Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan serta memberikan kepastian  hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan, baru-baru ini Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan aturan terkait tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) yaitu melalui PER-02/PJ/2019 tanggal 23 Januari 2019. Melalui ketentuan ini maka ketentuan-ketentuan sebelumnya terkait tata cara, penerimaan, dan pengelolaan SPT tinyatakan tidak berlaku.

Kewajiban Pembayar Pajak

Hal yang penting dilakukan oleh Pembayar Pajak atau Wajib Pajak (WP) adalah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Khusus Wajib Pajak Badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Jenis dan Bentuk SPT

Surat Pemberitahuan meliputi :

  1. SPT Masa
    • SPT Masa PPh
    • SPT Masa PPN; dan
    • SPT Masa PPN bagi pemungut PPN; dan
  2. SPT Tahunan
    • SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak; dan
    • SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak
    • SPT Tahunan PPh, yang terdiri dari :

SPT Masa dan SPT Tahunan sebagaimana disebutkan di atas  dapat berbentuk dokumen elektronik atau formulir kertas (hardcopy).

Kewajiban SPT Bentuk Elektronik

SPT Masa Wajib Dokumen Elektronik untuk :

  • terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; dan/atau sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik.

SPT Masa 21/26 bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) Masa Pajak;
  • melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak;
  • melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan/atau melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.

SPT Masa 23/26 bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan/atau
  • jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu bukti pemotongan.

SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik.

SPT Masa PPN bagi pemungut PPN wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh setiap pemungut PPN, selain:

  • Bendahara Pemerintah Pusat;
  • Bendahara Pemerintah Daerah; dan
  • Kepala Urusan Keuangan,

SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:

  • terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  • sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik;
  • diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, 23/26, PPN dalam bentuk dokumen elektronik;
  • menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau
  • laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.

Tata Cara Penyampaian

Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak  dapat dilakukan melalui:

  • e-Filing; meliputi :
    • laman Direktorat Jenderal Pajak;
    • aman penyalur SPT Elektronik;
    • saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
    • jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan
    • saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Cara langsung; wajib dilakukan di:
    • TPT tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau
    • tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak :
    • harus menyampaikan satu SPT dalam satu amplop tertutup dengan satu tanda bukti pengiriman surat;
    • membubuhi informasi pada amplop dengan NPWP, Jenis SPT, Masa/Tahun Pajak dan Status SPT. ( Dalam hal SPT dengan status Lebih Bayar disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat Wajib Pajak harus menggunakan layanan pengiriman khusus sehingga SPT diterima KPP selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal pada tanda bukti pengiriman surat.)

Catatan :

Terkait SPT Tahunan PPh Badan khusus lampiran II huruf J angka 14 PER 02/PJ/2019, terdapat sejenis koreksi yang sebelumnya atas lampiran dokumen penentuan harga transfer meliputi dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file) dan/atau laporan pernegara (cbcr) menjadi hanya berupa ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal serta tanda terima penyampaian notifikasi atau penyampaian laporan per negara. Adalah Distribusi II PER- 02/PJ/2019 yang menegaskan bahwa cukup ikhtisar saja (Untuk Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) dan  tanda terima (Untuk penyampaian Notifikasi atau Laporan per Negara) yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Walaupun tidak dilampirkan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Dengan demikian, sekali lagi perlu digarisbawahi bahwa Wajib Pajak wajib menyediakan TP Doc sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 PMK 213. 

 

Loading…

Download PER 02/PJ/2019

Artikel Terkait :