Saat pertama kali penulis melakukan pemeriksaan kepada pengusaha Orang Pribadi sekitar tahun 1997, wajib pajak  Orang Pribadi tersebut hanya memberikan buku dengan cover  bergambar artis Nia Daniaty (kini artis tersebut sedang proses perceraian dengan Farhat Abas). Buku itu berisi catatan penjualan wajib pajak yang menurut penulis saat itu tidak menggambarkan yang sebenarnya. Maka karena masih fresh dan semangat (baru lulus dari Jurang Mangu)  penulis mewawancarai pengusaha orang pribadi tersebut dengan kesimpulan sebagai berikut :  Pengusaha OP tersebut memiliki 3 (tiga) orang anak, di mana yang paling besar kuliah di Australia, yang nomor 2 kuliah di salah satu universitas swasta terkenal di Jakarta, dan yang bungsu masih SMA dan tinggal bersama orang tuanya. Secara kehidupan dan fasilitas cukup baik terbukti dengan  kendaraan, peralatan rumah tangga yang sudah modern dan mahal dan tidak memiliki hutang sama sekali. Berdasarkan wawancara tersebut diperolehlah kesimpulan dengan ukuran nilai Rupiah bahwa penghasilan yang dilaporkannya jauh sekali dengan pengeluaran yang dikeluarkan secara rutin, demikian juga kewajiban perpajakannya.

Teknik pemeriksaan dengan wawancara tersebut adalah suatu teknik pemeriksaan dengan metode tidak langsung yaitu dengan penghitungan biaya hidup. Sesuai dengan perkembangan jaman tentu teknik-teknik pemeriksaan semakin berkembang, kini saat penulis ditugaskan menjadi pelaksana dengan nama Penelaah Keberatan yang setiap hari mempelototin pekerjaan Pejabat Fungsional Pemeriksa Republik Indonesia yang menjadi sengketa, penulis banyak menemui dasar pemeriksaan dilakukan dengan banyak varians teknik pemeriksaan.  Maka kali ini penulis menuangkan dan menginformasikan kembali dengan judul “Sekilas Tentang Metode dan Teknik Pemeriksaan Pajak” di mana sumber penulisan ini diambil dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2012  semoga bermanfaat.

Beberapa Pengertian

Metode pemeriksaan adalah teknik dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain, yang terdiri atas metode langsung dan metode tidak langsung. Dimana metode langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait.

Sementara metode tidak langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.

Teknik pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk menyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa. Pos-pos SPT adalah pos-pos di dalam SPT atau pos turunannya termasuk lampiran baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Prosedur Pemeriksaan adalah serangkaian langkah dalam suatu teknik pemeriksaan, berupa petunjuk  rinci yang biasanya tertulis dalam bentuk perintah, untuk dilakukan oleh Pemeriksa Pajak.

Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung

Metode langsung maupun metode tidak langsung digunakan untuk mendapatkan temuan pemeriksaan dan temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada  ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kapankah metode tidak langsung digunakan? Metode tidak langsung digunakan dalam hal metode langsung tidak dapat diterapkan dan digunakan untuk mendukung penggunaan metode langsung atau untuk  melakukan identifikasi masalah. Metode tidak langsung yang digunakan terdiri atas pendekatan:

Transaksi Tunai dan Bank;

Pendekatan ini digunakan untuk menguji penghasilan bruto dalam kondisi apabila Wajib Pajak dalam melakukan transaksi kegiatan usaha menggunakan kas dan bank dan mencatat transaksi yang melibatkan kas dan bank tersebut secara lengkap dan dapat diandalkan tetapi tidak mempunyai pencatatan mutasi penambahan atau pengurangan harta dan utang.

Dalam pencatatan Wajib Pajak semua penghasilan dicatat di sisi debit dan pengeluaran dicatat di sisi kredit, termasuk penghasilan-penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila jumlah sisi kredit melebihi jumlah sisi debit, selisihnya merupakan penghasilan bruto Wajib Pajak yang perlu dipastikan apakah telah dilaporkan atau tidak.

