Dalam tulisan di awal bulan Mei 2015 yang berjudul “Tahun Pembinaan Wajib Pajak” disebutkan bahwa Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan “Bagi penanaman modal dibidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu akan mendapatkan keringanan pajak (tax allowance).” Dan di pertengahan bulan Agustus kemarin tepatnya tanggal 14 Agustus 2015 yang berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2015 melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pernyataan tersebut digenapi.
Dengan pertimbangan untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung khususnya pada industri pionir guna mendorong pertumbuhan ekonomi adalah motivasi pemberian failitas ini. Tentang apa saja hal yang perlu kita ketahui terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor 159/PMK.010/2015, langsung saja kita simak dalam tulisan kali ini yang berjudul “Jenis Usaha Yang Dibebaskan Dari Pajak” namun supaya mantaf saya edit menjadi “Fasilitas 20 Tahun Bebas Pajak” dan semoga bermanfaat.
Industri Pionir
Disebutkan bahwa dasar pertimbangan adalah untuk meningkatkan kegiatan investasi langsung khususnya pada industri pionir. Pengertian industri pionir dalam ketentuan ini adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan Industri Pionir dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Fasilitas diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama usaha yang merupakan Industri Pionir. Kegiatan utama usaha di sini sebagaimana tercantum dalam izin prinsip dan/ atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan; permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan termasuk perubahan dan perluasannya sepanjang terrriasuk dalam kriteria Industri Pionir.
Kriteria Diberikan Pengurangan PPh Badan
Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yaitu Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria :
- merupakan Wajib Pajak baru;
- merupakan industri Pionir;
- mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) (terkait hal ini Batasan nilai rencana penanaman modal baru yang telah
mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang dapat diturunkan menjadi paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miiiar rupiah) untuk Industri Pionir dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech)); - memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentμan besarnya perbandingan · antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
- menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan . di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada angka 3, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan · realisasi penanaman modal; dan
- harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.
Jenis Industri Pionir
Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, industri tersebut mencakup :
- Industri logam hulu;
- Industri pengilangan minyak bumi;
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
- Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri;
- Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;
- Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;
- Industri transportasi kelautan;
- Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/ atau
- Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Fasilitas Yang Diberikan
Pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi industri pionir sebagaimana dijelaskan di atas diberikan paling banyak 100% (seratus persen) dan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. Dan pengurangan Pajak Penghasilan badan tersebut dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi secara komersial.
Besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan dengan persentase yang sama setiap tahunnya selama jangka waktu tersebut.
Dalam pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan jangka waktu melebihi jangka waktu 15 tahun menjadi paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Tata Cara Pemberian Fasilitas
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, sepanjang memenuhi persyaratan:
- telah berproduksi secara komersial;
- pada saat mulai berproduksi secara komersial, Wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit . sebesar rencana penanaman modalnya; dan
- bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan Industri Pionir.
Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Permohonan harus dilampiri dengan :
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi ijin prinsip penanaman modal baru, yang dilengkapi dengan rinciannya;
- asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia ; dan
- surat keterangan fiskal untuk Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan.
Bagi pembaca yang juga pengusaha yang jenis usahanya memiliki kemiripan sebagaimana dituangkan di atas dan ingin mendapat fasilitas pembebasan pajak selama 20 tahun dapat langsung mendownload ketentuannya untuk dapat mempelajari lebih mendalam di : PMK -159/PMK.010/2015
Artikel Terkait :
- Quo Vadis, Tahun Pembinaan WP?
- Pembetulan sanksi atas pembetulan SPT (Part II)
- Penghapusan Sanksi atas Pembetulan SPT
- Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan
- Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan (Part II)
- Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan (Part III)
- FAQ Tahun Pembinaan WP 2015 (Bagian I)
- FAQ Tahun Pembinaan WP 2015 (Bagian II)