Tax CorpPT. Nusa Pertiwi  memiliki beberapa hektar persawahan yang disewakan kepada  PT. Lokkot Bersaudara, disamping menyewakan sawah PT. Nusa Pertiwi juga menyewakan alat-alat pertanian seperti traktor dan alat pertanian modern lainnya kepada PT. Lokkot Bersaudara. Apabila nilai sewa tanah dan alat pertanian tersebut secara keseluruhan dengan menggunakan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% dan bersifat final  akan menghasilkan PPh terutang yang lebih kecil dengan pengenaan ketentuan PPh yang seharusnya  atas dua jenis penghasilan tersebut, yaitu sewa tanah dengan tarif 10% dan sewa sehubungan  dengan penggunaan penggunaan harta dengan tarif 2% (PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1). Maka PT. Nusa Pertiwi akan bernegoisasi dengan PT. Lokkot Bersaudara untuk memodifikasi kontrak sehingga di dalam kontrak seolah-olah penyewaan peralatan pertanian tersebut sudah menyatu nilainya dengan sewa tanah berupa sawah untuk menghindari pengenaan ketentuan umum PPh terhadap penyewaan peralatan pertanian (PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1).

Penghindaran pajak sering dikaitkan dengan dengan perencanaan pajak (tax planning), di mana keduanya sama-sama menggunakan cara yang legal untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kewajiban pajak. Akan tetapi, perencanaan pajak tidak diperdebatkan mengenai keabsahannya, sedangkan penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara umum dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.

Ilustrasi di atas  adalah peristiwa yang sering dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menghindari atau meminimalisasi PPh terutang, yaitu dengan cara mengadakan perjanjian yang seharusnya dapat dipisahkan pengenaan pajaknya menjadi penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dan penghasilan yang dikenakan PPh  berdasarkan ketentuan umum, dengan berupaya memodifikasi kontraknya sehingga menghasilkan pembayaran pajak yang paling minimal.

Di negara tetangga kita Australia misalnya, memiliki skema-skema yang dapat dikategorikan sebagai perencanaan pajak yang melanggar hukum (aggresive tax planning) adalah Australian Taxation Office (ATO), adapun skema tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Transaksi yang dibuat semata-mata untuk tujuan menghindari pajak. Dengan kata lain transaksi tersebut tidak mempunyai tujuan bisnis, kalaupun ada tujuan bisnisnya tetapi sangat tidak signifikan;
  2. Berusaha untuk mendapatkan fasilitas pajak yang sebenarnya fasilitas pajak tersebut tidak ditujukan kepadanya;
  3. Membuat transaksi yang berputar-putar yang akhirnya transaksi tersebut akan kembali kepadanya (Round-robin flow of fund);
  4. Pengelembungan nilai aset untuk mendapatkan biaya penyusutan yang besar di masa yang akan datang
  5. Memanfaatkan suatu entitas usaha di mana penghasilan yang diterima oleh entitas usaha tersebut dikecualikan sebagai objek pajak.
  6. Transaksi bisnis yang melibatkan negara-negara yang dikategorikan sebagai  tax haven countries.

Tidak ada satu pihakpun yang membantah bahwa penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara  praktek tidak dapat diterima. Hal ini disebabkan bahwa penghindaran pajak secara langsung berdampak pada tergerusnya basis pajak, yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak yang dibutuhkan oleh negara.

Dari sudut pandang kebijakan pajak, pembiaran terhadap praktik penghindaran pajak dapat mengakibatkan ketidakadilan dan berkurangnya efesiensi dari suatu sistem perpajakan. Penghindaran pajak umumnya dilakukan melalui skema-skema transaksi yang kompleks yang dirancang secara sistematis dan umumnya hanya dapat dilakukan oleh korporasi besar. Kondisi ini  akan menimbulkan persepsi ketidakadilan, di mana korporasi besar tampaknya membayar pajak yang lebih sedikit. Hal ini pada ujungnya dapat menimbulkan keengganan Wajib Pajak yang lain untuk membayar pajak yang berujung pada inefektifitas sistem perpajakan.

Keseriusan pemerintah disetiap negara dalam memperbaiki sistem yang efektif dalam perpajakannya, membuat Wajib Pajak untuk berfikir dalam memilih, apakah Perencanaan Pajak atau Penghindaran Pajak? terlebih di Indonesia yang konon katanya tahun 2015 ini sebagai tahun pembinaan Wajib Pajak, tahun dimana sunset policy yang konon katanya akan diberlakukan kembali. Manfaatkanlah tahun pembinaan pajak ini dan mulailah membayar pajak dengan perencanaan yang beres.  

loading…

Artikel Perencanan Pajak Lainnya :