Tahun PembinaanSebagai petugas pelaksana (Penelaah Keberatan) yang mengeksekusi pengurangan, penghapusan sanksi administrasi  timbul pemikiran, “apakah Wajib Pajak memang kurang begitu perduli?” atau memang “Direktorat Jenderal Pajak melalui pemikirnya masih tarik ulur  tentang arah dari kebijakan ini?.”

Fakta yang penulis hadapi dari sisi Wajib Pajak adalah mengira bahwa semua sanksi administrasi dapat dihapuskan di tahun ini, dari sisi fiskus adalah kebanyakan  hanya memahami bahwa kebijakan tahun pembinaan adalah bagi Wajib Pajak yang melakukan pembetulan dan harus kurang bayar (disetor ditahun 2015) yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi. Pemahaman ini sepenuhnya tidak salah karena sentral pemikirannya adalah adanya penambahan penerimaan negara di tahun 2015, namun faktanya pembetulan tidak sepenuhnya menyebabkan kurang bayar, pun bila kurang bayar dan disetor di tahun 2015 namun pembetulan baru dilakukan di tahun 2016 justru tidak mendapatkan fasilitas ini.

Demikian halnya kebijakan penghapusan sanksi Bunga Penagihan yang ketentuannya sudah hadir sebelum dicanangkannya tahun pembinaan wajib pajak 2015. Ada rasa keterkejutan fiskus ketika perusahaan-perusahaan besar mengajukan permohonan penghapusan sanksi bunga penagihan yang nota bene pembayaran pokok pajaknya telah dilunasi dalam tahun 2014 dan sebelumnya.

Kebingungan ini harus diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak bahwasanya telah terjadi kesalahpahaman, dan hal inilah kemungkinan alasan yang menyebabkan kurang antusiasnya Wajib Pajak memanfaatkan kebijakan dan fasilitas ini.

Kebijakan Pembetulan SPT Tahun 2014 dan Sebelumnya

Dalam tulisan sebelumnya yang berjudul “Tahun Pembinaan Wajib Pajak” yang bersumber dari siaran pers Direktorat Jenderal Pajak pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 disebutkan bahwa Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ditujukan pada :

  1. Kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT
  2. Kelompok Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT, dan
  3. Kelompok Orang Pribadi atau Badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Dan selama Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk :

  1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP,
  2. Menyampaikan SPT,
  3. Membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak.

Maka Direktorat Jenderal Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak-nya. Untuk mendukung pelaksanaan Tahun Pembinaan Wajib Pajak ini, pemerintah telah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor  91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat dari :

  1. Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT),
  2. Pembetulan SPT, dan
  3. Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Maka berdasarkan hal tersebut diatas arah kebijakan sebagaimana tertuang dalam PMK-91 adalah lebih kepada pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan kebijakan ini disebut dengan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.

Terkait ketentuan yang mengatur kebijakan tahun pembinaan wajib pajak tahun 2015 ini adalah sebagaimana diatur dan dapat didownload dalam :

  • Peraturan Menteri Keuangan nomor  91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015
  • Surat Edaran yaitu SE-40/PJ/2015 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor  91/PMK.03/2015

Kebijakan Pembersihan Utang Pajak (Cleansing)

Jika kita mau meluangkan waktu untuk membaca ketentuan yang mendasari kebijakan ini dan dapat didownload sebagai berikut yaitu :

  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 29/PMK.03/2015 yang ditetapkan tanggal 13 Februari 2015
  • Surat Edaran nomor SE-52/PJ/2015 tanggal 06 Juli 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 29/PMK.03/2015

Dapat disimpulkan bahwa semangat yang diambil adalah dalam rangka pembersihan utang pajak (cleansing) namun hanya terkait atas sanksi administrasi bunga penagihan, kenapa demikian karena dapat dipastikan bahwa kebanyakan utang pajak sudah dilunasi sebelum tahun 2015 dan tersisa hanya bunga penagihan. Pemikiran bahwa kebijakan ini untuk menambah pemasukan dari penerimaan pajak di tahun 2015 sepenuhnya kurang tepat. Bahkan ada keheranan penulis sebagai mantan Juru Sita Pajak Negara kenapa hanya bunga penagihan (Pasal 19 ayat (1) KUP) saja? bukankah dengan memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi semisal pasal 13 ayat (2) akan membuat iklim cleansing tadi lebih menarik? tapi sudahlah!.

Seperti kita ketahui bahwa atas utang pajak (SKPKB,SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali) yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan akan diterbitkan sanksi administrasi berupa bunga penagihan.

