Dalam sistem perpajakan kita, pengaruh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sangat massif dan mendalam. Walaupun kita statusnya belum menjadi anggota penuh namun kita berperan sebagai pihak yang bekerja untuk mencapai tujuan dalam hal ini kepentingan perpajakan (Key Partner) dan kita juga berperan aktif dalam OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS (Base Erosion and Profit Shifting).
Secara garis besar, OECD bertindak sebagai “arsitek” yang merancang standar perpajakan internasional, sedangkan Indonesia mengadopsi standar tersebut ke dalam hukum perpajakan domestik untuk mengamankan penerimaan negara dari kebocoran pajak lintas batas, diantaranya adalah :
Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax)
Melalui kesepakatan reformasi pajak global OECD, Indonesia telah mengadopsi aturan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15% yang menyasar perusahaan multinasional (MNE) dengan pendapatan konsolidasi minimal €750 juta per tahun (hal ini dapat dibaca dalam tulisan terdahulu “Apa dan Bagaimana Penerapan Pajak Minimum Global?“).
Indonesia menerapkan skema seperti Income Inclusion Rule (IIR) dan Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT). Artinya, jika ada perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dan membayar tarif pajak efektif di bawah 15% (misalnya karena mendapat fasilitas tertentu), Indonesia berhak memungut “pajak tambahan” (top-up tax) hingga mencapai batas 15% tersebut, agar hak pemajakan tidak diambil alih oleh negara asal perusahaan itu. Skema insentif tradisional seperti Tax Holiday (tarif PPh 0%) menjadi kurang efektif lagi bagi korporasi raksasa, sehingga pemerintah harus mendesain ulang strategi penarikan investasi di luar pemotongan pajak (misalnya lewat kredit pajak atau perbaikan infrastruktur) terkait (hal ini dapat dibaca dalam tulisan “Antara Investasi dan Fasilitas Perpajakan sebuah dilema?“.
Seperti kita ketahui bersama bahwasanya sebelum adanya GMT, pemberian fasilitas Tax Holiday (pembebasan PPh Badan hingga 0%) menjadi senjata utama Indonesia untuk menarik investasi asing raksasa (FDI). Investor dapat menikmati keuntungan penuh tanpa potongan pajak di Indonesia. Namun, di era GMT, mekanisme GloBE (Global Anti-Base Erosion) memicu kondisi lose-lose situation jika Tax Holiday tradisional tetap dipaksakan maka insentif menjadi tidak berarti bagi investor dan subsidi devisa ke negara maju oleh karena itu, skema Tax Holiday tradisional (tarif 0%) kini dinilai tidak relevan lagi dan kehilangan giginya untuk menyasar investor multinasional berskala besar.
Pemajakan atas Ekonomi Digital
Standar OECD mengubah konsep tradisional perpajakan yang awalnya berbasis kehadiran fisik (physical presence). Hak pemajakan dialokasikan ke negara pasar (tempat konsumen berada), bukan hanya di negara tempat perusahaan itu mendirikan kantor pusatnya. Indonesia sangat berkepentingan di sini untuk memungut pajak dari raksasa teknologi global (seperti Google, Meta, Netflix) yang mengeruk keuntungan dari pasar Indonesia yang sangat besar.
Sebelumnya Indonesia telah menunjuk kantor pusat dari raksasa teknologi global sebagai pemungut PPN terkait hal ini dapat dibaca dalam tulisan :
- Bila Pajak Transaksi Elektronik Diberlakukan
- Bila Transaksi Digital Lintas Negara Terutang PPN?
- Mekanisme Pajak atas Transaksi Digital
Transparansi Global dan Keterbukaan Data Pajak (AEOI)
Indonesia juga telah mengadopsi standar OECD mengenai Automatic Exchange of Information (AEOI) melalui Common Reporting Standard (CRS). Pengaruh ini membuahkan hasil berupa pengesahan UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (terkait hal ini dapat di baca “Exchange Of Information (EOI) Apa dan Mengapa?“.
Melalui sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat secara otomatis menerima data rekening keuangan warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri (seperti di Singapura atau Swiss) tanpa perlu prosedur birokrasi yang rumit. Ini secara drastis mempersempit celah penyembunyian aset di tax havens.
Reformasi Regulasi Hubungan Istimewa (Transfer Pricing)
Hampir seluruh panduan Transfer Pricing di Indonesia berkiblat pada OECD Transfer Pricing Guidelines. Standar ini digunakan DJP untuk menangani praktik manipulasi harga antarperusahaan dalam satu grup (afiliasi) yang sengaja memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah (Profit Shifting).
Kewajiban dokumentasi seperti dokumen induk (Master File), dokumen lokal (Local File), dan Laporan per Negara (Country-by-Country Reporting / CbCR) yang wajib dibuat oleh perusahaan tertentu di Indonesia sepenuhnya mengadopsi standar aksi (BEPS Action Plan) dari OECD (hal ini dapat di baca di “Dokumentasi Transfer Pricing Dulu & Sekarang“).
Pembaruan Perjanjian Pajak (Tax Treaty / P3B)
Indonesia aktif meratifikasi Multilateral Instrument (MLI) yang diinisiasi oleh OECD. MLI mempermudah Indonesia untuk memodifikasi ratusan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) secara serentak demi menutup celah penyalahgunaan perjanjian (treaty shopping) tanpa harus melakukan negosiasi bilateral satu per satu yang memakan waktu bertahun-tahun (hal ini dapat dibaca di “MLI Sebagai Pamungkas Penggeseran Laba“).
Selain itu, kiblat penyusunan P3B Indonesia sangat dipengaruhi oleh OECD Model Tax Convention (selain UN Model), termasuk pembaruan-pembaruan klausul terkait prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure / MAP).
Penutup
Melihat kebijakan-kebijakan tersebut di atas, maka pengaruh OECD membuat sistem perpajakan Indonesia bergeser dari yang dulunya sangat bersifat domestik-tradisional menjadi terintegrasi secara global dan berbasis digital. Langkah-langkah reformasi ini jugalah yang menjadi pondasi teknis di balik modernisasi administrasi pajak di Indonesia, termasuk integrasi sistem teknologi informasi perpajakan (Coretax System).
…