Namun apabila jumlah sisi debit melebihi jumlah sisi kredit, diperlukan penelitian yang lebih mendalam karena ada kemungkinan Wajib Pajak tidak melaporkan seluruh pengeluarannya. Untuk dapat menghitung Penghasilan Kena Pajak harus diperhitungkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan.

Sumber dan Penggunaan Dana;

Pendekatan ini digunakan dalam kondisi apabila Wajib Pajak dalam melakukan transaksi kegiatan usaha menggunakan kas dan bank dan mencatat transaksi yang melibatkan kas dan bank tersebut secara lengkap dan dapat diandalkan serta mempunyai pencatatan mutasi penambahan atau pengurangan harta dan utang. Apabila semua penghasilan dan pengeluaran dilaporkan dengan benar, minimal jumlah sumber dana akan sama besarnya dengan jumlah penggunaan dana. Setiap penggunaan dana selalu didukung oleh adanya sumber dana.

Dengan demikian bila penggunaan dana lebih besar daripada sumber dana berarti ada sejumlah sumber dana yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak. Hal itu yang perlu diteliti apakah sumber dana itu berasal dari penghasilan. Untuk memudahkan penghitungan, maka dibuat suatu perkiraan, dimana di sisi debit memuat sumber dan di sisi kredit memuat penggunaannya.

Sumber dana misalnya:

  • penurunan dalam pos-pos harta (penjualan);
  • kenaikan dalam pos-pos utang; dan/atau
  • penghasilan yang menjadi objek maupun bukan objek.

Pengeluaran dana misalnya:

  • kenaikan dalam pos-pos harta;
  • penurunan dalam pos-pos utang; dan/atau
  • pengeluaran-pengeluaran untuk kepentingan pribadi.

Penghitungan Rasio;

Pendekatan Rasio digunakan dalam kondisi :

  1. apabila Wajib Pajak tidak mempunyai catatan kas dan bank yang lengkap dan dapat diandalkan, namun Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Badan yang mempunyai data rupiah (nominal) sebagai pembanding yang dapat diandalkan.
  2. apabila Wajib Pajak tidak mempunyai catatan kas dan bank yang lengkap dan dapat diandalkan, dan Wajib Pajak bukan Wajib Pajak Badan namun memiliki kegiatan usaha dan mempunyai data rupiah (nominal) sebagai pembanding yang dapat diandalkan.

Pendekatan ini merupakan cara untuk menguji dan menghitung kembali peredaran usaha, harga pokok penjualan, laba kotor, laba bersih, ataupun penghasilan bruto secara keseluruhan, dengan cara mengalihkan basis data dengan persentase atau rasio-rasio pembanding.

Basis data adalah data awal yang dimiliki oleh Pemeriksa Pajak baik yang berasal dari internal Wajib Pajak pada tahun pajak yang sedang diperiksa atau tahun pajak yang lain, maupun yang berasal dari pihak eksternal, misalnya:

  • peraturan perpajakan yang mengatur mengenai benchmarking;
  • publikasi komersial;
  • hasil pemeriksaan.

Satuan dan/atau Volume;

Pendekatan Satuan dan/atau Volume digunakan dalam kondisi:

  1. apabila Wajib Pajak tidak mempunyai catatan kas dan bank yang lengkap dan dapat diandalkan namun Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Badan yang tidak mempunyai data rupiah (nominal) sebagai pembanding yang dapat diandalkan.
  2. apabila Wajib Pajak tidak mempunyai catatan kas dan bank yang lengkap dan dapat diandalkan dan Wajib Pajak bukan Wajib Pajak Badan namun memiliki kegiatan usaha tetapi tidak mempunyai data rupiah (nominal) sebagai pembanding yang dapat diandalkan.

Pendekatan Satuan dan/atau Volume adalah cara untuk menentukan atau menghitung kembali jumlah penghasilaan bruto Wajib Pajak dengan menerapkan harga atau jumlah laba terhadap jumlah satuan dan/volume usaha yang direalisasi oleh Wajib Pajak. Satuan adalah segala sesuatu atau variabel dalam kuantum yang memberikan petunjuk besarnya volume usaha.

