TDP Rakortas -1

Ruang Pemaparan

Setahun sejak ditugaskan menjadi Petugas Pelaksana Penelaah Keberatan saya diberi kesempatan untuk mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang diselenggarakan oleh Direktorat Keberatan dan Banding, Rakortas diadakan di Batu-Malang  14 s.d 17 Mei 2013, terkait hal itu dapat di baca dalam tulisan berjudul Surat Tugas.

Dan 2 (dua) tahun sejak Rakortas di Malang, saya kembali ditugaskan untuk mengikuti Rakortas Keberatan dan Banding yang diadakan di Bali tepatnya di Padma Resort Legian tanggal 20 s.d 22 Oktober 2015.

Rakortas ini  luar biasa manfaatnya karena disamping mengundang perwakilan Penelaah Keberatan, Kepala Seksi Keberatan, Banding dan Pengurangan (KBP) serta Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan setiap Kantor Wilayah di Seluruh Indonesia juga mengundang pembicara-pembicara dari penegak hukum yang profesional di bidangnya. Dalam Rakortas kali ini  menurut Pak Direktur memang khusus mengundang para Penegak Hukum di Republik ini, dengan maksud dan tujuan agar setiap peserta memahami aspek hukum pekerjaannya serta dukungan penuh penegak hukum bagi penyelenggaran tugas yang berintegritas dan profesional.

Bali, 20 Oktober 2015

Walau pernah beberapa kali bepergian ke Bali, menginap di Hotel sekelas Padma Resost Legian mungkin hanya memungkinkan apabila mengikuti kegiatan seperti ini. Panita penyelenggara rupanya cukup punya gaya, disamping tempat pelaksana yang cukup baik, hari pertama peserta Rakortas juga diberi suatu kejutan. Tentang keterkejutan tersebut coba saya uraikan sebagai berikut :

a. Sambutan

Dadang

Dadang Suwarna, Ak

Sambutan yang seyogyanya dibawakan oleh Bapak Direktur Jenderal Pajak namun dikarenakan adanya tugas lain dan tentu sangat urgen bagi Republik ini, maka kata sambutan disampaikan dan diwakilkan kepada Direktur Keberatan dan Banding yaitu bapak Dadang Suwarna, Ak.

Juga diiberikan kesempatan kepada tuan rumah yaitu Kepala Kantor Wilayah DJP Bali bapak Wahju Karya Tumakaka, Ak., M.P.A untuk memberikan sepatah dua patah kata sambutan sehubungan dengan penyelenggaraan Rakortas bidang Direktorat Keberatan dan Banding 2015 ini.

b. Paparan I Oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Widyo Pramono

Prof Dr Widyo Pramono, SH, MM, MHum,

Paparan ini dibawakan oleh bapak Prof Dr Widyo Pramono, SH, MM, MHum, beliau hadir  dengan membawa jajaran pejabat di lingkungan kejaksaan. Tentang apa isi paparannya akan penulis tuangkan dalam seri tulisan di dalam blog yang sangat inspiratif ini. 😛

Dalam kesempatan ini, kami bukan hanya sebagai pendengar namun diberikan kesempatan untuk study kasus melalui media tanya jawab, sehingga melalui paparan Jampidsus kami dicerahkan tentang kebebasan dan batasan penyelenggara negara ditinjau dari Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

c. Paparan II Oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Prof.-Eddy-Moelyadi

Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi , MM., SE., Akt. CFr.A., CA

Paparan ini dibawakan oleh bapak Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi , MM., SE., Akt. CFr.A., CA. Sebagai Anggota III BPK RI beliau membawakan makalah dengan judul  Keberatan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi serta Pembatalan STP/SKP”. Tentang apa isi paparannya akan penulis tuangkan dalam seri tulisan di dalam blog yang sangat inspiratif ini. Beliau juga sempat menceritakan pengalamannya ketika menjadi pemeriksa pajak dan pernah melakukan pemeriksaan  terkait restitusi pajak.

Dalam kesempatan ini, kami bukan hanya sebagai pendengar namun diberikan kesempatan  melalui media tanya jawab, sehingga melalui paparan Anggota III BPK RI, kami dicerahkan tentang peranan petugas pajak serta kebebasan dan batasan penyelenggara negara.

d. Paparan III Oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim  Polri

Brigjen Pol

Brigjen Pol Ahmad Wiyagus.

