Dipenghujung tahun 2025, Bimo Wijayanto selaku Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan regulasi yang mengatur tata cara penyitaan atas aset bergerak berupa saham yang diperdagangkan di Pasar Modal melalui PER-26/PJ 2025. Regulasi ini adalah manifestasi dari pasal pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penyitaan pajak.
Dulu sekali, penulis pernah mengusulkan pelaksanaan penyitaan dengan melakukan pemblokiran rekening bank dengan dinamikanya yang melibatkan Bank Indonesia dan Kantor Pusat yang prosesnya memakan waktu dua tahun sejak usulan dan kali pertama sepanjang sejarah berdirinya Direktorat Jenderal Pajak penulis melakukan pemblokiran dan berhasil menorehkan penagihan dan JSPN (Juru Sita Pajak Negara) terbaik karena secara nasional berhasi melampaui target selama 2 tahun berturut-turut. Namun saat itu, peristiwa pemblokiran tidak begitu viral dan kini menjadi kenangan terindah bagi penulis.
Berbicara tentang penagihan pajak ada baiknya pembaca memahami apa dan bagaimana penagihan pajak melalui tulisan yang pernah dipublikasi dalam blog nusahati ini :
- Paham tentang Penagihan Pajak
- Siapakah Penanggung Pajak?
- Akses Informasi Keuangan Untuk Perpajakan
- WP dan Kekhawatiran atas Dana Diperbankan
Saham Sebagai Aset Barang Bergerak
Objek sita dalam perpajakan meliputi barang milik Penanggung Pajak dan barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari Penanggung Pajak kecuali kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
Objek Sita yang dilakukan Penyitaan meliputi barang bergerak dan barang tidak bergerak. Surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal adalah merupakan objek sita yang masuk kategori harta bergerak dan yang menjadi topik penulisan ini adalah mekanisme penyitaan Saham dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal. Sejak pemberlakuan PMK 61 Tahun 2023 belum ada mekanisme dan tata cara penyitaan atas aset bergerak jenis ini, sampai akhirnya keluarlah PER-26/PJ 2025.
Rekening Dalam Pelaksanaan Penyitaan Saham di Pasar Modal
Adapun Direktur Jenderal Pajak harus memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah, dan Rekening Penampungan Sementara atas nama Direktorat Jenderal Pajak. Adapun mekanisme dalam rangka pelaksanaan Penyitaan, Pejabat terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan pemberitahuan informasi saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang ditujukan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (kustodian sentral efek Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal).
Pemblokiran Saham
Permintaan Pemblokiran dapat dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan telah memiliki informasi mengenai Rekening Keuangan Penanggung Pajak . Permintaan pemblokiran disampaikan dengan menyebutkan informasi nama. pemegang Rekening Keuangan, nomor Rekening Keuangan milik Penanggung Pajak dan alasan perlunya dilakukan pemblokiran yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat menyampaikanperintah tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian melakukan Pemblokiran atas saham dalam Sub Rekening Efek milik Penanggung Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan atau Bank Rekening Dana Nasabah, atas saldo harta kekayaan milik Penanggung Pajak.
Apabila pemblokiran dilakukan atas Rekening Dana Nasabah, Pejabat dapat menyampaikan permintaan informasi perjanjian teknis transaksi jual beli saham milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak kepada Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa tempat Rekening Efek dimaksud terdaftar.
Berdasarkan permintaan pemblokiran, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan atau Bank Rekening Nasabah, wajib membuat berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan. selanjutnya dokumen tersebut disampaikan kepada Pejabat DJP, OJK, dan Penanggung Pajak.
Penyitaan dan Penjualan Saham
Jika pemblokiran telah dilakukan namun Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, maka JSPN akan melaksanakan Penyitaan. Yang selanjutnya saham tersebut dijual sesuai dengan mekanisme yang berlaku di pasar modal. Hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang tersebut.
Simpulan
Sebagaimana penulis saat menjadi JSPN dalam melakukan pemblokiran rekening bank Penanggung Pajak kali pertama, ada kekikukan dari pihak perbankan saat itu karena faktanya setelah melakukan konfirmasi dengan kantor pusat dimana bank tersebut berada maka semua berjalan dengan baik.
Demikian halnya dengan pemblokiran/penyitaan atas aset berupa saham ini, karena regulasi sudah jelas maka tentunya saham yang diperdagangkan di pasar modal tidak lagi menjadi aset yang sulit dijangkau dalam proses penagihan dan tentunya JSPN pun sudah memiliki guideline dalam pelaksanaannya. Dan bagi Wajib Pajak perlu juga untuk menyadari dengan sistem Coretax sekarang untuk lebih taat atas kepatuhan dalam pembayaran dan pelaporan SPT Tahunannya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Download aturan : PER-26/PJ 2025
….