Sebelumnya…

5. Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu

Disebutkan bahwasanya penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek PPh.  Adapun persyaratan tertentu tersebut adalah meliputi beasiswa yang terima :

  • oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
  • untuk mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

6. Sisa Lebih

Sisa lebih adalah merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.

a. Lembaga Nirlaba Bidang Pendidikan dan/atau Penelitian

Dalam hal ini, sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebesar jumlah sisa lebih yang digunakan untuk :

  • pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi yang memenuhi persyaratan tertentu; dan
  • dilakukan paling lama 4 tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.

b. Lembaga Nirlaba Bidang Sosial dan/atau Keagamaan

Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan:

  • ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan; dan/atau
  • ditempatkan sebagai dana abadi, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut

7. Dana Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Dana Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penghasilan dari Pengembangan Keuangan Haji dalam Bidang atau Instrumen Keuangan Tertentu yang Diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penerima BPKH adalah berupa :

  • setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
  • nilai manfaat keuangan haji berupa penghasilan dari pengembangan keuangan haji;
  • dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji;
  • dana abadi umat; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

C. Biaya Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Beberapa  penegasan dalam Pasal 6 UU HPP – PPh, yaitu Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, diantaranya :

a. Biaya Promosi dan Penjualan

Biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dan harus memperhatikan hal sebagai berikut:

  • digunakan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;
  • dikeluarkan secara wajar; dan
  • menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.

Ketentuan lebih mengenai biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam PMK-2/2010.

b. Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak harus memenuhi persyaratan:

  • telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  • Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada DJP; dan
  • atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut (opsional hanya perlu dipenuhi salah satu) dan tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya, yaitu :
    • telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
    • terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
    • telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
    • adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

c. Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Sebagaimana diketahui dalam tulisan terdahulu ( Seri UU HPP – Natura Menjadi Objek) bahwa atas Nataura dan Kenikamatan adalah objek pajak. Juga disebutkan bahwasanya Biaya Pemberian natura/kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible) sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.  Hal yang umum seorang karyawan tentu mendapatkan gaji (Benefit In Cash) juga mendapatkan imbalan berupa natura (barang) atau kenikmatan (fasilitas) atau sering disebut Benefit In Kind (BIK).

Dalam beleid ini (PP 55/2022) bahwa selain yang dikecualikan maka semua natura dan kenimatan adalah penghasilan bagi yang menerima (objek pajak). Juga dapat dibiayakan oleh pemberi kerja (biaya perusahaan). Karena berlaku ditahun 2022, atas objek ini belum ditahun tersebut belum ada kewajiban bagi pekerja untuk melakukan pemotongan artinya Penerima BIK harus melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan OPnya. Namun, ditahun 2023 (1 Januari 2023) pemberi kerja yang memberikan BIK tersebut  wajib melakukan pemotongan jika tidak ingin pajaknya ditanggung oleh perusahaan.

D. PPh Atas Penghasilan WP Peredaran Bruto Tertentu

Dalam tulisan terdahulu “Bila Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Meningkat?” menjelaskan perubahan PP 46/2013 ke PP 23/2018 bagi Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, kini dipertegas melalui PP 55/2022 adapun perubahannya adalah :

  • Subjek Pajak Orang Pribadi berlaku tetap 7 tahun; PT  3 tahun; CV, Firma, Koperasi, BUMDes/Bersama  (Usaha Desa yang dikelola oleh pemerinta setempat dan memiliki badan hukum); PT. Orang Pribadi (Pajak atas Perseroan Perorangan) jangka waktu 4 tahun sejak terdaftar.
  • Pengecualian :
    • WP yang memilih untuk dikenai Ketentuan Umum PPh (WP menyampaikan Surat Pemberitahuan dan pada Tahun Pajak berikutnya terus menggunakan Tarif PPh Pasal 17);
    • WP Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh, PP 94 Tahun 2010, Pasal 75/78 PP 40 (KEK);
    • BUT
    • CV atau Firma yang:
      • dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus; dan
      • menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  • Kekhususan bagi Subjek Pajak Orang Pribadi adalah  atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 Tahun Pajak tidak dikenai PPh yang dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Artinya (contoh) jika omsetnya dalam satu tahun pajak sebesar Rp.  2 Miliar, maka kewajiban yang terutang hanya sebesar Rp. 1.5 miliar (Rp. 2 miliar dikurangi Rp. 500 juta). Bagaimana jika sudah terlanjur menyetor? maka dapat dilakukan pemindahbukuan kepada masa yang menunjukan akumulasi dalam satu tahun disesuaikan.

 

Loading….