Melaui KEP-00011/PPMSE-CT/PPh/PJ/2026 yang merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan pada 28 September 2026. Maka, melalui keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas omzet penjualan barang atau jasa milik pedagang (merchant) di platform marketplace. Tulisan berikut ini menguraikan alasan di balik dua kali penundaan tersebut dan menganalisis dampaknya terhadap kepastian hukum, penerimaan negara, pedagang, dan marketplace. Namun, ada baiknya membaca tulisan sebelumnya yaitu :

Kronologi

Adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut sepanjang menyampaikan surat pernyataan. PPh yang dipungut dapat dikreditkan dalam tahun berjalan atau menjadi bagian pelunasan PPh Final (DJP, SP-23/2026). Peraturan ini diundangkan 14 Juli 2025, tetapi baru benar-benar dijalankan lebih dari setahun kemudian setelah dua kali ditunda. Berikut kronologi penundaan :

  • 14 Juli 2025 : PMK 37 tahun 2025 diundangkan, rencana penunjukan marketplace di bulan Agustus 2025;
  • 1 Oktober 2025 : Menteri Keuangan saat itu Purbaya Yudhi Sadewa menunda penunjukan pemungut, setidaknya sampai Februari 2026;
  • 1 Juli 2026 : Empat marketplace ditunjuk sebagai pemungut yang meliputi Tokopedia, Bibli, Shopee, dan Lazada;
  • 1 Agustus 2026 : Pemungutan berjalan sekitar empat hari yang kemudian ditunda lagi;
  • 5 Agustus 2026 : Menteri Keuangan  menunda pemungutan melalui  PENG-46/PJ.09/2026, membatalkan keputusan penunjukan, dan mewajibkan PPh yang terlanjur dipungut dikembalikan ke pedagang;
  • 24 September 2026 : DJP menunjuk ulang Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada sebagai pemungut;
  • 1 Oktober 2025 : Pemungutan dimulai oleh empat marketplace, sebulan lebih cepat dari jadwal 1 November.

Alasan Penundaan

Setidaknya beberapa alasan penundaan diantaranya adalah :

  • Pemulihan ekonomi dan daya beli. Pada penundaan pertama di Oktober 2025, Menkeu Purbaya menyatakan pelaksanaan “masih belum bisa dipastikan” karena “perekonomian nasional masih belum sepenuhnya pulih”. Penundaan ini didukung Ketua Komisi XI DPR. Penundaan kedua pada 5 Agustus 2026 memakai alasan serupa. Purbaya menilai pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 sebesar 5,29% “belum cukup kuat. Kami ingin tumbuh lebih cepat lagi”. Angka tersebut turun dari 5,61% pada kuartal I 2026.
  • Menjaga momentum konsumsi. Pemerintah khawatir pungutan 0,5% di titik transaksi diteruskan pedagang ke harga jual, atau menekan margin pedagang kecil. Keduanya dapat melemahkan konsumsi rumah tangga yang menjadi motor pertumbuhan. Karena itu, Purbaya mengaitkan pemberlakuan kembali dengan indikator yang lebih luas, yaitu indeks kepercayaan konsumen dan penjualan ritel, bukan hanya pertumbuhan PDB.
  • Bukan pajak baru, hanya soal waktu. DJP berulang kali menegaskan bahwa PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Yang berubah hanya mekanisme pelunasan, dari disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut marketplace. Penundaan disebut hanya mengubah waktu pemberlakuan, bukan substansi kebijakan.
  • Kesiapan sistem. Kesiapan administrasi juga menjadi pertimbangan, meskipun lebih tampak pada keputusan memajukan jadwal. Ketika pemungutan akhirnya dimulai 1 Oktober 2026, DJP menyebut dasarnya adalah “hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace”.

Analisis

Logika Ekonomi

Argumen daya beli patut diuji. PPh Pasal 22 marketplace bukan beban tambahan. Pedagang yang memakai skema PPh Final UMKM sudah wajib membayar 0,5% dari omzet, dan pungutan ini hanya memindahkan pelunasannya ke marketplace. Pedagang beromzet sampai Rp500 juta bahkan dikecualikan. Secara hukum, dampaknya terhadap harga seharusnya kecil bagi pedagang yang selama ini patuh.

