Dalam sistem perpajakan di Indonesia, secara umum kita menganut self assesment system yaitu Wajib Pajak melakukan secara mandiri mulai dari pendaftaran, penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak. Selanjutnya dilakukan pengawasan oleh pengawasan dan konsultasi yang dilakukan oleh petugas pelaksana pajak (struktural) yang bernama Account Representative. Hasil pengawasan tersebut dikonfirmasi kepada Wajib Pajak dan apabila tidak terdapat titik temu maka dieskalasi melalui tindakan pemeriksaan (Fungsional).
Bertepatan dengan hari valentine (mungkin rasa cinta kepada negara), Sri Mulyani Indrawati memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 Tahun 2025 tentang pemeriksaan pajak, awalnya penulis berfikir paling hanya penyesuaian akibat UU HPP karena ketentuan sebelumnya sejak tahun 2013 (PMK 17 2013) namun banyak perubahan yang perlu dipahami. Semoga tulisan berikut memberikan informasi bermanfaat dan rehat sejenak dari hiruk pikuk Aplikasi PSIAP (Coretax).
Untuk memahami sejarah dan pengertian pemeriksaan pajak ada baiknya pembaca terlebih dahulu membaca tulisan-tulisan sebelumnya yaitu :
- Pemeriksaan Pajak (Bagian I)
- Pemeriksaan Pajak (Bagian II)
- Teknik dan Metode Pemeriksaan
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
- Test Pengetahuan tentang Pemeriksaan
- Pemeriksaan Lapangan
- Alasan dan Ukuran Pemeriksaan
PMK 15 2025 bertujuan menyederhanakan regulasi mengenai pemeriksaan serta kepastian hukum sehingga ketentuan sebelumnya dicabut yaitu :
- PMK 17 Tahun 2013;
- PMK 256 Tahun 2014;
- PMK 18 Tahun 2021 khususnya pasal 105.
PMK 15 Tahun 2025
Definisi, Tujuan, dan Jenis Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
- Pemeriksaan Terfokus adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
- Pemeriksaan Spesifik adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Kriteria Pemeriksaan
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam hal :
- Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
- Wajib Pajak telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
- Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku;
- Wajib Pajak melakukan perubahan metode Pembukuan;
- Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap;
- Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Wajib Pajak terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak;
- pihak lain yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32A ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; dan/atau
- terdapat indikasi jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti, serta berdasarkan hasil analisis, lebih besar daripada jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang dihitung berdasarkan :Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak; atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan data Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan, sepanjang data, keterangan, dan/atau bukti yang menunjukkan indikasi tersebut tidak diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan.
Jangka Waktu Pemeriksaan
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi :
- Jangka waktu pengujian yaitu paling lama :
- 5 (lima) bulan untuk Pemeriksaan Lengkap;
- 3 (tiga) bulan untuk Pemeriksaan Terfokus; dan
- 1 (satu) bulan untuk Pemeriksaan Spesifik,
- jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan yaitu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Terkait hal ini tidak terlalu berbeda dengan ketentuan semula yaitu :
a. Hak Wajib Pajak
- melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; - menerima pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus;
- menerima pemberitahuan tertulis dalam hal terdapat perubahan atas pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus;
- menghadiri Pembahasan Temuan Sementara (kecuali tipe pemeriksaan spesifik);
- memperlihatkan, menyampaikan, dan/atau memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk Data Elektronik dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara (kecuali tipe pemeriksaan spesifik);
- menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara ((kecuali tipe pemeriksaan spesifik));
- menerima daftar temuan hasil Pemeriksaan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
- menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
- mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan kriteria terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- menerima surat pemberitahuan penangguhan Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
- menerima surat pemberitahuan Pemeriksaan dilanjutkan dalam hal Pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilanjutkan
kembali.
b. Kewajiban Wajib Pajak
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan kepada Pemeriksa Pajak buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
- memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik;
- memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran Pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk:
- menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan;
- menyimpan dokumen lain;
- menyimpan uang; dan/atau
- menyimpan barang, yang dapat memberi petunjuk tentang, penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, objek yang terutang
pajak, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; - memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan berupa :
- menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
- memberikan hak akses atas barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
- menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak dan/atau lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan
- menyediakan tenaga pendamping dalam hal diperlukan;
- penjelasan lisan dan/atau tertulis yang diminta oleh Pemeriksa Pajak, termasuk memenuhi panggilan dari Pemeriksa Pajak untuk hadir di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Penolakan Pemeriksaan
Apabila Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa harus menyampaikan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan. Maka, Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
Perlu dipahami, apabila Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak berdasarkan:
- surat pernyataan penolakan Pemeriksaan;
- berita acara penolakan Pemeriksaan;
- surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan; atau
- berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan,
dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
Pemeriksaan Ulang
Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak atau surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama. Pemeriksaan ulang dilakukan dalam hal terdapat :
- data baru termasuk data yang semula belum terungkap, dan mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak sebelumnya, maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. ; atau
- keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Penutup
Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 Tahun 2025 yang ditetapkan tanggal 10 Februari 2025 tentunya bertujuan memberikan kepastian hukum dan termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini diatur dalam beberapa peraturan, maka simplikasi dan pengaturan kembali ketentuan pemeriksaan pajak adalah dasar pertimbangan. Sesuai dengan pembahasan atas ketentuan ini maka hal perubahan yang mencolok adalah terkait ruang lingkup, tipe, dan kriteria pemeriksaan, termasuk penambahan pemeriksaan tujuan lain dari 12 jenis menjadi 25 jenis diantaranya pemeriksaan atas pengujian fasilitas perpajakan yang telah diberikan.
…
Download : PMK 15 2025