Dalam beberapa hari ini penulis menerima permintaan pendapat terkait Fasilitas PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis diantaranya Pembebasan PPN atas :

  • Impor dan/atau penyerahan BKP bersifat strategis berupa Senjata, amunisi, peralatan militer, dan perlengkapan militer milik negara, peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau TNI.
  • Impor dan/atau penyerahan BKP bersifat strategis berupa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil dari sumbernya.

Sebagaimana kita ketahui bahwasanya ketentuan fasilitas PPN atas barang tertentu yang bersifat tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 12 Desember 2022, ketentuan ini mengganti ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2020 tentang perubahan PP nomor 81 tahun 2015 yang berlaku sejak 9 Nopember 2015.

Perlu diingat fasiltas PPN diatur dalam pasal 16 B UU PPN yaitu PPN terutang tidak dipungut dan PPN dibebaskan, hal ini berpengaruh pada pengkreditan Pajak Masukan. Apabila PPN dibebaskan maka atas Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP tidak dapat dikreditkan, sementara PPN terutang tidak dipungut atas Pajak Masukan dapat dikreditkan.

Impor/Penyerahan Senjata

Dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 49 Tahun 2022 atas  Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan PPN berupa berupa senjata, amunisi, peralatan militer, dan perlengkapan militer milik negara, peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau TNI.

Adapun terkait tata cara pengajuan pembebasan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 157 tahun 2023 adalah sebagai berikut :

  • Pembebasan menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk setiap kali impor atau penyerahan BKP;
  • Diajukan oleh Wajib Pajak pemohon yaitu :
    • Impor; kementeriaan atau lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah non kementerian yg bertanggungjawab kepada presiden, pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah, BUMN yg bergerak dalam bidang industri pertahanan nasional
    • Penyerahan; kementeriaan atau lembaga pemerintah, lembaga pemerintah non kementerian yg bertanggungjawab kepada presiden, BUMN yg bergerak dalam bidang industri pertahanan nasional
  • SKB diberikan kepad Wajib Pajak dalam hal memenuhi syarat telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan tidak memiliki utang pajak.
    • Permohonan SKB diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak dilengkapi salinan digital dokumen pendukung yang diunggah. Apabila belum tersedia atau tidak dapat diakses, Wajib Pajak dapat mengisi formulir permohonan SKB dan mengajukan permohonan SKB melalui KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan sesuai dengan format lampiran II huruf A dan hurub B.
  • Permohonan SKB harus memuat informasi :
    • nama, alamat, dan NPWP dari pemohon;
    • nama dan/atau jenis barang;
    • kegunaan barang;
    • kuantitas barang
    • dll sebagaimana pasal 8 ayat 4 PMK 157 Tahun 2023
  • Dokumen pendukung berupa;
    • invois;
    • bill of loading;
    • kontrak pembelian;
    • dokumen pembayaran
  • Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan tersebut menerbitkan SKB apabila memenui syarat dan sebaliknya tidak diproses apabila tidak memenuhi syarat paling lama 5 hari kerja.

Impor/Penyerahan hasil pertambangan

 

Loading….

 

 

 

Artikel Terkait :