Seorang kuasa Wajib Pajak bertanya terkait penghitungan Pasal 26 ayat (4) atas usaha jasa konstruksi yang dilakukan suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT), karena menurut kuasa Wajib Pajak perusahaannya sedang merugi? Namun, ironinya kuasa Wajib Pajak tersebut mengatakan dia akan mentransfer laba setelah dikurang PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke Head Office nya yang berada di luar negeri namun kesulitan menghitung  bilangan yang akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 ayat (4)nya.

Sebagai informasi kaitannya dengan aspek perpajakan atas suatu BUT, pembaca dapat membaca tulisan sebelumnya dalam blog ini yaitu :

Dalam ketentuan dan tulisan tersebut di atas (pasca UU Cipta Kerja) BUT merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi dan Badan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan. Atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% hal ini sering disebut sebagai Branch Profit Tax (BPT) atau Pasal 26 ayat (4), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Tentang bagaimana tata cara penghitungan akan coba dibahas sesuai interprestasi penulis atas ketentuan yang berlaku semoga dapat menjadi pembanding yang bermanfaat.

Branch Profit Tax (BPT)

Dalam pasal 26 ayat (4) UU PPh menyebutkan “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”  Karena BUT adalah kendaraan yang dipergunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang merupakan cabang dari suatu entitas yang berada di Luar negeri (baca ; Perpajakan atas Usaha Bersama) tanpa merubah bentuk usaha dari pusatnya. Maka, atas laba setelah kena pajak dari suatu BUT akan dikenakan pajak penghasilan tambahan, artinya setelah dikenai PPh Badan (Pasal 17 UU PPh)  BUT juga dikenakan PPh Pasal 26.

Laba setelah kena pajak atau (Penghasilan Neto setelah pajak) yang akan dikirim ke Head Office yang berada di Luar Negeri dikenai pajak tambahan, namun jika penghasilan neto tersebut ternyata tidak dikirim karena dilakukan penanaman modal kembali di Indonesia maka tidak ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 26. Penanaman modal dalam negeri tersebut dapat berupa :

  • penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
  • penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  • pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; atau
  • investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Tarif Perpajakan BUT dan BPT

PPh Badan

Sebagaimana kita ketahui dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak suatu BUT diatur dalam Pasal 16 ayat (3) UU PPh, yaitu Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.

Namun, untuk bentuk usaha tetap tertentu, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-undang PPh, antara lain kantor perwakilan dagang asing, perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri.

 PPh Pasal 26 ayat (4)

Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang PPh, selain dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak, bentuk usaha tetap berkewajiban melakukan pemotongan pajak atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia. Besarnya tarif PPh Pasal 26 ayat (4) adalah 20%. Menjadi perhatian, apabila kantor pusat dari bentuk usaha tetap di Indonesia tersebut merupakan penduduk dari Negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia, besarnya tarif PPh Pasal 26 ayat (4) adalah tarif sebagaimana diatur dalam P3B tersebut.

Contoh Penghitungan Non Final

Peredaran Usaha Rp. 120.000.000.000,-
HPP Rp.   90.000.000.000,-
Penghasilan Bruto Rp.   30.000.000.000,-
Biaya Administrasi Rp.    9.000.000.000,-
Penghasilan Neto Rp.   21.000.000.000,-
PPh Terutang (Tarif 22%) Rp.   4.620.000.000,-
Penghasilan Neto Setelah Pajak  Rp.  16.380.000.000,-
Branch Profit Tax   (20%) Rp.    3.276.000.000,-

Pengenaan Branch Profit Tax sebesar Rp. 3.276.000.000,- tersebut tidak dikenakan apabila Penghasilan Neto setelah pajak tersebut di atas ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Mekanisme penghitungan Branch Profit Tax atas BUT tersebut di atas berlaku menyeluruh termasuk apabila atas penghasilan BUT untuk PPh Badannya dikenakan PPh secara final misalnya BUT yang bergerak dalam Usaha Jasa Konstruksi. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri keuangan nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan dan penatausahaan PPh atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang menyatakan “Dasar pengenaan pajak Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan termasuk Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) PMK tersebut menegaskan bahwasanya penghitungan PPh Final hanya berlaku untuk penghitungan tarif PPh Badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah sementara untuk penghitungan Branch Profit Tax harus dikembalikan kepada perhitungan berdasarkan UU yaitu berdasarkan kondisi yang sebenarnya. Sehingga apabila diketahui bahwa usaha suatu BUT Konstruksi mengalami kerugian tidak akan ada isu pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) karena tidak ada laba setelah pajak yang dikirimkan ke luar negeri.