Pengertian satuan atau unit tidak hanya mengacu pada jumlah barang yamg diproduksi atau terjual saja tetapi segala variabel (dalam kuantum) yang memberi petunjuk besarnya volume usaha. Contoh satuan:

  • Perdagangan :  kuantitas barang dagangan terjual.
  • Pabrikasi       :    kuantitas barang jadi yang diproduksi, kuantitas pemakaian bahan baku, bahan pembantu, upah satuan, rendemen.
  • Jasa  :   variabel yang mengidentifikasikan penghasilan tergantung karakteristik usaha WP, misalnya:
    • jasa dokter yaitu jumlah kunjungan pasien;
    • jasa pengacara yaitu jumlah jam konsultasi;
    • hotel yaitu hari penggunaan kamar, penggunaan sabun, atau barang pembantu lainnya.

Pendekatan ini digunakan untuk menguji dan menghitung kembali Pos-pos SPT yang terkait dengan penghitungan kuantitas, dan sangat tepat digunakan apabila jenis barang dan/atau jasa yang dikelola Wajib Pajak terbatas dan harga relatif stabil sepanjang tahun atau terstandardisasi/ditetapkan pada suatu harga tertentu.

Data atau informasi mengenai jumlah dan harga satuan dapat diperoleh baik dari pembukuan, catatan, dan dokumen yang ada pada Wajib Pajak maupun dari pihak lainnya.

Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth)

Pendekatan Pertambahan Kekayaan Bersih digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak mempunyai catatan kas dan bank yang lengkap dan dapat diandalkan, namun terdapat data mengenai harta dan kewajiban/utang Wajib Pajak.

Pendekatan Pertambahan Kekayaan Bersih dilakukan dengan menghitung selisih kekayaan bersih Wajib Pajak awal dan akhir tahun. Kekayaan bersih adalah selisih antara harta dan kewajiban/utang yang dimiliki oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat digunakan untuk konsumsi (biaya hidup) dan/atau untuk menambah kekayaan, sehingga penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dihitung dengan menjumlahkan pertambahan kekayaan bersih dengan biaya hidup.

Penghitungan Biaya Hidup.

Biaya hidup adalah seluruh pengeluaran Wajib Pajak tidak termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan.

Pendekatan Biaya Hidup digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak mempunyai catatan kas dan bank yang lengkap dan dapat diandalkan. Pendekatan Penghitungan Biaya Hidup merupakan suatu cara untuk menguji kebenaran jumlah penghasilan yang dilaporkan Wajib Pajak, yang dilakukan dengan membandingkan antara penghasilan yang dilaporkan Wajib Pajak dengan biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya.

Penerapan pendekatan ini dilakukan dengan asumsi bahwa penghasilan bruto Wajib Pajak minimal adalah sama dengan pengeluaran biaya hidupnya. Penghasilan bruto tersebut merupakan titik impas (break even point) bagi Wajib Pajak untuk dapat tetap mempertahankan hidupnya tanpa adanya penambahan harta kekayaannya.

Dalam penerapan pendekatan ini, jumlah tanggungan Wajib Pajak serta pola dan gaya hidup dan keadaan tempat tinggal Wajib Pajak perlu diperhatikan untuk mendapatkan jumlah biaya hidup yang wajar.

Teknik Pemeriksaan

Penggunaan pendekatan metode tidak langsung tersebut di atas dapat digunakan satu atau lebih pendakatan dalam suatu pemeriksaan. Dan dalam menyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa, pemeriksa dapat menggunakan teknik baik satu atau lebih teknik-teknik sebagai berikut :

Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;

Informasi internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah informasi yang berasal dari dalam DJP, sedangkan informasi eksternal DJP adalah informasi yang berasal dari luar DJP.

Pengujian keabsahan dokumen;

Pengujian keabsahan dokumen adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini keabsahan suatu dokumen yang akan digunakan dalam pemeriksaan.

