Usia Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak di Direktorat Jenderal Pajak sudah memasuki usia yang ke empat, dan entah kebetulan  sejak tahun pajak 2021 s.d. 2024 DJP selalu berhasil mencapai amanah yang diberikan yaitu target penerimaan selalu diatas 100% dengan rincian sebagai berikut :

  1. Tahun 2021, target Rp. 1.229,6 triliun dan pencapaian Rp. 1.277,5 triliun (104%)
  2. Tahun 2022, target Rp. 1.490 triliun dan pencapaian Rp. 1.717,8 triliun (115,6%)
  3. Tahun 2023, target Rp. 1.718 triliun dan pencapaian 1.718 triliun (100%)
  4. Tahun 2024, target Rp. 1.699 triliun dan pencapaian Rp. 1.734,2 triliun (101,3%)

Tentu pihak yang berkepentingan data ini adalah manifestasi dari dedikasi dan efesiensi dalam pengelolaan kebijakan fiskal dan sangat berdampak positif terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat karena pajak adalah pilar utama pendanaan negara untuk menjalankan pembangunan dan program kesejahteraan.

Namun, mengapa euforia ini tidak tampak dengungnya? apakah banyaknya fenomena state capture semisal kegaduhan atas  skandal timah, pertamina, pemotongan anggaran, program makanan gratis yang melibatkan TNI Polri dan lain-lain. Atau memang pencapaian penerimaan pajak ini adalah bagian dari state capture itu juga? Apakah kondisi  sama yang mendasari penulis dalam tulisan sebelumnya yang berjudul :  Surplus Pajak, Buah Negoisasi dan Kompromi? akupun tak tahu. Telebih sejak tanggal 26 Maret 2025 orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan RUPST BTN 2024 ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara ditengah morat-maritnya keluhan masyarakat atas aplikasi supercanggih Coretax.

Rencana Penerimaan 2025

Melalui UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang disahkan tanggal 17 Oktober 2024 dan dindangkan dihari yang sama untuk pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp. 3.005, 1 Triliun serta belanja negara sebesar Rp. 3.621,3 triliun sementara defisit anggaran sebesar Rp. 612,2 triliun bersumber dari :

  • Pembiayaan utang Rp. 775,9 tiliun;
  • Pembiayaan investasi (Rp. 154,5 triliun)
  • Pemberian Pinjaman (Rp5,4 triliun)

Adapun anggaran pendapatan negara sebesar Rp. 3.005,1 triliun bersumber dari :

  • Penerimaan Pajak sebesar Rp. 2.189,3 triliun (72.85%);
  • PNBP sebesar Rp. 513,6 triliun (17.09%);
  • Kepabeanan dan cukai sebesar Rp. 301,6 triliun (10.4%);
  • Hibah sebesar Rp. 0.6 triliun (0.02%).

Jika membandingkan realisasi tahun 2024 (Rp. 1.734,2 triliun) maka Penerimaan Pajak di tahun 2025 diharapkan tumbuh sebesar 26% (Rp 455.1 triliun) dengan anggaran penerimaan 2025 sebesar Rp. 2.189.3 triliun sungguh suatu penetapan target yang ambisius yang harus kami pikirkan. Adapun kebijakan perpajakan untuk menggapai asa tersebut adalah :

  • intensifikasi dan ekstensifikasi;
  • pemanfaatan teknologi, joint program, serta pengakan hukum;
  • reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional; dan
  • insentif yang semakin terarah dan terukur.

 

 

Loading….