Awalnya terfikir oleh penulis bahwasanya tidak akan terlalu lama segera keluar regulasi tentang pengenaan pajak transaksi elektronik atas Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri diluar dari jenis pajak (PPh, PPN) yang selama ini kita kenal. Tulisan terkait sebelumnya :
- Bila Pajak Transaksi Elektronik Diberlakukan
- Sekilas tentang pajak atas e-commerce (bagian I)
- Sekilas tentang pajak atas e-commerce (bagian I)
- Aspek Pajak atas Perusahaan Berbasis Teknologi dan Internet
- Prosedur Pemajakan terkait e-commerce
- Pajak dan Perkembangan Ekonomi Digital
- Rancangan Pemajakan Ekonomi Digital
- Akselerasi Teknologi dan Aturan Pajak Menghadapi Revolusi Industri 4.0
Ternyata pikiran tersebut tidak meleset, namun yang keluar adalah ketentuan tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan PPN atas pemanfaatan BKP TB dan/atau JKP dari luar pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2020 tanggal 5 Mei 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Juli 2020 nanti.
PPN Sebagai Sumber Uang Negara
Sebagaimana pajak-pajak lainnya pemberlakuan PPN atas transaksi Digital adalah untuk mengamankan penerimaan negara. Berdasarkan kajian nilai transaksi barang digital tahun 2018 yang berasal dari luar negeri bisa mencapai Rp 93 triliun. Dari segi PPN maka potensial yang seharusnya diperoleh mencapai Rp. 9,3 triliun. Toyal nilai tersebut berasal dari berbagai bentuk transaksi digital seperti :
- sistem perangkat lunak dan aplikasi seperti aplikasi zoom, salesforce.com.inc, sap se, Servicenow inc, dan lain-lain
- Game, video, dan musik seperti Mobil Legend, Point Blank, zynga, dan lain-lain
- Perangkat lunak khusus, telepon genggam seperti kakaotalk, Agoda, Nokia Corp, dan lain-lain.
- Layanan televisi berlangganan seperti netflix inc, news corp, bloomberg dan lain-lain
- Layanan over the top (OTT) seperti IG, FB, Yahoo, dan lain-lain.
Pengenaan PPN PMSE LN
Beberapa negara telah menerapkan kebijakan pengenaan PPN atas PMSE luar negeri, sekjen Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) Jose Angel Gurria menyebutkan pengenaan PPN Digital sudah dikenakan di lebih dari 50 negara. Misalkan negara Jepang, setiap pelaku usaha transaksi digital luar negeri diwajibkan untuk mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran dan Waji memiliki representatif di Jepang. Representatif tersebut wajib berkualifikasi seperti akuntan pajak. Demikian juga negara Swiss, bedanya adalah kewajiban pendaftaran dilimitasi oleh peredaran usaha transkasi digital luar negerinya. Apabila sudah melebihi batas secara worldwide maka diwajibkan mendaftar untuk pelaksanaan kewajiban PPN.
Sementara Indonesia akan mulai memberlakukan per 1 Juli 2020, dengan pertimbangan dalam selisih waktu ini (tanggal dikeluarkan dan pemberlakuan) sebagai persiapan bagi pelaku usaha PMSE serta juga bagi DJP sehingga saat pemberlakuan nanti tidak ada kendala yang berarti.
Sesuai PMK 48/2020 pelaku usaha PMSE adalah pemungut yang ditunjuk oleh pemerintah. Pelaku usaha PMSE ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan kriteria berdasarkan nilai transaksi di Indonesia dan jumlah traffic dalam periode 12 bulan dan kepad apelaku usaha diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi untuk menjalankan kewajibannya. Sementara kewajiban administrasinya dibedakan antara :
- business to consumer (B2C), yaitu penjualan antara pelaku bisnis dengan konsumen. Contoh kaitannya dalam tulisan ini transaksi dengan toko online terbesar seperti amazon, ebay, superoceans, dan lain-lain.
- consumer to consumer, yaitu penjualan dari individu ke individu lainnya, umumnya transaksi ini dilakukan melalui pihak ketiga yang menyediakan platform online.
Pemungut PPN PMSE yang telah ditetapkan wajib membuat bukti pungut PPN, yaitu berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Pemungutan dilakukan saat pembayaran oleh pembeli BKP atau penerima JKP.
Jumlah PPN yang harus dipungut oleh Pemungut PPN PMSE adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.
Untuk pelaporan, adanya kewajiban pelaporan untuk dilakukan oleh pemungut PPN PMSE secara triwulanan, untuk periode 3 (tiga) masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Namun, selain laporan triwulan tersebut, untuk kepentingan pengawasan kepatuhan, DJP dapat meminta pemungut PPN PMSE untuk menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode 1 (satu) tahun kalender.
…
Download : PMK 48 2020