Evaluasi;

Evaluasi adalah proses penilaian atas dokumen, kegiatan, sistem, dan sejenisnya berdasarkan kriteria tertentu. Evaluasi dapat dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu sebelum (pre test) dan sesudah (post test) proses pemeriksaan. Evaluasi yang dilakukan sebelum proses pemeriksaan berguna untuk mengukur tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan sebagai cara untuk mengukur keefektifan rencana pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya. Sedangkan evaluasi yang dilakukan setelah proses pemeriksaan berguna untuk mengetahui kualitas pemeriksaan dibandingkan dengan prosedur formal yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Analisis angka-angka;

Analisis angka-angka adalah penelaahan dan penguraian atas angka-angka dan bagian-bagiannya serta hubungannya dengan angka pada pos lain untuk mengetahui kewajaran jumlah suatu pos. Analisis angka-angka dilakukan dengan menelaah keterkaitan angka yang terdapat pada suatu pos dengan angka dalam pos lainnya yang berhubungan. Misalnya kenaikan beban penyusutan mesin dengan penambahan jumlah atau nilai aktiva mesin, hubungan biaya pemasaran dengan jumlah penjualan, hubungan biaya pengangkutan dengan penjualan, hubungan biaya bunga dengan pinjaman, dan sebagainya.

Penelusuran angka-angka (tracing);

Penelusuran angka-angka adalah penelaahan secara mundur (tracing) untuk mentrasir angka-angka dalam suatu pos sesuai dengan rekam jejak pemeriksaan (audit trail).

Penelusuran bukti;

Penelusuran bukti adalah pemeriksaan bukti yang mendukung suatu transaksi yang telah dicatat atau yang seharusnya dicatat (vouching).

Tujuannya yaitu untuk menguji apakah suatu transaksi yang telah dilaporkan didukung oleh bukti kompeten yang cukup atau apakah bukti kompeten yang cukup tersebut telah dicatat dan dilaporkan (vouching) oleh Wajib Pajak.

Pengujian keterkaitan;

Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

  • apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh.
  • apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak.

Pengujian Keterkaitan dibagi menjadi 4 (empat), yaitu:

  1. Pengujian Arus Barang, Pengujian arus barang dilakukan untuk meyakini kebenaran unit barang yang keluar dari gudang/digunakan/dijual ataupun yang masuk ke gudang, baik berupa bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses, maupun barang jadi. Pemeriksa Pajak harus memastikan bahwa unit tersebut telah memperhitungkan pemakaian sendiri, barang rusak (spoiled goods), sampel, pemberian cuma-cuma, retur pembelian, barang dalam pengiriman (FOB Destination)/perjalanan (in transit).
  2. Pengujian Arus Uang, Pengujian arus uang meliputi transaksi kas, bank, dan setara kas lainnya. Pengujian ini dilakukan untuk menguji aliran uang suatu transaksi dan/atau mendapatkan jumlah penerimaan uang dalam suatu kurun waktu dalam rangka mendukung pengujian kebenaran penghasilan bruto yang dilaporkan Wajib Pajak berdasarkan kas (cash basis).
  3. Pengujian Arus Piutang, Pengujian arus piutang dilakukan untuk mendapatkan jumlah pelunasan piutang usaha dalam suatu kurun waktu dalam rangka mendukung pengujian kebenaran penghasilan bruto yang dilaporkan Wajib Pajak secara akrual (accrual basis).
  4. Pengujian Arus Utang, Pengujian arus utang tergantung kepada pos yang akan diyakini kebenarannya. Untuk meyakini pembelian barang secara kredit dilakukan pengujian arus utang usaha. Sedangkan untuk meyakini penerimaan pinjaman dilakukan pengujian arus utang bank/afiliasi/pemegang saham.

Ekualisasi atau rekonsiliasi;

Ekualisasi atau rekonsiliasi adalah mencocokkan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan.

permintaan keterangan atau bukti; Permintaan Keterangan atau Bukti adalah kegiatan untuk meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak secara tertulis.  Dalam pelaksanaan pemeriksaan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya. Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan.

konfirmasi;

Konfirmasi adalah kegiatan untuk memperoleh penegasan atas kebenaran dan kelengkapan data dan/atau informasi yang telah dimiliki kepada pihak lain yang terkait suatu transaksi yang dilakukan Wajib Pajak.