Paparan ini dibawakan oleh bapak Brigjen Pol Ahmad Wiyagus. Sebagai Direktur  Direktur Tindak Pidana Korupsi beliau memastikan keamanan dari petugas fiskus sepanjang tugas dilakukan sesuai ketentuan. Dalam kesempatan ini beliau memberikan paparan dengan judul makalah “Korupsi dan Proses Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali Pajak.” Tentang apa isi paparannya akan penulis tuangkan dalam seri tulisan di dalam blog yang sangat inspiratif ini. Belau juga menceritakan pengalamannya terkait pemeriksaan kasus Gayus Tambunan dan efek psikologis bagi petugas perpajakan.

Dalam kesempatan ini, kami bukan hanya sebagai pendengar namun diberikan kesempatan melalui media tanya jawab, sehingga melalui paparan langsung dari Direktur Tindak Pidana Korupsi ini, kami dicerahkan tentang peranan petugas perpajakan, kebebasan dan batasan penyelenggara negara ditinjau dari sudut pandang Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim  Polri.

e. Paparan IV Oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Pandu

Adnan Pandu Praja

Paparan ini dibawakan oleh bapak Adnan Pandu Praja, SH, Sp.N, LLM selaku salah satu Pimpinan KPK. Karena materi diberikan setelah makan siang maka secara pribadi saya kurang begitu fokus mendengarkan, ditambah hening dan datarnya suara beliau lengkaplah rasa itu. Tentang apa isi materi paparan dapat di baca dalam blog nusahati tercinta ini yaitu dengan judul “Sengketa Pajak dan Aspek Penegakan Hukum.

Sama seperti paparan sebelumnya, kami bukan hanya sebagai pendengar namun diberikan kesempatan untuk study kasus melalui media tanya jawab, sehingga melalui paparan KPK ini kami dicerahkan tentang kebebasan dan batasan penyelenggara negara ditinjau dari sudut pandang Komisi Pemberantasan Korupsi.

f. Paparan V Oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan

Ritonga

Drs. Elman Ritonga, M.A

Paparan ini seyogyanya dibawakan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) yaitu bapak Drs. Kiagus Ahmad Badaruddin, M.Sc. Namun karena sesuatu dan lain hal diwakili oleh Inspektorat I Itjen Kemenkeu yaitu bapak Drs. Elman Ritonga, M.A. Beliau memberikan makalah yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Perpajakan Ditinjau dari Aspek Pengawasan Internal Pemerintah”. Tentang apa isi paparannya akan penulis tuangkan dalam seri tulisan di dalam blog yang sangat inspiratif ini. 😛

Dalam kesempatan ini, kami bukan hanya sebagai pendengar namun diberikan kesempatan melalui media tanya jawab, sehingga melalui paparan Itjen Kemenkeu ini kami dicerahkan tentang pengalaman beliau ketika melakukan pengawasan serta  administrasi dan prosedur serta kebebasan, batasan penyelenggara negara.

g. Paparan VI Oleh Staff Ahli Kemenkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak

ken dwijudiastudi

Drs. Ken Dwijugiasteadi, Ak. M.Sc

Paparan ini dibawakan oleh bapak Drs. Ken Dwijugiasteadi, Ak. M.Sc. sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Dalam kesempatan ini beliau memberikan paparan dengan judul materi “Proses Timbulnya Tunggakan Pajak dan Sistem Keberatan dan Banding.”  Walaupun slide yang dibawakan hanya (dua) halaman namun pemaparan beliau sangat kompleks dan menyeluruh yang penting diketahui oleh setiap insan petugas pajak. Tentang seperti apa sisi dan paparan beliau akan dituliskan dalam seri rakortas di blog nusahati.com ini.

Dalam kesempatan ini, kami bukan hanya sebagai pendengar namun diberikan kesempatan untuk tanya jawab, sehingga melalui paparan staf ahli Kemenkeu ini kami dicerahkan tentang persoalan dan penyelesaian permasalahan dalam rangka penyelesaian upaya hukum Wajib Pajak di tingkat Keberatan dan Banding.

Setelah rangkaian paparan yang menyedot perhatian dan pikiran, kami akhirnya diberi kesempatan untuk istirahat dan makan malam.

h. Paparan VII Oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan serta Tenaga Pengkaji

edi

Dr. Drs, Edi Slamet Irianto, M.Si.

Ada yang berbeda dalam paparan ke VII ini , perbedaannya adalah suasananya di mana seluruh pejabat teras terkait Keberatan dan Banding hadir dan duduk dipodium dalam suasana keakrapan. Pejabat teras tersebut adalah :

  1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, yaitu Dr. Drs, Edi Slamet Irianto, M.Si. Beliau memaparkan makalah yang berjudul “Kebijakan Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pemeriksaan.”
  2. Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, yaitu Dra, Catur Rini Widosari, Ak., M.B.T. Beliau hadir dalam rangka sharing knowledge ketika menjabat sebagai Direktur Keberatan dan Banding.
  3. Direktur Keberatan dan Banding, yaitu Dadang Suwarna, Ak. Beliau sebagai penyelenggara kegiatan Rakortas yang juga sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak.
  4. Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan, yaitu bapak Cucu Supriatna, S.H., M.H. Kehadiran beliau untuk mencerahkan kembali terkait materi Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 yaitu PMK 91 dan PMK 29. Karena beliau membawakan materi di penghujung acara di hari pertama maka sejujurnya saya tidak menangkap semangat pencerahan yang dipaparkan oleh beliau.

