sitaan;
- ditandatangani wajib pajak, wakil, atau kuasanya.
Selain syarat umum, Pasal 23 ayat (2) memuat 13 kondisi untuk sanksi dalam SKP, dan Pasal 23 ayat (3) memuat 6 kondisi untuk sanksi dalam STP. Salah satu kondisi tersebut harus terpenuhi, misalnya keberatan tidak diajukan, keberatan dicabut dengan persetujuan DJP, atau keberatan tidak dipertimbangkan. Untuk objek PBB yang terdampak bencana alam, nonalam, atau sosial, kondisi teknis dalam ayat (2) dan (3) tidak diberlakukan.
Alokasi pembayaran
Perubahan penting ada pada Pasal 23 ayat (6) dan (7). Sebelumnya, pembayaran diperhitungkan secara proporsional terhadap pokok pajak dan sanksi, kini pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar. Kelebihannya baru diperhitungkan terhadap sanksi atau denda administrasi PBB. Akibatnya, syarat “pokok pajak telah lunas” lebih mudah dipenuhi karena setiap pembayaran langsung menutup pokok lebih dulu.
Pengajuan kedua dan jangka waktu keputusan
Permohonan dapat diajukan paling banyak dua kali. Permohonan kedua diajukan atas ketetapan yang sama yang sudah diputus DJP, paling lama tiga bulan sejak surat keputusan pertama dikirim, kecuali ada keadaan di luar kekuasaan wajib pajak. Sesuai Pasal 36 UU KUP, DJP wajib memberi keputusan paling lama enam bulan sejak permohonan diterima. Jika jangka waktu itu terlampaui tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan.
Keberatan
Dasar hukum dan syarat formal
Keberatan diatur dalam Pasal 25 dan 26 UU KUP. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, SKP Lebih Bayar, atau atas pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Syarat formalnya:
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- mengemukakan jumlah pajak terutang, dipotong, atau dipungut menurut wajib pajak, disertai alasan yang jelas;
- satu keberatan untuk satu ketetapan atau satu pemotongan/pemungutan;
- diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal ketetapan dikirim, kecuali ada keadaan di luar kekuasaan wajib pajak;
- pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah dilunasi;
- ditandatangani wajib pajak atau kuasanya.
Keberatan yang tidak memenuhi syarat formal tidak dipertimbangkan. Konsekuensinya penting, karena keberatan yang tidak dipertimbangkan justru membuka jalan bagi permohonan pengurangan sanksi atau pembatalan ketetapan berdasarkan Pasal 36 UU KUP.
Penelitian keberatan
PMK 71/2026 memperjelas cara DJP menguji keberatan. Pasal 14 ayat (2) huruf h kini berbunyi “melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan” dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra, dimana sebelumnya, teks hanya menyebut “melaksanakan pertukaran”. Penambahan kata “informasi” menegaskan dasar hukum pertukaran informasi (exchange of information) dalam penyelesaian keberatan, yang sangat relevan untuk sengketa transaksi lintas negara dan transfer pricing.
Dalam penelitian, DJP dapat meminta buku, catatan, data, informasi, dan/atau keterangan kepada wajib pajak. Permintaan pertama wajib dipenuhi paling lama 15 hari kerja sejak surat permintaan dikirim. Jika belum dipenuhi, permintaan kedua diberi waktu paling lama 10 hari kerja. DJP juga dapat meminta keterangan kepada pihak ketiga, melakukan klarifikasi, pemeriksaan untuk tujuan lain, penilaian, dan kunjungan ke tempat wajib pajak. Bila data tidak lengkap, keberatan tetap diproses berdasarkan data yang tersedia.