Konfirmasi yang digunakan dalam pemeriksaan dilakukan dengan meminta pihak lain tersebut untuk menjawab pertanyaan yang diajukan, baik ada ataupun tidak ada. Konfirmasi ini dapat dilakukan dengan mencantumkan maupun mengosongkan data dan/atau informasi yang dikonfirmasi.

Inspeksi;

Inspeksi adalah kegiatan peninjauan secara langsung ke tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, dan/atau tempat lainnya.

Teknik ini digunakan untuk mendapatkan keyakinan dan informasi yang lebih lengkap atas data keuangan dan/atau non keuangan seperti proses bisnis atau proses produksi Wajib Pajak yang valid dan relevan sesuai kondisi terkini yang dilakukan dengan cara meninjau langsung ke kantor, tempat usaha, tempat produksi, pusat pengolahan data, atau tempat lain dimana suatu data dan/atau informasi tersebut berada.

Pengujian kebenaran fisik;

Pengujian kebenaran fisik adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini keberadaan, kuantitas, dan kondisi aktiva yang dilaporkan Wajib Pajak, misalnya persediaan dan aktiva tetap.

Pengujian kebenaran penghitungan matematis;

Pengujian kebenaran penghitungan matematis adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini kebenaran penghitungan matematis, seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian atas objek yang diperiksa.

Wawancara;

Wawancara adalah proses tanya jawab yang dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap mengenai hal-hal terkait dengan pos-pos yang diperiksa dan/atau untuk mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang diperlukan dalam pemeriksaan baik dengan Wajib Pajak maupun dengan pihak lain.

Uji petik (sampling);

Uji petik (sampling) menurut ketentuan ini adalah suatu Teknik Pemeriksaan yang dilakukan dengan cara menguji sebagian bukti atau transaksi, yang dipilih berdasarkan metode statistik tertentu, yang tujuannya bukan untuk mendapatkan koreksi namun untuk memperoleh keyakinan atas Pos-pos SPT dan/atau pos-pos turunannya.

Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK) adalah Teknik Pemeriksaan yang memanfaatkan aplikasi-aplikasi pada suatu komputer maupun suatu sistem informasi untuk mendapatkan keyakinan terhadap kebenaran suatu transaksi yang dicatat/diolah/dibukukan dengan menggunakan suatu aplikasi tertentu.

Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, menuntut para Pemeriksa Pajak untuk mampu mengembangkan Teknik Pemeriksaan dengan TABK agar pemeriksaan dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.

Teknik-teknik Pemeriksaan lainnya. Teknik-teknik Pemeriksaan dalam rangka meyakini kebenaran suatu transaksi tidak dibatasi hanya sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, namun Pemeriksa Pajak dapat mengembangkan dan/atau menggunakan teknik lainnya yang berlaku umum. Pemeriksa Pajak harus mengungkapkan secara jelas Teknik Pemeriksaan yang digunakan beserta alasannya, sehingga pemeriksaan tetap dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti kompeten yang cukup.

Kesimpulan

Hal yang perlu kita yakini adalah bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan cara dan teknik tertentu untuk membuktikan  kebenaran laporan perpajakan yang disampaikan, ada pun cara yang dilakukan adalah dengan melakukan metode langsung maupun tidak langsung sebagaimana diuraikan di atas.

Namun apabila wajib pajak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan, hal ini membuktikan bahwa ada saat dimana antara Wajib Pajak dan fiskus mengalami perbedaan persepsi dan pemahaman terhadap sebuah ketentuan ataupun sebuah fenomena transaksi baik dengan latar belakang formal maupun material.

Dan dalam dunia perpajakan, hal tersebut merupakan hal wajar saat fiskus dan Wajib Pajak mengalami perbedaan dan mempersengketakan urusan tersebut untuk kemudian mencari keputusan tepat yang berbasis pada koridor ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Artikel Terkait :

  1. Kedudukan Pengadilan Pajak
  2. Sekilas Tentang Gugatan Dalam Perpajakan
  3. Opini Akuntan Dan Pengaruhnya Dalam Perpajakan
  4. Sekilas Tentang Pemeriksaan Pajak (Bagian I)
  5. Sekilas Tentang Pemeriksaan Pajak (Bagian II)