Dampak nyata justru dirasakan pedagang yang selama ini tidak melapor. Bagi mereka, pungutan otomatis berarti beban baru secara faktual. Jadi, yang dilindungi penundaan sebagian adalah ketidakpatuhan, bukan semata daya beli konsumen. Di sisi lain, kekhawatiran pemerintah tetap beralasan, bila pedagang menaikkan harga atau pindah ke kanal lain, konsumsi daring bisa tertekan saat pertumbuhan melambat.

Kepastian Hukum

Penundaan pertama dilakukan lewat pernyataan lisan, bukan PMK perubahan. Padahal PMK 37/2025 tidak memuat klausul bersyarat. Portal Hukum menilai kewajiban marketplace secara yuridis “telah lahir sejak 14 Juli 2025”, dan penundaan tanpa instrumen setara “tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”. Syarat pertumbuhan 6% yang sempat disebut juga dinilai “tidak terukur secara hukum”, karena tidak jelas kapan, oleh siapa, dan dengan metode apa diukur. Penundaan kedua lebih tertib secara administratif. Ada pengumuman resmi PENG-46/PJ.09/2026, pembatalan keputusan penunjukan, dan kewajiban pengembalian dana. Namun, pemungutan sempat berjalan lalu dihentikan setelah sekitar empat hari, sehingga muncul beban administrasi baru. Marketplace harus mengembalikan PPh yang terlanjur dipungut, dan pedagang harus memastikan pengembalian itu tercatat dengan benar.

Biaya Bagi Marketplace dan Pedagang

Marketplace menanggung biaya membangun sistem pemungutan, mengumpulkan surat pernyataan omzet, lalu membatalkan dan memprosesnya ulang. Jadwal yang berubah tiga kali, yaitu 1 Agustus, 1 November, lalu dimajukan ke 1 Oktober, menyulitkan perencanaan. Pedagang menghadapi kebingungan serupa soal kapan harus menyiapkan dokumen dan apakah setoran mandiri masih diperlukan.

Penerimaan dan Basis Data

Nilai strategis PMK 37 tahun 2025 bukan terutama penerimaan jangka pendek, melainkan data. Pungutan melalui marketplace menghasilkan data omzet per pedagang yang dapat dicocokkan dengan SPT. Setiap penundaan menunda perluasan basis pajak dan memperpanjang ketimpangan dengan pedagang luring, yang kepatuhannya lebih mudah diawasi.

Risiko Penghindaran

Pungutan yang hanya dikenakan pada empat marketplace berisiko mendorong pedagang pindah ke social commerce, aplikasi pesan, atau transaksi langsung yang belum ditunjuk sebagai pemungut. Penundaan memberi waktu untuk perpindahan ini, tetapi juga memberi waktu bagi pemerintah memperluas penunjukan ke kanal lain. Peluang ini belum terlihat dimanfaatkan.

Penutup

Dua penundaan PMK 37 tahun 2025 berangkat dari alasan yang sama, yaitu menjaga pemulihan ekonomi dan daya beli. Alasan ini dapat dipahami secara politik, tetapi lemah secara ekonomi. Pungutan tersebut tidak menambah tarif bagi pedagang yang patuh, dan pedagang kecil sudah dikecualikan. Biaya terbesar penundaan justru ada pada kepastian hukum dimana norma yang sah sempat tidak dijalankan tanpa instrumen setara, jadwal berubah berkali-kali, dan dana yang terlanjur dipungut harus dikembalikan.

Ke depan, setiap penyesuaian jadwal sebaiknya dituangkan dalam instrumen hukum yang setara dengan indikator yang terukur, sehingga marketplace dan pedagang bisa merencanakan kepatuhan. Bagi pedagang, langkah praktisnya adalah melengkapi data perpajakan di akun marketplace, menyampaikan surat pernyataan bila omzetnya di bawah Rp500 juta, dan memastikan PPh yang dipungut diperhitungkan sebagai kredit atau pelunasan PPh Final.

…