vatJika dalam tulisan terdahulu telah dibahas terkait perencanaan pajak terkait Faktur Pajak, maka dalam seri tulisan terkait perencanaan berikut akan dibahas tentang keputusan melakukan sentralisasi tempat PPN terutang. Tentang apa dan bagaimana contoh dan pengertian dari pemusatan ada baiknya pembaca terlebih dahulu membaca “Sekilas tentang Tempat Pemusatan PPN Terutang”.

Seperti kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak. Salah satu penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang (Pasal 1A ayat 1 huruf f).

Setiap Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk membuat faktur pajak (kecuali Pengusaha Kena Pajak Eceran/PKP PE), demikian pula penyerahan yang dilakukan oleh Pusat ke Cabang wajib membuat faktur kecuali Pengusaha Kena Pajak Pusat telah melakukan sentralisasi tempat PPN terutang. Mana sebaiknya yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaporan Pajak Pertambahan Nilai perusahaan apakah melakukan tempat pemusatan PPN terutang atau tidak?

Pengertian Tempat Pemusatan PPN Terutang

Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang adalah tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. Setiap Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

Manfaat Pemusatan Tempat PPN Terutang

Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan penyerahan BKP/JKP (Cabang) tentu akan sangat berguna disamping mempermudah administrasi perpajakan juga penghematan biaya administrasi serta pengaturan cash flow perusahaan yang lebih baik dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN.

Contoh :

Nusahati Indonesia (Jakarta sebagai Pusat) melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PT. Nusahati Indonesia cabang Surabaya dan cabang-cabang lainnya, maka PT. Nusahati Indonesia wajib membuat Faktur Pajak dan memungut PPN dari PT Nusahati Indonesia cabang Surabaya serta cabang-cabang lainnya. Namun, apabila PT. Nusahati Indonesia melakukan sentralisasi tempat PPN terutang maka PT. Nusahati Indonesia tidak membuat faktur pajak dan memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP kepada cabang-cabangnya.

Cara Pemusatan Tempat PPN Terutang

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan. Pemberitahuan secara tertulis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
  2. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan;dan
  3. dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal surat pemberitahuan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN;
  2. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan
  3. dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

Masa Berlaku SK Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang

Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

Contoh Jangka Waktu 5 Tahun :

SK Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang  tertanggal 2 Juni 2016, maka pemusatan mulai berlaku untuk masa Juli 2016 dan jangkwa waktu berlaku sampai masa pajak  Juni 2021.

Apabila jangka waktu pemusatan tempat PPN terutang akan berakhir, PKP dapat memperpanjang jangka waktu pemusatan tempat PPN terutang dan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang harus disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum batas waktu persetujuan pemusatan PPN terutang berakhir.

Dalam hal batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terlampaui dan PKP tidak menyampaikan pemberitahuan untuk memperpanjang jangka waktu pemusatan PPN terutang, PKP dianggap tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan PPN terutang. PKP tersebut dapat menyampaikan kembali pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang dalam jangka waktu setelah 2 (dua)  tahun sejak Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berakhir.

Penutup

Tidak dapat dipungkiri bahwa  pada dasarnya pemusatan tempat PPN terutang adalah suatu fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh Pengusaha Kena Pajak. Dengan memperhatikan limitasi yang diatur sebagaimana diuraikan dalam tulisan “Sekilas tentang Tempat Pemusatan PPN Terutang” Pengusaha Kena Pajak dapat segera melakukan penghematan biaya administrasi dan pengaturan cash flow yang lebih baik yaitu dengan melakukan sentralisasi  tempat terutangnya PPN.

Artikel terkait :

  1. Penghindaran atau Perencanaan Pajak
  2. Perencanaan Pajak atas PPN (Part 1)
  3. Sekilas Perencanaan Pajak : PPh Pasal 21
  4. Sekilas Perencanaan Pajak : Penghasilan Final dan Non Final
  5. Sekilas Perencanaan Pajak : PPh 22 Impor
  6. Sekilas Perencanaan Pajak : PPh Final dan Non Final