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Tanggapan
Sebelum keputusan diterbitkan, DJP mengirim Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) beserta daftar hasil penelitian keberatan. Daftar ini belum merupakan keputusan dan belum final. Pasal 16 ayat (5) menegaskan bahwa wajib pajak yang tidak hadir tetap dapat menyampaikan tanggapan tertulis paling lama 10 hari kerja setelah tanggal SPUH dikirim. Hitungan dimulai dari tanggal pengiriman SPUH, bukan dari tanggal yang dijadwalkan untuk hadir. Jika wajib pajak tidak hadir dan tidak menanggapi, DJP mencatat ketidakhadirannya dan penelitian tetap dilanjutkan.
Keputusan dan konsekuensi
DJP wajib memberi keputusan paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Bila terlampaui, keberatan dianggap dikabulkan. Keputusan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang. Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum keberatan diajukan (Pasal 25 ayat (9) UU KUP). Sanksi ini tidak dikenakan bila wajib pajak mengajukan banding. Sanksi ini juga termasuk yang dikecualikan dari pengurangan berdasarkan Pasal 21A.
Pokok Perubahan
- Sekarang dalam pasal 14 ayat (2) huruf h, sumber informasi penelitian keberatan. Sebelumnya “Melaksanakan pertukaran” untuk tujuan perpajakan. (artinya sekarang melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra);
- Sekarang Pasal 16 ayat (5), tanggapan tertulis bila tidak hadir. Sebelumnya 10 hari kerja. (artinya sekarang ditegaskan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal SPUH dikirim penelitian berlanjut tanpa menunggu wajib pajak);
- Sekarang Pasal 21A (baru) cakupan sanksi. Sebelumnya tidak dirinci dalam pasal tersendiri. (Artinya Sanksi dalam SKP, STP terkait dan tidak terkait SKP, serta denda PBB dalam SKP PBB dan STP PBB; dikecualikan STP Pasal 25(9), 27(5d), 27(5f) UU KUP);
- Sekarang Pasal 23 ayat (6), (7), (9) alokasi pembayaran. Sebelumnya proporsional antara pokok dan sanksi. (Artinya pokok pajak dilunasi lebih dulu; kelebihannya untuk sanksi atau denda PBB);
- Sekarang Pasal 27A (baru) fasilitas mendorong perekonomian nasional. Sebelumnya tidak ada. (Artinya DJP dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi dan denda PBB, terutama PBB-P5L, untuk permohonan yang diajukan paling lama 2 tahun sejak 2 Oktober 2026; tetap wajib memenuhi Pasal 23);
- Sekarang Pasal 32 ayat (2) pembatalan SKP tidak benar, termasuk SKP PBB-P5L. Sebelumnya syarat kaitan dengan keberatan kurang tegas. (Artinya Hanya jika keberatan tidak pernah diajukan, atau diajukan tetapi tidak dipertimbangkan);
- Sekarang terdapat lampiran Huruf C. Sebelumnya format dan contoh lama. (Artinya format permohonan dan contoh penghitungan disesuaikan dengan ketentuan baru);
Pasal 27A merupakan perubahan dengan dampak keuangan terbesar. Pemberitaan menyebut fasilitas ini menyasar sanksi administrasi dan denda PBB-P5L untuk sektor perkebunan, perhutanan, minyak dan gas bumi, panas bumi, serta pertambangan mineral dan batu bara. Sebagian ulasan lain membacanya mencakup pula SKP dan STP pajak pusat lainnya. Karena itu, cakupan persisnya perlu dicek langsung pada naskah resmi sebelum permohonan diajukan.
Fasilitas Pasal 27A juga tidak berlaku otomatis. Wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat Pasal 23. Dengan berlaku sejak 2 Oktober 2026, batas akhir pengajuan jatuh sekitar 2 Oktober 2028.
Ketentuan peralihan
Permohonan yang diterima sebelum PMK 71/2026 berlaku dan belum diterbitkan keputusannya tetap diselesaikan berdasarkan PMK 118/2024, termasuk permohonan atas STP berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.
