Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan

Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan Hanya Di Tahun 2015

Dengan pertimbangan untuk mendorong Wajib Pajak melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara maka diperlukan suatu instrumen kebijakan di bidang perpajakan. Adapun instrumen tersebut didasarkan atas pertimbangan pada  pasal 36 UU KUP bahwa Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adalah peraturan menteri keuangan nomor 29/PMK.03/2015 yang ditetapkan tanggal 13 Februari 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit berdasarkan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009.

Dasar Hukum :

  1. Pasal 36 UU KUP
  2. Pasal 36 PP 74 Tahun 2011
  3. PMK Nomor 8/PMK.03/2013

Pengertian

Untuk lebih memahami dalam menginterprestasikan pengertian dalam Peraturan Menteri Keuangan perlu kita pahami penjelasan sebagai berikut :

  • Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
  • Sanksi administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP. Bunyi Pasal 19 ayat (1) adalah : “Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
  • Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.

Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan

Seperti kita ketahui bahwa atas utang pajak (SKPKB,SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali) yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan akan diterbitkan sanksi administrasi berupa bunga penagihan. Sanksi berupa bunga penagihan tersebut adalah konsekuensi atas keterlambatan pelunasan utang pajak. Namun, kebijakan kali ini bagi Wajib Pajak yang melunasi utang pajak sebelum tanggal 01 Januari 2016 diberikan penghapusan sanksi administrasi.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan ini hanya berlaku atas utang pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015 (artinya SKPKB,SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang terbit dalam tahun 2015  tidak berlaku).

Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan

Setiap Wajib Pajak yang ingin memperoleh kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini, Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
  2. terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.

Atas surat permohonan penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan yang ditujuan kepada Direktur Jenderal Pajak dapat diajukan paling banyak dua (2) kali dengan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
  4. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  5. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Terkait Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Penangguhan Penagihan & Penghapusan Secara Jabatan

Ada sesuatu yang melegakan dibandingkan ketentuan-ketentuan sebelumnya tentang pengurangan/penghapusan sanksi administrasi yaitu penangguhan tindakan penagihan. Dalam pasal 5 ketentuan ini disebutkan bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi bunga penagihan ini, tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atau tanggal surat pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.

Demikian pula dalam hal Wajib Pajak telah mengajukan 2 (dua) kali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; atau Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tetapi jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk pengajuan kedua kali telah terlampaui maka Penghapusan Sanksi Administrasi bunga penagihan tetap dapat  dilakukan secara jabatan sepanjang memenuhi syarat sebagaimana permohonan I dan ke II yaitu Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.

Penutup

Sebagaimana semangat yang ingin disampaikan dengan kebijakan dalam Peraturan menteri Keuangan Nomor 29/PMK/2015 ini, adalah untuk mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara. Maka apabila wajib pajak memiliki utang pajak yang ditetapkan sebelum 1 Januari 2015 diharapkan untuk segera melunasi dan atas sanksi adminitrasi bunga penagihan dapat segera diajukan penghapusan melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar sebagaimana contoh surat yang terlampir dalam ketentuan ini.

Istilah bunga penagihan penulis ambil sebagaimana penjelasan pasal 19 ayat 1 UU KUP nomor 16 Tahun 2000, di mana atas utang pajak yang kurang/tidak dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan akan diterbitkan sanksi administrasi berupa bunga penagihan.

Dasar Hukum dapat di download di :

… Loading

 

Artikel Terkait :