Hal yang paling banyak ditanyakan ketika adanya UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja adalah permasalahan aspek perpajakan atas Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham, dan tuntas terjawab ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM, serta KUP.

Sebelum perubahan UU PPh melalui UU Cipta Kerja, penulis merasa telah tuntas membahas aspek perpajakan atas dividen, hal tersebut dapat dibaca dalam tulisan-tulisan sebelumnya pada link sebagai berikut :

Apabila pengertian perpajakan atas dividen sebagaimana tulisan di atas, maka dapat dipastikan pengertian dividen kaitan dengan perpajakan sudah benar dan tuntas. Namun, sebagaimana yang selalu penulis sampaikan bahwasanya hari ini mengerti aturan perpajakan, belum tentu esok hari karena aturan perpajakan selalu dinamis. Hari ini bisa terutang pajak, besok bisa terutang pajak lebih tinggi lagi, bahkan lusa sudah tidak terutang pajak lagi. Maka, untuk menghindari hal tersebut diperlukan kepekaan atas aturan-aturan pajak terbaru.

Dibawah ini akan coba kembali penulis sarikan, sesuai dengan aturan terbaru semoga memberikan informasi yang bermanfaat.

Dasar Hukum

  1. Pasal 4 UU PPh s.t.t.d pasal 111 UU Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021
  3. Peraturan Menteri keuangan Nomor 18/PMK.03/2021

Pengertian

  • Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham.
  • Dividen Interim adalah  dividen yang diumumkan serta dibayarkan sebelum perusahaan selesai membukukan keuntungan tahunan.
  • Laba Ditahan adalah akumulasi Laba Setelah Pajak yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk Dividen yang digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan perusahaan.

Merdeka Pajak Atas Dividen

Penghindaran risiko pelarian modal dan produktivitas modal dalam negeri adalah sinyal terbesar atas perubahan aspek perpajakan atas dividen. Sebagaimana kita ketahui bahwa pengenaan pajak atas laba neto entitas Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau dikenal dengan istilah Branch Profit Tax sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh adalah merupakan cara untuk menghindari pelarian modal. Entitas dibebaskan pajak apabila menanamkan kembali laba setelah kena pajak di Indonesia.

Dividen dibebaskan dari pajak dengan persyaratan tertentu, maka secara otomatis nilai yang diterima oleh investor akan menjadi lebih besar karena tidak dikenakan pajak. Namun, atas dana tersebut tetap dipergunakan dipasar modal sehingga berimplikasi pada pencegahan pelarian modal.

Penerapan ini secara fundamental mengubah sistem perpajakan Indonesia,  yang semula pajak dikenakan atas laba perusahaan dan pajak yang juga dikenakan saat laba itu dibagikan dalam bentuk dividen. Menjadi pajak dikenakan atas laba perusahaan dan pajak menjadi tidak dikenakan saat laba itu dibagikan dalam bentuk dividen.

Dividen dari Dalam Negeri

a. Orang Pribadi

Poin-poin yang menjadi perhatian :

  • Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
  • Adapun pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dividen yang berasal dari dalam negeri diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri :
    • Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
    • Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa SKB

b. Badan

Poin-Poin yang menjadi perhatian :

  • Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh (tanpa syarat).
  • Sama halnya bagi Orang Pribadi pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa SKB.

Dividen dari Luar Negeri

a. Saham di Bursa Efek

Poin-poin yang menjadi perhatian adalah :

  • Dikecualikan dari objek PPh sebesar Dividen yang diterima atau diperoleh diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
  • Dalam hal Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
  • Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari luar negeri dalam SPT Tahunan PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

b. Saham Tidak Di Bursa Efek

Poin-poin yang menjadi perhatian adalah :

  • Dikecualikan dari objek pajak dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak atau sebelum diterbikan SKP Pasal 18 ayat (2) UU PPh.
  • Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek merupakan Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020.
  • Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari luar negeri dalam SPT Tahunan PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Jika dividen yang diterima atau diperoleh diinvestasikan kurang dari 30% dari Laba Setelah Pajak:

  • dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh;
  • selisih dari 30% (tiga puluh persen) Laba Setelah Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh;
  • sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dan atas selisih sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dikenai PPh.

Jika dividen yang diterima atau diperoleh diinvestasikan lebih dari 30% dari Laba Setelah Pajak:

  • dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh;
  • sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh

Penghasilan Setelah Pajak dari BUT di LN

Poin-poin yang menjadi perhatian adalah :

  • Dikecualikan dari objek pajak dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak.
  • Tata cara pengecualian: melaporkan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar dalam SPT Tahunan PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Jika diinvestasikan kurang dari 30% dari Laba Setelah Pajak: Jika diinvestasikan kurang dari 30% dari Laba Setelah Pajak :

  • penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh;
  • selisih dari 30% (tiga puluh persen) Laba Setelah Pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diinvestasikan, dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh;
  • sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diinvestasikan dan atas selisih sebagaimana dimaksud poin 2, tidak dikenai PPh.

Jika diinvestasikan lebih dari 30% dari Laba Setelah Pajak :

  • penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh;
  • sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.

