Tahun Pembinaan

Tahun Pembinaan

Dalam tulisan sebelumnya “Penghapusan Sanksi Atas Pembetulan SPT” dijelaskan bahwa motivasi pemberian fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak adalah karena 2 (dua) hal yaitu :

  1. Meningkatkan penerimaan negara, seperti realitas yang kita ketahui bahwa pajak yang demikian penting ini dalam tahun 2014 penerimaan pajak hanya tumbuh sekitaran 6%.
  2. Membangun basis perpajakan yang kuat, dengan pencanangan tahun pembinaan wajib pajak tahun 2015 ini diharapkan Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas ini dan memulai kewajiban perpajakan dengan baik sehingga sekaligus kuantitas dan kualitas perpajakan dapat diraih.

Tiga hari yang lalu tepatnya tanggal 03 Juni 2015 bapak Sigit Priadi Pramudito mengeluarkan Surat Edaran yaitu SE-40/PJ/2015 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

Adapun tujuan petunjuk pelaksanaan ini ditujukan kepada insan fiskus diseluruh Indonesia (saya kira perlu juga sekedar informasi bagi wajib pajak bahwa DJP begitu serius menangani terkait Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ini 😛 ) adalah untuk memberikan kepastian, keseragaman, dan tertib administrasi penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan  penyampaian SPT, pembetulan SPT dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Tentang apa saja petunjuk dalam SE-40/PJ/2015 tersebut akan diulas dibawah ini, dan semoga menginspirasi dan memberi informasi yang bermanfaat.  

Materi SE-40/PJ/2015 

1. Prosedur Penanganan Permohonan

Tentang prosedur penanganan permohonan ini diulas dalam lampiran I  SE-40/PJ/2015 dimana terdapat tambahan prosedur penanganan terkait permohonan Wajib Pajak yaitu :

  1. Penanganan permohonan di Seksi Pelayanan, seksi pelayanan menerima permohonan dari Wajib Pajak dan meneruskan ke Kantor Wilayah DJP paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima.
  2. Penanganan permohonan di Seksi Penagihan, seksi penagihan  menerima tembusan rekapitulasi pengiriman berkas permohonan dan mengadministrasikan  tembusan rekapitulasi, meneliti STP yang dimohonkan oleh Wajib Pajak serta menangguhkan tindakan penagihan pajak atas STP tersebut.

2. Prosedur Penyelesaian Permohonan

Tentang prosedur penyelesaian permohonan ini  diulas dalam lampiran II SE-40/PJ/2015 dimana terdapat tambahan prosedur penyelesaian terkait permohonan Wajib Pajak yaitu :

  1. Kantor Wilayah menerima penerusan permohonan dari Kantor Pelayanan Pajak;
  2. Kantor Wilayah  melakukan penelitian pemenuhan ketentuan dan persyaratan yang terdiri dari :
    1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015
    2. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015.
    3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015
  3. Apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 4 ayat 3), maka permohonan Wajib Pajak dikembalikan dan Wajib Pajak masih bisa mengajukan permohonan kembali. Kantor Wilayah menghimbau Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan kembali berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015.
  4. Apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam Pasal 3 dan/atau pasal 4 (4), maka permohonan Wajib Pajak dikembalikan dan Wajib Pajak tidak bisa mengajukan permohonan kembali.
  5. Apabila hasil penelitian menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan dan persyaratan maka diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi.
  6. Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan sebelum Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 berlaku, maka Kantor Wilayah memberitahukan Wajib Pajak untuk mencabut permohonan tersebut dan sekaligus mengajukan permohonan kembali berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 sebagaimana contoh dalam lampiran II.2 SE-40/PJ/2015 ini.

3. Prosedur Pelaporan Kegiatan Terkait Permohonan

Tentang prosedur pelaporan kegiatan terkait permohonan ini  diulas dalam lampiran III SE-40/PJ/2015 dimana Kantor Pelayanan Pajak membuat Laporan Bulanan Pengiriman Berkas Permohonan dan menyampaikan  ke Kantor Wilayah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan conoth format pada lampiran III.1 SE-40/PJ/3015 ini.

Kantor Wilayah membuat :

  1. Rekapitulasi Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sesuai Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 di Kantor Wilayah perbulan untuk masing-masing KPP.
  2. Laporan Bulanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 dan menyampaikan ke Direktorat Keberatan dan Banding serta Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Lain-Lain

  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 berlaku bagi Wajib Pajak yang pada tahun 2015 melakukan :
    1. Penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan/Masa untuk tahun 2014 dan sebelumnya, dengan pembayaran berdasarkan penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan/Masa tersebut telah dilakukan sebelum penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan/Masa.
    2. Penyampaian atau pembetulan SPT Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, dengan pembayaran berdasarkan penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan/Masa tersebut telah dilakukan sebelum penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan/Masa.
  2. Terhadap permohonan  yang berkaitan dengan penyampaian atau pembetulan yang dilakukan ditahun 2015 yang disampaikan Wajib Pajak setelah Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 berlaku akan tetapi Surat Tagihan Pajak (STP)-nya diterbitkan sebelum Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 berlaku, tata cara pelaksanaan permohonan Wajib Pajak  dan proses penanganan serta penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015.
  3. Terhadap permohonan  yang berkaitan dengan penyampaian atau pembetulan yang dilakukan ditahun 2015 yang disampaikan Wajib Pajak setelah Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015, akan tetapi STP-nya diterbitkan setelah 31 Desember 2015, tata cara pelaksanaan permohonan Wajib Pajak  dan proses penanganan serta penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015.
  4. Terhadap permohonan yang berkaitan dengan penyampaian atau pembetulan yang dilakukan sebelum 1 Januari 2015 atas SPT Tahunan/Masa untuk tahun 2014 dan sebelumnya dan/atau Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang diterima baik sebelum maupun sesudah Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 berlaku, tata cara pelaksanaan permohonan Wajib Pajak dan proses penanganan serta penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013.

Loading…

 

Aturan Dapat di Download di sini :