SPT TahunanDalam tulisan terdahulu yang berjudul “Penyampaian E-SPT Masa & Tahunan” telah diuraikan prosedur dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan berdasarkan semangat yang ada dalam PER-01/PJ/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Elektronik. Dan tulisan kali ini akan dibahas tentang penyampaian SPT Tahunan melalui e-form yang bersifat off-line.

Apa Itu E-Form?

Jika dirunut pengertian Electronic Form (e-form) adalah  formulir elektronik dalam kaitannya dengan SPT Tahunan adalah pelaporan SPT Tahunan dengan cara tanpa online (off-line). Teknik pelaporan ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada awal tahun 2017 untuk menyikapi apabila bertumpuknya penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing.

Apa Perbedaannya Dengan E-SPT dan E-Filing?

Kaitannya dengan e-form, maka perbedaan mendasar antara e-SPT dan e-Filling dengan e-form adalah sebagai berikut :

  • Cara yang digunakan, e-form menampilkan formulir SPT Tahunan dalam Komputer yang terdiri dari ruas-ruas yang perlu diisi sementara e-SPT dan e-Filing tidak demikian.
  • Pengisian e-form dilakukan tanpa harus online dengan portal DJP.

Apa Keuntungan Menggunakan E-Form?

  1. Database, bagi Wajib Pajak yang ingin memiliki database (files) atas SPT Tahunan yang dibuat karena tersedia menu “Print” dan juga “Save” ke dalam Komputer Wajib Pajak.
  2. Ketidakbergantungan, Koneksi internet hanya diperlukan saat mengupload SPT Tahunan ke server Direktorat Jenderal Pajak. Artinya pada saat proses edit atau pengisian tidak perlu tergantung pada konesi  jaringan internet.

Siapa Yang Dapat Menyampaikan SPT Tahunan Dengan E-Form?

Saat ini e-form hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dengan formulir 1770 dan 1770 SS. Formulir 1770 diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha sementara formulir 1770 SS diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp. 60.000.000,- dalam satu tahun.

Salah satu syarat lainnya yang dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan e-form adalah Wajib Pajak bersangkutan sebelumnya sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dengan e-filing. Karena secara teknis e-form ini menyatu dengan profil Wajib Pajak yang terdapat dalam e-fling DJP Online.

Bagaimana Cara Menggunakan E-Form?

Karena secara teknis e-form ini menyatu dengan profile Wajib Pajak pada e-filing DJP Online, maka langkah pertama Wajib Pajak harus masuk dulu pada e-filing DJP Online  => klik e-filing DJP Online. Setelah mengklik silahkan masukan NPWP (email) dan Password, berikut ini disampaikan langkah-langkah penggunaan e-form :

  • Jika selama ini hanya dipergunakan untuk menyampaikan e-filing maka tampilan dasboard hanya terlihat icon e-filing.
  • Selanjutnya arahkan cursor ke profil diujung kanan atas layar, dan tekan dengan lembut pilihan update profile.
  • Setelah masuk, arahkan kursor ke bagian bawah hingga terlihat sub info hak akses.
  • Selanjutnya beri tanda centang pada pilihan e-form untuk meminta aktivasi layanan e-form. Setelah itu tekan sekali lagi dengan lembut bagian ubah akses.
  • Maka akan timbul notifikasi perubahan hak akses dan akan keluar secara otomatis dari dashboard e-filing DJP Online.
  • Untuk memastikan apakah layanan e-form sudah aktif, dipersilahken masuk kembali ke situs e-filing DJP Online => e-fling DJP Online
  • Maka jika sukses akan terlihat tampilan icon baru yaitu e-form.

Capture

Tampilan Dashboard Muncul Icon Baru e-Form

Langkah selanjutnya adalah melakukan instalisasi e-form viewer. E-form viewer adalah media yang disediakan oleh DJP dengan nama IBM Forms Viewer (23,8 MB) yang dapat diunduh melalui situs : e-filing DJP Online.

Setelah melakukan download program IBM Form Viewers segera lakukan instalisasi pada komputer. Sementara proses sebaiknya matikan antivirus atau firewall yang mungkin mencekal program saat penginstalan. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan :

  • Masuk ke situs e-filing DJP Online dan pastikan telah melakukan aktivasi layanan e-form sebagaimana dijelaskan sebelumnya, lalu klik icon e-form tersebut.
  • Akan tampak pada menu bar pada bagian  samping kiri  menu download Viewer,  maka download -lah dengan kapasias 23,8 MB.
  • Setalah proses download selesai, klik kanan pada software yang di download tadi setelah itu pilih “run as administrator“.
  • Program akan menjalankan persiapan installasi, selalu tekan dengan lembut setiap “next” yang muncul sampai tiba saatnya muncul tampilan license aggrement.
  • Tekan kembali pilihan “accept” dan next sampai selesai.

Setelah proses installasi dilakukan selanjutnya masuk kembali ke situs e-filing DJP Online, untuk mengunduh e-form SPT dan token (kode verifikasi dari DJP). Jika e-form berhasil diunduh, token dari DJP pada saat yang sama akan dikirim melalui email yang digunakan di DJP Online.

Selanjutnya jalankan program e-form viewer dan buka file yang baru saja diunduh dari DJP Online, maka akan terpampang formulir SPT, lalu isi SPT seperti biasa dan pastikan jangan ada ruas yang masih berwarna merah. Ikuti setiap langkah e-form SPT sampai muncul petunjuk “Submit Online”. Tekan submit online setelah memasukan kode verifikasi yang bisa dilihat pada email Wajib Pajak yang digunakan dalam e-filing DJP Online. Pada e-form ini dapat mencetak SPT dan menyimpannya dengan nama lain atau meng-unggah SPT ke server DJP.

 loading