Penghasilan dari LN tidak Melalui BUT

Poin-Poin yang menjadi perhatian adalah :

Dikecualikan dari objek pajak dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

  • ✓ Penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri;
  • ✓ Bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.
  • ✓ Penghasilan yang berasal dari luar negeri yang bersumber dari kegiatan usaha di luar negeri.
  • ✓ Tata cara pengecualian: melaporkan penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT dalam SPT Tahunan PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Jika diinvestasikan kurang dari penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT yang diterima/diperoleh:

  • penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT yang diinvestasikan, dikecualikan dari pengenaan PPh.
  • selisih dari penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT yang diterima/diperoleh dikurangi dengan penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT yang diinvestasikan, dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

Bentuk Investasi

Terkait hal ini dapat dilihat pada pasal 35 ayat (1) dan (2), Adapun investasi dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan 12 instrumen investasi sebagai berikut :

  1. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
  2. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  3. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  4. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
  5. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
  8. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  9. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  10. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  11. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  12. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Investasi  dari nomor 1 s.d. 5, dan 12 ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan meliputi : efek bersifat utang, termasuk medium term; notes; sukuk; saham; unit penyertaan reksa dana; efek beragun aset; unit penyertaan dana investasi real estat; deposito; tabungan; giro; kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara investasi nomor 6 s.d. 11 ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan : investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha : investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya; investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan; kerja sama dengan lembaga pengelola investasi; penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu Investasi & Laporan Realisasi Investasi

a. Batas Waktu Investasi

  • akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
  • akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain.

b. Jangka Waktu Holding Investasi

  • paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh,
  • investasi tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sesuai ketentuan.

c. Laporan Realisasi Investasi

  • Wajib Pajak yang mendapatkan pengecualian objek PPh harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP, kecuali Wajib Pajak badan yang menerima Dividen dari dalam negeri (tanpa syarat)
  • Wajib Pajak harus menyampaikan laporan:
    • secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak OP atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir;
    • disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau Penghasilan Lain.

Tata Cara Atas Dividen Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak

Poin-Poin yang Penting Adalah :

  • Pengecualian dari objek PPh atas:
    • Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP OP atau Badan dalam negeri;
    • Dividen yang berasal dari luar negeri; atau
    • penghasilan lain yang berasal dari luar negeri,
      dilaksanakan dengan melaporkan dividen atau penghasilan lain tersebut dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk
      objek pajak.
  • Dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh tidak dilakukan pemotongan PPh tanpa SKB.
  • Jika tidak memenuhi kriteria bentuk investasi, tata cara, dan jangka waktu investasi, terutang PPh saat dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
  • PPh yang terutang atas dividen yang berasal dari dalam negeri, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • PPh disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak dividen diterima atau diperoleh.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Contoh I:

Tuan A memiliki 60% saham PT XYZ. Pada tahun 2019, PT XYZ membukukan Laba Setelah Pajak sebesar Rp 1. Miliar. Pada tanggal 3 November 2020 PT X membagikan dividen 10% dari Laba Setelah Pajak. Dividen sebesar Rp60 juta diinvestasikan oleh Tuan A di dalam wilayah Indonesia pada tanggal 10 Maret 2021. Atas dividen yang diterima Tuan A sebesar Rp60 juta dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Ketentuan penyampaian laporan investasi Tuan A sebagai berikut:

  • Tuan A paling lambat melakukan investasi di Indonesia pada akhir bulan Maret tahun 2021.
  • Jangka waktu investasi Tuan A paling singkat selama 3 tahun pajak, dimulai sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  • Tuan A menyampaikan laporan realisasi investasi untuk periode:
    • i.pertama, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2021 (periode 3 November 2020 s.d. 31 Desember 2020);
    • ii.kedua, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2022 (periode 1 Januari 2021 s.d. 31 Desember 2021);
    • iii.ketiga, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2023 (periode 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022).

Contoh II

Reyhan Audric menerima dividen dari PT. Nusahati Berkarya sebesar Rp. 500 Juta. PT. Nusahati Berkarya mentransfer uang tersebut tanpa melakukan pemotongan pajak terlebih dahulu pada tanggal 22 April 2021. Dari uang tersebut Reyhan Audric mengalokasikan sebesar Rp. 80 Juta untuk konsumsi dan membeli sepeda Brompton sekedar mengikuti trend dan sisanya dibelikan Emas Batangan.

atas hal tersebut :

Uang sebesar Rp. 80 juta merupakan dividen yang terutang PPh Final sebesar Rp. 8 Juta (10% x Rp. 80.000.000,-) dan Wajib disetor tanggal 15 bulan berikutnya yaitu tanggal 15 Mei 2021 dengan KAP/KJS 411128/419 serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP tahun 2021 nanti. Sementara atas sisasnya karena dibelikan emas batangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 35 ayat (2) point 5 termasuk kategori “investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan” adalah bebas pajak. Namun, wajib dilaporkan realisasi investasi I paling lambat tanggal 31 Maret 2022, ke II tanggal 31 Maret 2023, dan terakhir 31 Maret 2024.

Ketentuan Peralihan

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikecualikan dari objek PPh yang telah dilakukan pemotongan PPh, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Loading…

Download aturan :