Sanksi berupa bunga penagihan tersebut adalah konsekuensi atas keterlambatan pelunasan utang pajak. Namun, kebijakan kali ini bagi Wajib Pajak yang melunasi utang pajak sebelum tanggal 01 Januari 2016 diberikan penghapusan sanksi administrasi.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan ini hanya berlaku atas utang pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015 (artinya SKPKB,SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang terbit dalam tahun 2015  tidak berlaku).

Mekanisme Penghapusan sanksi

a. Sesuai PMK 91 dan SE-40

Atas sanksi-sanksi sebagaimana disebutkan di bawah ini dapat dihapuskan sanksinya, yaitu sanksi-sanksi sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak yang selama tahun 2014 dan sebelumnya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun Tahunan, apabila melakukan penyampaian SPT di tahun 2015  atas penyampaian tersebut dikenakan sanksi pasal 7 UU KUP (sanksi keterlambatan).
  2. Wajib Pajak yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan untuk tahun 2014 dan sebelumnya baik SPT Masa maupun Tahunan yang menyebabkan Kurang Bayar, pembayaran dan pembetulan dilakukan di tahun 2015 maka atas pembetulan tersebut dikenakan sanksi pasal 9 ayat (2a), (2b) dan Pasal 8 ayat dan (2a) serta Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Penghapusan sanksi dilakukan setelah terbit Surat Tagihan Pajak (belum dibayar) atas sanksi administrasi (kapan saja setelah diterbitkan tidak terpaku di tahun 2015) dengan cara mengajukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan dengan persyaratan dokumen yang dilampirkan sebagai berikut:

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak
  2. tertulis dalam bahasa indonesia
  3. Ditandatangani oleh Wajib Pajak (tidak dapat dikuasakan)
  4. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani WP di atas meterai Rp 6.000,- dan tidak dapat dikuasakan.
  5. Melampirkan fotokopi SPT atau SPT pembetulan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik;
  6. Melampirkan fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan
  7. Melampirkan fotokopi SSP atau sarana administrasi lain sebagai bukti pelunasan kurang bayar dalam SPT atau SPT pembetulan; dan
  8. Melampirkan fotokopi Surat Tagihan Pajak

b. Sesuai PMK 29 dan SE-52

Penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan (Pasal 19 ayat (1) UU KUP diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Utang Pajak yang menjadi dasar penerbitan STP telah dilunasi
  2. Terdapat sisa sanksi administrasi yang belum dibayar oleh WP

Atas sanksi administrasi sebagaimana disebutkan di atas  dihapuskan dengan cara mengajukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan dengan persyaratan dokumen yang dilampirkan sebagai berikut:

  1. 1 (satu)  permohonan untuk 1(satu)  STP, kecuali atas utang pajak yang sama diterbitkan lebih dari 1 (satu) STP maka 1(satu)  permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1(satu) STP;
  2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  3. Melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak
  4. Ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP dilampiri surat kuasa khusus.

Kesimpulan

Dengan adanya 2 (dua) Peraturan Menteri Keuangan  yang mendasari pemberlakuan atas kebijakan dimana Wajib Pajak mendapat fasilitas penghapusan sanksi administrasi yang meliputi :

  1. Sanksi Administrasi akibat Pembetulan SPT (Semangat Pembetulan SPT)
  2. Sanksi Administrasi Bunga Penagihan akibat Pelunasan Utang Pajak (Semangat Pembersihan Utang Pajak khususnya Bunga Penagihan).

Maka sebagai Wajib Pajak, secara pribadi saya yang pernah bertugas sebagai Account Representative di tingkat Pratama dan Madya menyarankan untuk sepenuhnya memanfaatkan kebijakan ini karena banyak benefit yang diperoleh disamping sekedar penghapusan sanksi administrasi. Tentang kekhawatiran Wajib Pajak karena tidak ada jaminan bahwa tidak akan diperiksa sebaiknya dibuang jauh-jauh, karena terlalu banyak jumlah Wajib Pajak yang masih akan diawasi dan terlalu naif bagi fiskus melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang sudah melaksanakan himbauan melalui kebijakan ini. Disamping kepastian yang Wajib Pajak terima atas penghapusan sanksi administrasi akibat pembetulan dan penyampaian SPT, juga ketenangan dan kenyamanan Wajib Pajak dari kejutan pajak di masa yang akan datang.

Selamat menikmati fasilitas pengapusan sanksi ini.

Artikel Terkait :