Hal yang baru dan perlu diketahui oleh wajib pajak bahwa pada saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan baik Pajak Penghasilan Orang Pribadi maupun Badan untuk tahun 2014 nanti sudah harus menggunakan formulir terbaru. Formulir terbaru ini sesuai dengan keluarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tanggal 03 Juli 2014 yang berlaku untuk SPT Tahunan Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Seperti kita ketahui bersama bahwa SPT Tahunan PPh Badan belum pernah mengalami perubahan sejak SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010, 2011, 2012 dan 2013, sama halnya dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2010, 2011, 2012 dan khusus tahun 2013 dengan perubahan PTKP terbaru, tentang formulir terdahulu dapat dilihat di www.pajak.go.id.

Berikut ini penulis mencoba menuangkan kembali isi dan perubahan dari formulir SPT Tahunan baik Orang Pribadi maupun Badan untuk tahun pajak 2014 dengan Judul “Sekilas Tentang Perubahan Formulir SPT Tahunan PPh OP dan Badan 2014” dan atas perubahan dan jenis formulir  terbaru dapat di download di akhir tulisan ini, semoga bermanfaat.  

Dasar Pertimbangan

  1. Untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Penghasilan.
  2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009

Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut  perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak PenghasiIan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;

Terkait tentang PER-19/PJ/2014 dapat  didownload disini :

Pokok Perubahan Perubahan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 diubah,  sebagai berikut :

Perubahan Form 1770

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  1. dari usaha/pekerjaan bebas;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final; dan/atau
  4. dalam negeri lainnya/luar negeri,

adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari PER-19/PJ/2014.

Formulir 1770 atau SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru ini adalah terdiri dari beberapa lampiran dibandingkan formulir yang lama menjadi, sebagai berikut :

  1. Formulir 1770, yang terdiri dari :
    1. Identitas, meliputi NPWP, Nama WP, Jenis Usaha, No telepon/Faksimili, Status Kewajiban Perpajakan Suami Isteri, NPWP Istri dan Suami.
    2. Penghasilan Neto, tidak mengalami perubahan
    3. Penghasilan Kena Pajak, tidak mengalami perubahan
    4. PPh Terutang, tidak mengalami perubahan
    5. Kredit Pajak, point 17 tentang Fiskal Luar Negeri (FLN) dihilangkan karena memang pembayaran FLN sudah tidak ada lagi.
    6. PPh Kurang/Lebih Bayar, tidak mengalami perubahan
    7. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya, tidak mengalami perubahan
    8. Lampiran, tidak mengalami perubahan
  2. Formulir 1770 – I  atau lampiran I yang terdiri atas 2 (dua) halaman, halaman 1 tidak mengalami perubahan, sementara halaman II Bagian B kalimat diganti menjadi “Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan“.
  3. Formulir 1770 -II, tidak mengalami perubahan
  4. Formulir 1770 – III,  tidak mengalami perubahan
  5. Formulir 1770 – IV, tidak mengalami perubahan

Status Kewajiban Perpajakan Suami -Istri

Pada prinsipnya penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga, namun Penghasilan suami-isteri akan dikenai pajak secara terpisah apabila :

  1. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
Atas ketiga keadaan tersebut, pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

Adapun besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dengan status perpajakan PH atau MT tersebut adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Namun apabila suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri.

Apabila seorang anak yang belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Terkait tentang formulir 1770 yang dapat didownload disini :

  • Formulir Pemberitahuan Norma –> Download
  • Formulir Perubahan Data –> Download
  • Formulir SPT 1770 dalam bentuk Excel –> Download

Perubahan Form 1770 S

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  1. dari satu atau lebih pemberi kerja; misalkan Penghasilan sebagai karyawan perusahaan atau PNS.
  2. dalam negeri lainnya; misalkan penghasilan atas bunga, sewa, royalty, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan harta dan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh WP sendiri dan anggota keluarganya dalam tahun pajak yang bersangkutan.
  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,

adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari PER-19/PJ/2014.

Formulir 1770 S atau SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru ini adalah terdiri dari beberapa lampiran dibandingkan formulir yang lama menjadi, sebagai berikut :

  1. Formulir 1770 S, tidak mengalami perubahan
  2. Formulir 1770 S – I, tidak mengalami perubahan
  3. Formulir 1770 S -II, Tidak mengalami perubahan
  4. Lembar penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak yang kawin dengan status perpajakan suami istri pisah harta dan penghasilan (PH) atau istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Terkait tentang formulir 1770 S yang dapat didownload disini :

  • Formulir Perubahan Data –> Download
  • Formulir SPT 1770 S dalam bentuk Excel –> Download

Perubahan Form 1770 SS

Bentuk dan petunjuk pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari PER-19/PJ/2014.

Catatan :

Suami-isteri yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun, namun memiliki status perpajakan PH atau MT wajib melaporkan penghasilan dan penghitungan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Fomulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, bukan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS ini.

Terkait tentang formulir 1770 SS yang dapat didownload disini :

  • Formulir SPT 1770 SS dalam bentuk Excel –> Download

Perubahan Form 1771

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Petunjuk pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-Lampirannya) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Secara keseluruhan perubahan formulir ini (Form 1771) dapat dikatakan tidak banyak mengalami perubahan dibandingan formulir sebelumnya, perubahannya setidaknya yang penulis perhatikan adalah sebagai berikut :

  • Lembar 1771 (induk halaman I) pada bagian C. Kredit Pajak  tidak terdapat lagi PPh Pasal 25 ayat (8) tentang Fiskal Luar Negeri (penghapusan nomor 10 huruf c).
  • Lembar 1771 (induk halaman II) pada bagian H. Lampiran adanya penambahan huruf L yang berisi lampiran rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final PP 46/2013 per masa pajak dari masing-masing tempat usaha.

Terkait tentang formulir 1770 SS yang dapat didownload disini :

  • Formulir SPT 1771 dalam bentuk Excel –> Download
  • Lampiran Khusus SPT 1771 dalam bentuk Excel –> Download
  • Formulir SPT 1771/$ dalam bentuk Excel –> Download
  • Lampiran Khusus SPT 1771/$ dalam bentuk Excel –> Download

Loading…

Artikel Terkait :