Dalam rekonsiliasi fiskal kita mengenal bahwasanya biaya bagi akuntansi komersial namun menurut Pajak Penghasilan merupakan pengeluaran yang tidak dapat dibiayakan (Pasal 9 ayat (1) UU PPh). Pembentukan cadangan tidak dapat dibebankan secara fiskal karena PPh menganut prinsip realisasi (temporary different), berbeda halnya untuk usaha tertentu seperti lembaga keuangan (perbankan) pembentukan cadangan diperkenankan secara fiskal.

Sejak 18 Oktober 2024 (tahun pajak 2024), melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 tahun 2024 tentang pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, menyebutkan bahwa pencadangan piutang tak tertagih secara fiskal dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu. Ketentuan ini mengubah ketentuan sebelumnya tentang pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.03/2009.

Penghapusan

Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih melalui:

  • penghapusan piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih, penghapusan piutang tak tertagih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.; atau
  • pembentukan cadangan, yaitu pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang, pembentukan cadangan hanya digunakan untuk Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan Kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan Pembiayaan Konsumen, dan perusahaan Anjak Piutang.

pada pembukuan yang dilakukan secara taat asas.

Poin Perubahan

Jenis Agunan dan Frasa “Paling Tinggi”

Piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas piutang merupakan nilai tercatat piutang kredit dan/atau pembiayaan pada laporan keuangan akhir tahun berjalan setelah dikurangi nilai agunan. Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang ditetapkan sebesar 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid dan 75% dari nilai agunan lainnya, jenisnya agunan terdapat dalam lampiran. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, dimana tidak memiliki pengaturan lebih lanjut mengenai jenis agunan dan tidak memiliki frasa paling tinggi atas nilai tercatat piutang ditetapkan.

Proses Pembentukan Cadangan

Disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih melalui pembentukan cadangan, yaitu pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang pada pembukuan yang dilakukan secata taat asas. Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, pembentukan cadangan hanya digunakan untuk Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.

Penghitungan Piutang Tak Tertagih

Cadangan piutang tak tertagih awal merupakan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal tahun pajak setelah memperhitungkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama tahun pajak berjalan sebagai pengurang. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak merupakan piutang Kredit dan/atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir yang telah dihapuskan oleh Wajib Pajak. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih harus memenuhi persyaratan pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang tidak diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak tidak menambah nilai tercatat piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak.

Daftar Piutang

Wajib Pajak sebagaimana harus menyampaikan dokumen berupa:

  • daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih; dan
  • salinan bukti pemenuhan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,

yang menjadi persyaratan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan. Perlu diketahui bahwasanya penerimaan kembali selama Tahun Pajak berjalan atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih merupakan penghasilan pada Tahun Pajak berjalan, walaupun hal ini bisa menjadi bumerang saat piutang tak tertagih tidak menjadi pengurang (karena tidak dilakukan sesuai persyaratan), namun ketika piutang itu diterima kembali menjadi penghasilan yang merupakan objek PPh.

Download aturan : PMK 74 Tahun 2024

 

Artikel Terkait :