Disela-sela pekerjaan rutin kantor, salah seorang berceletuk kapan Wajib Pajak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bagaimana orang pribadi pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu (sering disebut Pelaku UMKM) bisa menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)? adapula pertanyaan apakah stimulus bebas pajak atas omset sampai dengan Rp. 500 juta berlaku bagi semua pelaku UMKM?.
Maka dengan dasar itu penulis merasa perlu menuangkan kembali terkait aspek perpajakan Pelaku UMKM di nusahati, terlebih dengan baru keluarnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 164 Tahun 2023 tentang tata cara pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Semoga dimanfaatkan…
Pajak Penghasilan
Pelaku UMKM Memilih PPh Final
Pelaku UMKM meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Sebagaimana kita ketahui salah satu ciri Wajib Pajak (Satus Pusat) memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), walaupun penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh pelaku UMKM telah dikenai PPh yang bersifat final kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh.
Perlu kita ketahui bahwasanya tidak semua usaha yang memiliki peredaran tertentu sebagaimana pelaku UMKM boleh menggunakan penerapan PPh dengan tarif 0,5% yang bersifat final, diantaranya penghasilan yang diterima :
- Wajib Pajak Orang Pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Adapun definisi pekerjaan bebas dalam Pasal 1 angka 24 UU KUP adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Adapun contoh pekerjaan bebas meliputi profesi tenaga ahli, pemain musik, olahragawan, pengajar, dll.
- Dari Luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
- telah dikenakan PPh Final sesuai UU PPh;
Pelaku UMKM Tidak memilih UMKM
Apabila Wajib Pajak merasa, bahwasanya usahanya merugi umumnya perusahaan yang baru berdiri, ada baiknya tidak menggunakan tarif PPh Final pelaku UMKM agar tidak dikenakan PPh Final 0,5% dari Peredaran Bruto, sehingga bagi Wajib Pajak Badan pun dapat melakukan kompensasi kerugian (perhitungan perpajakan sesuai ketentuan umum. Maka hal yang perlu diperhatikan adalah Wajib Pajak harus/wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada DJP melalui KPP tempat Wajib Pajak status pusat terdaftar bisa secara langsung, melalui pos, atau secara elektronik (saya merekomendasikan secara elektronik) paling lambat pada akhir tahun pajak (untuk format dapat dilihat dalam lampiran PMK 164 Tahun 2023.
Pelaku UMKM Orang Pribadi
Sebagaimana kita ketahui pengenaan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto tertentu dalam setiap bulannya, peredaran bruto adalah merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Terkhusus pelaku UMKM Orang Pribadi, terdapat fasilitas yaitu atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp. 500 juta dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan, yang dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha.
Karena pelaku UMKM Orang Pribadi adalah usaha berskala kecil menengah maka umumnya mereka menyetor secara mandiri setiap bulannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Namun, ada kalanya Pelaku UMKM Orang Pribadi bertransaksi kepada perusahaan yang akan melakukan pemotongan PPh terlebih ada fasilitas Rp. 500 juta yang dibebaskan, maka untuk terhindar dari hal tersebut Pelaku UMKM Orang Pribadi menyampaikan Surat Pernyataan (Lampiran PMK 164 2023) sebagai pengganti Surat Keterangan kepada pemotong (lawan transaksi) bahwasanya peredaran usaha saat dilakukan pemotongan tidak melebih Rp. 500 juta.
Apabila Wajib Pajak orang pribadi yang telah menyampaikan surat pernyataan ternyata memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha melebihi Rp500 juta dalam 1 (satu) Tahun Pajak, Wajib Pajak yang bersangkutan wajib menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan yang bersifat final yang seharusnya dipotong atau dipungut sesuai dengan bulan dilakukannya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dengan Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan.
Pajak Pertambahan Nilai
Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkaitan dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bersifat wajib apabila memiliki peredaran bruto melebihi batasan pengusaha kecil (Rp. 4.8 miliar/tahun) atau memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP walaupun jumlah peredaran bruto masih dibawah Rp. 4.8 miliar.
Relaksasi menjadi PKP
Dalam PMK 164 2023 ini, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil. Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan.
Apabila Wajib Pajak tidak melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP maka KPP tempat terdaftar dapat mengukuhkan secara jabatan. Setelah menjadi PKP selanjutnya wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.
Pelaku UMKM memilih menjadi PKP
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih Rp. 4.8 miliar. Pengusaha kecil pajak pertambahan nilai selain yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
- melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
- menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud.
Terkait PKP bagi Pelaku UMKM ini menjadi fleksibel, bagi yang melewati batas pengusaha kecil yang sebelumnya wajib menjadi PKP paling lambat akhir bulan berikutnya kini paling lambat akhir tahun buku Wajib Pajak. Bagi pengusaha kecil yang memilih menjadi PKP sesuai dengan masa yang dimohonkan oleh Wajib Pajak ke KPP Wajib Pajak status pusat terdaftar.
…
Download PMK 164 Tahun 2023
Artikel terkait :
- Perjalanan Panjang Pelaku UMKM
- Apakah Kepatuhan perpajakan Pelaku UMKM Meningkat?
- Pedoman Ssurat Keterangan Pelaku UMKM
- PPh final 0.5% atau Angsuran PPh 25?
- 0.5% bagi Pelaku UMKM