Implikasi Praktis
- Pilih jalur sejak awal, apakah keberatan atau Pasal 36. Keduanya saling meniadakan. Bila pokok pajak dalam SKP dinilai salah, jalurnya keberatan dalam tiga bulan. Bila pokoknya diterima tetapi sanksinya dinilai tidak adil, jalurnya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Pasal 32 ayat (2) menegaskan bahwa pembatalan SKP tidak benar hanya terbuka jika keberatan tidak diajukan atau tidak dipertimbangkan.
- Hitung risiko sanksi 30%. Karena jika Keberatan yang ditolak menimbulkan sanksi 30% yang tidak dapat dikurangkan melalui Pasal 21A. Keberatan sebaiknya hanya diajukan bila argumen dan buktinya kuat, dengan tetap menyiapkan opsi banding.
- Siapkan dokumen sebelum diminta. Batas 15 hari kerja untuk permintaan pertama dan 10 hari kerja untuk permintaan kedua cukup ketat. DJP juga dapat menguji keterangan wajib pajak dengan data pihak ketiga dan informasi dari otoritas pajak negara mitra. Untuk grup multinasional, dokumentasi transfer pricing dan dokumen transaksi lintas negara harus konsisten dengan data yang mungkin diterima DJP melalui pertukaran informasi.
- Pantau tanggal kirim SPUH. Tenggat tanggapan tertulis dihitung 10 hari kerja setelah SPUH dikirim, bukan setelah jadwal kehadiran. Konsultan sebaiknya mencatat tanggal kirim di Coretax dan menyiapkan tanggapan atas daftar hasil penelitian segera setelah SPUH diterima.
- Lunasi pokok untuk membuka pengurangan sanksi. Dengan alokasi pembayaran baru, setiap setoran menutup pokok lebih dulu. Wajib pajak yang ingin memohon pengurangan sanksi cukup memastikan pokoknya lunas, tanpa harus menghitung porsi proporsional sanksi.
- Manfaatkan jendela dua tahun Pasal 27A. Pemegang SKP PBB-P5L, misalnya perusahaan perkebunan, kehutanan, migas, panas bumi, dan pertambangan, sebaiknya menginventarisasi ketetapan dan STP yang memuat sanksi atau denda. Permohonan perlu diajukan sebelum sekitar 2 Oktober 2028, satu permohonan untuk satu ketetapan, setelah pokoknya dilunasi.
- Ajukan sebelum lelang. Bagi wajib pajak yang sedang dalam proses penagihan aktif, permohonan harus masuk sebelum permohonan lelang atas barang sitaan. Lewat dari tahap itu, permohonan tidak memenuhi syarat.
Penutup
PMK 71 tahun 2026 tidak mengubah arsitektur dasar keberatan dan pengurangan sanksi yang ditetapkan UU KUP. Peraturan ini mempertajam aturan pelaksanaannya. Di sisi keberatan, DJP memperoleh dasar yang lebih jelas untuk menguji keterangan wajib pajak dengan data pihak ketiga dan pertukaran informasi internasional, sementara hak wajib pajak untuk menanggapi hasil penelitian tetap dijaga melalui tenggat 10 hari kerja. Di sisi sanksi, cakupan sanksi yang dapat dimohonkan kini dirinci, pembayaran dialokasikan ke pokok lebih dulu, dan pembatalan ketetapan tidak benar dikaitkan secara tegas dengan status keberatan.
Fasilitas Pasal 27A membuka kesempatan terbatas waktu hingga sekitar Oktober 2028 untuk menekan beban sanksi dan denda, terutama bagi wajib pajak PBB-P5L. Fasilitas ini bersyarat dan harus dimohonkan, sehingga manfaatnya bergantung pada kesiapan wajib pajak melunasi pokok dan menyusun permohonan yang lengkap. Bagi konsultan pajak, perubahan ini menuntut ketelitian lebih pada pemilihan jalur upaya hukum, pengelolaan tenggat, dan dokumentasi sejak tahap pemeriksaan.
Download PMK 71 Tahun 2026