Adalah sesuatu yang alami bagi setiap individu atau korporasi untuk tidak mau membayar pajak atau membayar pajak sekecil mungkin. Banyak alasan yang mereka gunakan dari mulai tidak adanya kepastian hukum sampai berkurangnya penghasilan yang diterima dibandingkan dengan manfaat pajak itu sendiri, oleh karena itulah konon sifat pajak itu sendiri adalah memaksa.
Bagi individu sekelas konglomerasi adalah bukan persoalan sulit, cukup dengan memanfaatkan konsultan handal mampu mengurangi pajak yang seharusnya mulai dari cara yang elegan sampai ala preman. Namun bagaimana dengan Wajib Pajak Orang Pribadi atau pun Badan kebanyakan? ya harus patuh atau kucing-kucingan dengan petugas pajak yang mau bekerja.
Pajak rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali adalah bukan sesuatu yang mustahil terjadi, namun praktik artifisial yang secara agresif dilakukan untuk menggeser keuntungan yang dikhawatirkan karena adanya pergeseran aktivitas suatu Penghasilan Kena Pajak dengan aktivitas yang menghasilkannya. Pendapatan dari suatu kegiatan lintas batas dapat digeser ke seluruh dunia tanpa dikenakan pajak apapun atau hanya dikenakan pajak sangat rendah.
Pergerseran Laba
Salah satu aktivitas tersebut diantaranya adalah menggeser laba (profit shifting) yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan memanfaatkan aturan perpajakan yang berbeda antar negara, di mana keuntungan tersebut timbul ke negara lain yang mengenakan pajak rendah atau malah sama sekali tidak mengenakan pajak. Jenis perusahaan yang sering memanfaatkan profit shifting adalah perusahaan yang memiliki cabang perusahaan lintas negara dan masih merupakan satu kesatuan dengan induk perusahaan atau dikenal dengan Multi-National Corporation (MNC). Beberapa alasan melakukan penggeseran laba ini adalah akibat :
- Orang Pribadi atau Badan melihat peluang atas keterbatasan yang ada dalam suatu Perjanjian Perpajakan (Tax Treaty). Misal :
- Pemisahan kontrak oleh perusahaan untuk menghindari jangka waktu penetapan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Hal ini dilakukan dengan memcah satu kontrak menjadi beberapa kontrak, yang umumnya dilakukan oleh kontraktor/subkontraktor, sehingga tidak memenuhi persyaratan waktu untuk dijadikan BUT dalam proyek konstruksi atau instalasi.
- Mempekerjakan tenaga kerja asing. Hal ini dilakukan dengan mempekerjakan tenaga asing melalui jasa perantara untuk menghindari pengenaan pajak sesuai yang diatur pada klausul pemajakan atas penghasilan dari pekerjaan.
- Penghindaran melalui karakteristik dividen. Hal ini dilakukan dengan perubahan skema transaksi di mana seharusnya merupakan pembayaran dividen, namun dialihkan seolah-olah merupakan keuntungan atas penjualan harta (capital gain) sehingga tidak dikenakan pajak dinegara sumber di mana penghasilan seharusnya didapatkan.
- Orang Pribadi atau Badan yang mencoba menyalahgunakan ketentuan pajak dalam negeri dengan menggunakan Perjanjian Perpajakan yang ada. Misal :
- Thin Capitalization, dan transaksi keuangan lainnya yang menggunakan pemotongan pajak untuk menurunkan biaya pinjaman.
- Strategi kependudukan ganda
- Manipulasi transfer pricing
- dan lain-lain
Pemanfaatan Treaty
Transaksi tanpa substansi ekonomi dan semata-mata hanya untuk memperoleh manfaat treaty merupakan penyalahgunaan treaty yang sering terjadi. Transaksi yang dilakukan orang pribadi atau badan yang tidak memiliki substansi ekonomi artinya transaksi yang dilakukan tersebut tidak berpengaruh secara ekonomi, tetapi dilakukan dalam rangka manfaat treaty.
Transaksi ini umumnya dilakukan dengan menggunakan negara yang memiliki tarif pengenaan pajak yang lebih rendah sehingga penghasilan yang diperoleh penduduk suatu negara di negara lain dikenakan pajak yang lebih rendah.
Contoh :
Mr. Ngakan seorang penduduk Kepuluan Virgin Britania Raya atau yang dikenal dengan nama British Virgin Islands (BVI), ingin melakukan investasi di Indonesia, melihat peluang bisnis yang ada pada PT. Nusa Tax Consulting.
Apabila Mr. Ngakan melakukan investasi langsung ke PT. Nusa Tax Consulting, penghasilan berupa dividen yang akan diterima nantinya akan dikenakan pajak sebesar 20% di Indonesia karena British Virgin Island belum memiliki Treaty dengan Indonesia.
Dengan kondisi yang ada maka Mr. Ngakan melakukan langkah strategi untuk dapat mengurangi pengenaan pajak 20% di Indonesia yaitu :
- Mr. Ngakan mendirikan perusahaan di Singapura bernama Ngakan Ltd. (sebagai Special Purpose Vehicle).
- Ngakan Ltd melakukan investasi dengan menanamkan saham pada PT. Nusa Tax Consulting.
- Atas kepemilikan saham tersebut , PT. Nusa Tax Consulting membayar dividen ke Ngakan Ltd dan memotong pajak hanya sebesar 10% (sesuai treaty Indonesia dengan Singapura).
Dari gambaran tersebut di atas, terlihat bahwa transaksi yang dilakukan Mr. Ngakan tidak memiliki susbtansi ekonomi dan hanya memanfaatkan Treaty, yaitu mengurangi pengenaan pajak di Indonesia dari 20%, apabila berinvestasi langsung, menjadi 10% sesuai tarif pajak dividen pada Treaty Indonesia dengan Singapura.
Tax Amnesty
Setelah melakukan strategi perpajakan sepanjang masa sehingga pajak yang seharusnya dibayar cukup besar bisa rendah, kini tiba saatnya pemutihan. Harta-harta yang menumpuk yang tidak pernah tersebut dalam Surat Pemberitahuan sampai dengan SPT Tahun 2015 dapat segera diungkapkan dengan membayar uang tebusan yang tidak seberapa. Sementara Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan yang patuh dan yang sudah tertangkap akibat kucing-kucingan tinggal gigit jari dan memang dunia ini batas antara ketidakadilan dan adil itu tipis sekali. Jadi, segeralah manfaatkan tax amnesty ini! 😛
Artikel Menarik Lainnya :