Acara Hari I berakhir pukul 22.00 WIT, keren kan… “nah, inilah kejutan yang saya maksud sebagaimana saya uraikan di awal tulisan.”

Bali, 21 Oktober 2015

TDP Rakortas -2

Tim Komisi II, Sub Komisi II : Suatu Malam di ruang Komisi II Padma Resort Legian

Hari ke II, peserta Rakortas diberi tugas untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi oleh bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan. Pembahasan dilakukan dengan membuat Komisi, dan dibagi menjadi 3 (tiga) komisi di mana masing-masing komisi dikombinasikan mulai dari Kabid, Kasi dan Penelaah Keberatan.

Permasalahan dibidang Keberatan, Banding dan Pengurangan  diperoleh dari setiap Kanwil seluruh Indonesia. Dalam hal ini penulis mendapat bagian di Komisi II. Sesuai instruksi pimpinan di Komisi II maka dibagi menjadi 4 (empat) sub komisi dan saya kebagian dalam sub komisi II. Ternyata pembahasan dalam komisi kami berakhir sampai pukul 19:30 WIT.

Bali, 22 Oktober 2015

Hari ke III, adalah hari pemaparan masing-masing komisi. Setiap komisi  memaparkan kesimpulan dan masukan terkait masalah-masalah yang diberikan kepada setiap komisi di hari sebelumnya. Setiap masukan ini akan ditelaah kembali dan melalui pertimbangan akan ditindaklanjuti dengan kebijakan-kebijakan di masa berikutnya.

Setelah makan siang, acara dilanjutkan dengan pemberian materi paparan. Materi dipaparkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Bali yaitu bapak Wahju Karya Tumakaka, Ak., M.P.A. Materi paparan adalah tentang  Pelayanan, Pengawasan dan Penegakan Hukum. Pemberian materi paparan berlangsung sangat interaktif, lugas, menarik, dan cukup mudah dipahami.

Rakortas pun ditutup oleh Bapak Dadang Suwarna, Ak selaku Direktur Keberatan dan Banding, pesan yang bijaksana oleh beliau adalah agar selaku petugas negara untuk bekerja secara profesional. Bila pekerjaan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan etika yang ada maka tidak perlu ada rasa takut dan khawatir karena setiap penegak hukum yang diundang dalam presentasinya siap melakukan back up atas setiap tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Karena kita sadar bahwa target penerimaan yang diemban Direktorat Jenderal Pajak adalah dikembalikan juga untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Selamat bekerja dengan integritas dan profesional! Sampai jumpa di Rakortas berikutnya…

Sumber Gambar diambil dari :

  • Dadang Suwarna, Ak : https://www.pajak.go.id/content/direktur-keberatan-dan-banding
  • Prof Dr Widyo Pramono, SH, MM, MHum, : https://www.lensatv.com/berita-jampidsus-segera-umumkan-tersangka-dana-bansos-sumut.html
  • Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi , MM., SE., Akt. CFr.A., CA : https://ika.unpad.ac.id/prof-dr-eddy-mulyadi-soepardi-mm-se-ak/
  • Brigjen. Pol Ahmad Wiyagus.: https://nasional.inilah.com/read/detail/2209891/bareskrim-agendakan-periksa-zaenal-soleman
  • Pandu Praja, SH, Sp.N, LLM : https://store.tempo.co/
  • Drs. Elman Ritonga, M.A : https://www.itjen.kemenkeu.go.id/es2/inspektorat1.aspx
  • Drs. Ken Dwijugiasteadi, Ak. M.Sc : https://syafrianto.blogspot.co.id/2015/01/profil-7-calon-direktur-jenderal-pajak.html
  • Dr. Drs, Edi Slamet Irianto, M.Si. : https://sp.beritasatu.com/home/pengemplang-pajak-rp-16-miliar-kabur-saat-digrebek/70648

Artikel Menarik Lainnya :

  1. Quo Vadis, Tahun Pembinaan WP?
  2. Bila Target Pajak Akan Terpenuhi?
  3. Petugas Pajak, Buruh Yang Terlupakan!
  4. Artikel Lainnya