• Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;
  • Ketentuan Pasal 2A Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
  • Ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Ketentuan-ketentuan tersebut di atas sejak tanggal 20 Desember 2022 melalui Peraturan Pemerintah nomor  55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sudah dinyatakan tidak berlaku dan kondisi ini membuat ketentuan terbaru layak disebut sebagai Peraturan Pemerintah Sapu Jagat.

Ketentuan tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan PPh dalam UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan pertimbangannya untuk  memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diberikan kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan. Tentang apa saja yang diatur dalam PP 55 Tahun 2022 ini akan coba disarikan dalam tulisan berikut ini.

A. Kriteria Keahlian Tertentu Bagi SPDN OP WNA

Terkait hal ini dapat dibaca dalam tulisan sebelumnya dengan judul “Perpajakan atas SPDN OP WNA Pasca UU Cipta Kerja.” Ketentuan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia bagi WNA yang telah menjadi SPDN  adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Asing yang telah menjadi SPDN, dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan syarat:
    • memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
    • berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi SPDN.
  • Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.
  • Ketentuan di atas tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan P3B Indonesia dengan mitra P3B tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
  • Jangka Waktu 4 (empat) Tahun Pajak dihitung sejak WNA pertama kali menjadi SPDN Indonesia.

WNA dengan keahlian tertentu meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing, yang wajib memenuhi persyaratan mengenai  penggunaan TKA yang ditetapkan Menaker; atau peneliti asing yang ditetapkan Kepala BRIN.

Kriteria Keahlian Tertentu, meliputi  diantaranya memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika serta kewajiban alih pengetahuan, yang dibuktikan dengan:

  • 1) sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia atau pemerintah asal tenaga kerja asing;
  • 2) ijazah pendidikan; dan/atau
  • 3) pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut.

B. Pengecualian Objek PPh

1. Hibah, Bantuan, atau Sumbangan

Beberapa tulisan sejenis ini pernah ditulis diantaranya :

Aturan sebelumnya adalah PP nomor 18 tahun 2009, dimana bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sidatnya wajib dikecualikan dari objek PPh. Dalam PP 55/2022 ini juga dikecualikan sebagai objek PPh bagi pihak pemberi, keuntungan karena harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan sepanjang diberikan  dan tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan, kepada :

  • keluarga sedarah (garis keturunan lurus satu derajat);
  • badan keagamaan;
  • badan pendidikan;
  • badan sosial (termasuk yayasan);
  • Koperasi;
  • Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil (UMK). (UMK Kekayaan bersih paling banyak Rp. 500 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki peredaaran usaha setahun sampai dengan Rp. 2.5 miliar.)

Sementara Harta Hibahan (baik uang atau barang) dikecualikan sebagai Objek PPh bagi pihak penerima sepanjang diterima dan tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan, oleh :

  • keluarga sedarah (garis keturunan lurus satu derajat);
  • badan keagamaan;
  • badan pendidikan;
  • badan sosial (termasuk yayasan);
  • Koperasi;
  • Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil (UMK). (UMK Kekayaan bersih paling banyak Rp. 500 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki peredaaran usaha setahun sampai dengan Rp. 2.5 miliar.)

2. Bantuan & Santunan Yang Dibayarkan BPJS

Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh BPJS kepada Wajib Pajak Tertentu (WP atau anggota massyarakat yang tidak mampu, WP atau anggota masyarakat yang mengalami bencana alam; dan/atau WP atau anggota masyarakat tertimpa musibah) dikecualikan dari Objek PPh. BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial meliputi :

  • BPJS Kesehatan;
  • BPJS Ketenagakerjaan;
  • PT. Taspen (Persero);
  • PT. ASABRI (Persero);
  • badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

3. PPh atas Dividen atau Penghasilan Lain

Tulisan tentang dividen beberapa kali dibahas namun masih menggunakan ketentuan lama, tapi tetap perlu diketahui untuk menambah wawasan perpajakan kita khsusnya terkait dividen, diantaranya :

a. Dari dan Diterima WP Badan Dalam Negeri

Dividen dari dalam negeri diterima WP Badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak (tanpa syarat investasi) namun harus berdasarkan RUPS atau dividen interim dan tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, ini berarti tetap dilaporkan sebagai penghasilan objek PPh Pasal 4 ayat (3) dalam SPT Tahunan badan penerima dividen.

b. Dari Luar Negeri dan Diterima Badan DN atau Orang Pribadi DN

dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri bukan objek sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Dikecualikan dari objek pajak dengan syarat diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegitan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak atau sebelum diterbikan SKP Pasal 18 ayat (2) UU PPh (untuk dividen dari LN);

c. Dari DN Diterima WP OP

Dividen dari dalam negeri diterima WP Orang Pribadi, Dikecualikan dari objek pajak dengan syarat dividen/penghasilan lain yang diterima/ diperoleh harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Selisih dari dividen/penghasilan lain yang diterima/diperoleh dikurangi dengan dividen/penghasilan lain yang diinvestasikan, dikenai PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun investasi bisa fitempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan maupun diluar pasar keuangan yang dapat dilihat pada Pasal 10 PP 55 tahun 2022 tersebut di atas. Dan, apabila dividen tersebut dibelanjakan/dikonsumsi maupun diinvestasikan tapi bukan di dalam bentuk investasi sesuai ketentuan maka WP  harus menyetor PPh atas dividen sebesar 10 persen,” PPh disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dengan kode jenis setoran 419.

4. Penghasilan dari Penanaman Modal

Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima atau diperoleh dana pensiun dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, berupa:

  • bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia; atau
  • bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia.

Pengertiuan Dana Pensiun adalah :

  • dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan OJK;
  • dana pensiun yang telah disahkan oleh Menkeu sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan dana pensiun dari Menkeu kepada OJK pada tanggal31 Desember 2012.

 

 Loading….