Contoh Penghitungan Final

Jasa Konstruksi Rp. 120.000.000.000,-
Biaya Langsung Rp.   90.000.000.000,-
Penghasilan Bruto Rp.   30.000.000.000,-
Biaya Administrasi Rp.    9.000.000.000,-
Penghasilan Neto Rp.   21.000.000.000,-
PPh Final (Tarif 3%) Rp.   3.600.000.000,-
Penghasilan Neto Setelah Pajak  Rp.  17.400.000.000,-
Branch Profit Tax   (20%) Rp.    3.480.000.000,-

Kompensasi dan Saat Terutang

Merujuk pasal 22 dan 23 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010,  Dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terhadap bentuk usaha tetap yang terutang Pajak Penghasilan pada suatu tahun pajak, kerugian fiskal tidak dapat dikompensasikan lagi dengan Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan.

Pajak Penghasilan yang terutang dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Dalam hal Wajib Pajak bentuk usaha tetap memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan penghitungan sementara harus dibayar lunas sebelum penyampaian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Perlakuan Khusus untuk Kantor Perwakilan

Dalam tulisan terdahulu yang berjudul  “Perpajakan Atas Representative Office” disebutkan bahwasanya representative office atau liaison office atau kantor perwakilan adalah merupakan subjek pajak BUT.  Secara umum tarif perpajakan adalah sesuai dengan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2a) UU PPh, dan terdapat pemajakannya yang menggunakan tarif khusus bersifat final untuk Wajib Pajak Tertentu yang tidak dapat dihitung penghasilan netonya yaitu Norma Penghitungan Khusus yaitu bagi Representative Office yang melaksanakan fungsi diluar persiapan dan penunjang, jasa pelayaran, penerbangan dan lain-lain yang dikenal dengan nama PPh Pasal 15, adapun jenis Wajib Pajak Tertentu  penerapan tarifnya ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dimana di dalamnya telah memperhitungkan Branch Profit Tax dalam tarifnya (SE-2/PJ.03/2008). Adapun beberapa Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah :

  • Usaha Jasa Pelayaran/Penerbangan DN melalui KMK 416/KMK.04/1996;
  • Usaha Jasa Pelayaran/Penerbangan LN melalui KMK 417/KMK.04/1996;
  • Perusahaan Dagang Asing melalui KMK 634/KMK.04/1994; dan
  • Jasa Maklon Internasional (Contact Manufacturing) melalui KMK 543/KMK.03/2002.

Kesimpulan

Terkait pertanyaan kuasa Wajib Pajak sebagaimana diawal tulisan dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila suatu BUT merugi tentu tidak memiliki kewajiban membayar PPh Pasal 26 ayat (4). Namun fakta dari kuasa Wjib Pajak menyatakan bahwa BUT akan mentransfer laba setelah dikurang PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke Head Office nya yang berada di luar negeri adalah suatu hal yang ironi.

Memang diluar sana ada penafsiran bahwasanya penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) atas suatu BUT Jasa Konstruksi dimana atas PPh Badan dihitung secara Final sebagaimana diatur dalam  PP 51 Tahun 2008 s.t.d.t.d  PP 40 Tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, maka penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) juga didasarkan atas penghasilan kena pajak (deem profit)  yang bersifat final.

Berdasarkan uraian di atas dijelaskan mekanisme penghitungan PPh Badan dan penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) adalah hal yang berbeda, hal ini ditegaskan dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri keuangan nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 bahwasanya dasar pengenaan pajak Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan termasuk Pajak Penghasilan yang bersifat final. Artinya dasar pembukuan tersebut menggambarkan kondisi sebenarnya suatu laporan keuangan yang juga mencerminkan keadilan dan memberikan kepastian hukum, dibandingkan “deem profit” yang mewajibkan pembayaran pajak saat Wajib Pajak merugi.

Loading…