Sebagaimana kita ketahui dalam sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Pasal 8 UU HPP- PPh) menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Ini artinya dalam satu keluarga hanya ada 1 (satu) NPWP kecuali :
- suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
- dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
- dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
Sejarah pemberlakuan dapat dibaca dalam tulisan sebelumnya :
Memungkinkan kah bagi Wanita menikah menggunakan NPWP Kepala Keluarga (termasuk anak) dapat membuka aplikasi Coretax sendiri misal untuk alasan tertentu adalah topik yang kita bahas kali ini, semoga memberikan informasi yang bermanfaat.
Akun Coretax Suami (Kepala Keluarga)
Untuk dapat membuka akun Istri (anak) yang menggunakan NPWP Kepala Keluarga, pastikan bahwasanya Suami (Kepala Keluarga) telah melakukan pemadanan NPWP sebagai NIK serta telah melakukan registrasi Akun Coretax. Dalam Akun Coretax suami. pastikan dalam informasi detail khususnya dalam Unit Pajak Keluarga (Family Tax Unit) telah masuk seluruh keluarga Istri dan Anak. Perlu diingat NIK Istri (Anak) bukan berarti sebagai NPWP yang memiliki kewajiban perpajakan melainkan hanya sekedar registrasi atau aktivasi akun coretax. Sementara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetap digabung dengan pelaporan SPT Tahunan Suami.
Akun Coretax Istri (Anak)
Setelah dipastikan sudah masuk dalam Unit Pajak Keluarga maka langkah selanjutnya untuk Istri (Anak) yang berkeinginan atau membutuhkan akun coretax pribadi dapat melakukan langkah sebagai berikut :
- Buka : https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
- Klik : Aktivasi Akun Wajib Pajak
- Centang : Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar? Perlu diketahui dengan mencentang sudah terdaftar bukan berarti sudah memiliki NPWP tetapi menyatakan bahwa sudah terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan memiliki NIK.
- Masukan NIK Istri pada pemilihan Wajib Pajak
- Lengkapi detail Kontak
- Lakukan verifikasi data
- Dan terakhir Klik check box Pernyataan Wajib Pajak serta simpan.
Selanjutnya nya cek email bahwasanya telah diterima Surat Penerbitan Akun Penerbitan Wajib Pajak dan disertakan password yang nantinya digunakan pada saat login pertama kali di aplikasi coretax.
Bagaimana apabila tidak masuk dalam Unit Pajak Keluarga Suami karena sebab tertentu sementara memerlukan akses coretax untuk menjalankan perannya dalam suatu perusahaan? Istri tetap dapat melakukannya dengan tahapan sebagai berikut :
- Buka : https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
- Klik : Daftar Di Sini
- Pilih Perorangan
- Klik Wajib Pajak memiliki NIK
- Pilih : Hanya Registrasi
Loading….