Saat penulis bertugas sebagai jurusita atau dulu diistilahkan sebagai JSPN atau Juru Sita Pajak Negara kira-kira 18 tahun yang lalu, pernah sekali waktu penulis berburu penanggung pajak atas suatu entitas usaha yang menjabat sebagai komisaris, karena yang penanggung pajak yang lain tidak diketahui keberadaannya. Atas perburuan tersebut berhasil mencairkan sebagian utang pajak yang selama ini tidak pernah dibayarkan, dan si penanggung pajak yang menjabat sebagai komisaris ini begitu kaget dan sangat mempertanyakan kaitannya tanggung jawab utang pajak ditimpakan kepadanya.

Sehubungan dengan cerita tersebut, kali ini penulis mencoba menuangkan tentang penanggung pajak sebagaimana yang diatur dalam beleid terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, semoga memberikan informasi yang bermanfaat.

Pengertian Penanggung Pajak

Istilah penanggung pajak terdapat dalam dua Undang-Undang dengan pengertian yang sama, pertama Pasal 1 angka 28 UU KUP dan kedua dalam pasal 1 angka 3 UU Nomor 19 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan uraian tersebut Penanggung Pajak dapat diklaster menjadi Orang Pribadi, Badan, dan Wakil yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.

a. Orang Pribadi

Dalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 menyebutkan bahwasanya orang pribadi adalah :

  • orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
  • istri dari Wajib Pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan;
  • salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi;
  • para ahli waris yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi;
  • wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar paling banyak sebesar jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal Pejabat dapat membuktikan bahwa wali yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.
  • pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar paling banyak sebesar jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya; atau seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal Pejabat dapat membuktikan bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.

b. Badan & Wakil

Dalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 menyebutkan bahwasanya badan adalah :

  • Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan
  • pengurus dari Wajib Pajak Badan.

Terkait pengertian pengurus dibagi sesuai dengan jenis entitas yang ada yaitu meliputi :

Pengurus dalam Perseroan Terbatas adalah :

  • direksi yang meliputi:
    • direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;
    • wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau
    • direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan,  bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
  • dewan komisaris yang meliputi :
    • komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat;
    • wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau
    • komisaris lainnya, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
  • orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
  • pemegang saham, bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;

Pengurus dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah :

  • kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
  • perusahaan induk dari bentuk usaha tetap bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
  • orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada bentuk usaha tetap, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
  • pemilik modal bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;

Pengurus dalam Persekutuan Komanditer adalah :

  • sekutu komplementer/sekutu aktif/sekutu pengurus bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
  • orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan komanditer, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau;
  • sekutu komanditer/sekutu pasif bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;

Pengurus dalam Firma adalah :

  • para sekutu; dan/atau
  • orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan perdata dan persekutuan firma, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;

Pengurus untuk Koperasi adalah :

  • pengurus;
  • pengawas; dan/atau
  • orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada koperasi, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;

Pengurus untuk Yayasan adalah :

  • ketua atau jabatan yang setingkat;
  • Sekretaris;
  • Bendahara;
  • Pembina
  • Pengawas; dan atau
  • orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada yayasan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;

Pengurus untuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) adalah :

  • pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
  • orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada kerja sama operasi (joint operation), bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
  • pemilik modal bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;

Pengurus untuk Badan Lainnya adalah :

  • pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
  • orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan Badan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
  • pemilik modal bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;

Pengurus untuk Satuan Kerja Instansi Pemerintah adalah :

  • bendahara yang bersangkutan;
  • pimpinan satuan kerja; dan/atau
  • orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam satuan kerja, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.

Adapun pengertian dari istilah orang yang nyata-nyata  sebagaimana disebutkan di atas adalah orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan/atau menandatangani cek; orang yang berwenang mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; orang yang berwenang atau berkuasa untuk mempengaruhi atau mengendalikan Wajib Pajak Badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; dan/atau orang yang merupakan pemilik sebenarnya atas saham atau modal pada Wajib Pajak Badan.

Urutan Penanggung Pajak Dalam Badan

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 bahwasanya pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan secara berurutan yaitu :

  • Pertama, Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan
  • Kedua,  pengurus dari Wajib Pajak Badan.

Urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan untuk dilakukan tindakan penagihan Pajak tidak berlaku dalam hal:

  • Objek Sita tidak dapat ditemukan;
  • dilakukan tindakan Penagihan Seketika dan Sekaligus;
  • Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan;
  • berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  • terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;
  • terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit; atau
  • Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.

Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian pengurus penagihan Pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan; dan pengurus sebelumnya.

Penutup

Penanggung Pajak adalah salah satu yang diuraikan secara mendetail dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan penagihan khususnya siapa saja yang menjadi penanggung pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak.

Dan perburuan penanggung pajak sebagaimana diawal tulisan tidak menjadi pertanyaan lagi ketika orang-orang yang bertanggungjawab atas utang pajak yang tidak pernah diselesaikan tertuju padanya. Karena sebagaimana kita ketahui bahwasanya utang pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Download : PMK 189 2020