e-commerceSeperti kita ketahui bersama bahwa transaksi perdagangan barang  dan/atau jasa melalui sistem elektronik (selanjutnya disebut e-commerce) tumbuh demikian pesatnya. Bahkan Nilai pasar e-commerce Indonesia yang diprediksi oleh Vela Asia dan Google akan mencapai angka USD 24 Milyar sampai dengan akhir tahun 2014 ini. Bahkan Visa memperkirakan online shopping di Indonesia tahun 2015 akan tumbuh mencapai 53%.

Maka, dalam menyikapi perkembangan bisnis e-Commerce di Indonesia, Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) menegaskan kembali dalam peraturan perpajakan terkait e-Commerce yaitu melalui penegasan  sesuai Surat Edaran nomor -62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-Commerce.

Tentang apa itu transaksi e-commerce lalu dihubungkan dengan teknik pengenaan perpajakannya dalam aturan perpajakan, maka kali ini penulis mencoba menuangkan kembali apa yang menjadi semangat dalam SE-62/PJ/2013 dengan judul “Sekilas Tentang Pajak Atas E-Commerce,” harapannya pembaca setia nusahati yang kebetulan berbisnis dalam transaksi e-commerce dapat memahami tentang apa itu e-commerce dan implikasi perpajakannya.

Dasar Hukum Terkait :

  1. UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdangan
  2. UU KUP
  3. UU PPh
  4. UU PPN
  5. SE-62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce

Transaksi Perdagangan Barang  Dan Jasa Sistem Elektronik

Dalam pasal 1 angka 24 UU No 7 Tahun 2014 diberikan suatu pengertian e-commerce sebagai suatu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Dalam UU Perdagangan  tersebut juga diatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar. Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi dan penggunaan sistem elektronik tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Data dan atau informasi yang ada dalam PMSE paling sedikit harus memuat identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi, persyaratan teknis Barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran Barang dan atau Jasa, dan cara penyerahan Barang. Tanpa itu semua akan berimbas dengan pencabutan izin.

Perpajakan Atas transaksi e-commerce

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan transformasi model dan strategi bisnis yang perlu ditegaskan aspek perpajakannya. Pada prinsipnya, transaksi perdagangan barang  dan/atau jasa melalui sistem elektronik sama dengan transaksi perdagangan barang dan/atau jasa lainnya, tetapi berbeda dalam hal cara atau alat yang digunakan. Oleh karena itu, tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi e-commerce dan transaksi perdagangan barang dan/atau jasa lainnya.

Adapun motivasi dikeluarnya aturan tentang penegasan dalam Surat Edaran tersebut adalah dalam rangka mewujudkan keseragaman dalam memahami aspek perpajakan atas transaksi e-commerce yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari transaksi e-commerce sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak Penghasilan

Secara Prinsip tidak ada perbedaan aspek perpajakan antara transaksi perdagangan e-Commerce dengan perdagangan konvensional. Karena yang menjadi objek pajaknya adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesai, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, antara lain tapi tidak terbatas pada:

  1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas;
  2. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
  3. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  4. penghasilan lain-lain.

Pajak Pertambahan Nilai

Sama halnya Pajak Penghasilan, maka yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah pabean; impor Barang Kena Pajak Pemanfaatan baran Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatna Jasa Kena Pajak dari luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean; dan Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Model Transaksi E-Commerce & Aspek Perpajakannya

Transaksi e-commerce merupakan salah satu jenis transaksi yang kompleks dan berkembang pesat di Indonesia. Pada praktiknya, terdapat beberapa model dalam penyelenggaraan transaksi e-commerce. Dalam lampiran SE-62/PJ/2013  memberikan gambaran tentang proses bisnis, revenue model, dan contoh penerapan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan 4 (empat) model transaksi e-commerce, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retail. Dalam hal terdapat perbedaan antara gambaran model, detail proses bisnis, dan beberapa istilah yang dipergunakan dalam Lampiran Surat Edaran ini dengan praktik yang terjadi di dunia usaha yang terus-menerus mengalami modifikasi dan perkembangan, maka diperlukan analisis lebih lanjut sesuai dengan situasi dan kondisi yang secara nyata terjadi. Proses bisnis dan revenue model atas keempat model bisnis transaksi e-commerce di atas serta penerapan ketentuan peraturan perpajakan yang terkait dijelaskan lebih lanjut dalam uraian di bawah ini.

1. Online Marketplace

adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa.

  • Mal Internet adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang terdiri dari beberapa Toko Internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace.
  • Toko Internet adalah bagian dari Mal Internet yang ditawarkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant sebagai tempat kegiatan usaha.
  • Penyelenggara Online Marketplace adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha Mal Internet.
  • Online Marketplace Merchant adalah pihak yang membuka dan mengoperasikan Toko Internet untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet.
  • Pembeli adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Online Marketplace Merchant di Toko Internet melalui Mal Internet.
  • Perjanjian adalah kontrak yang ditandatangani oleh Online Marketplace Merchant dan Penyelenggara Online Marketplace yang isinya dapat mengatur tentang syarat dan ketentuan yang berlaku tentang tata cara pengoperasian Toko Internet melalui Mal Internet dan tata cara penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet.
  • Monthly Fixed Fee yang dikenal juga dengan istilah Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, atau Subscription Fee adalah imbalan atas jasa penyediaan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa dan melakukan penjualan di Toko Internet melalui Mal Internet.
  • Per Sale Fee adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Online Marketplace Merchant kepada Penyelenggara Online Marketplace sebagai komisi atas jasa perantara pembayaran atas penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Online Marketplace Merchant di Toko Internet melalui Mal Internet. Per Sale Fee umumnya berupa persentase atas nilai transaksi penjualan dan dipotong dari nilai transaksi.
  • Point Fee adalah bonus/reward dalam bentuk poin yang memiliki nilai uang, yang diberikan oleh Online Marketplace Merchant kepada Pembeli atas pembelian barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet. Point Fee dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace dan hanya dapat digunakan untuk melakukan pembelian barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet tersebut. Point Fee umumnya berupa persentase atas nilai transaksi penjualan dan dipotong oleh Penyelenggara Online Marketplace dari nilai transaksi penjualan tersebut.
  • Pembeli melakukan pembayaran atas transaksi yang dilakukan melalui Escrow Account yang ditetapkan oleh Penyelenggara Online Marketplace.
  • Online Marketplace Merchant mengirimkan barang dan/atau jasa kepada Pembeli baik dengan menggunakan fasilitas pengiriman sendiri atau melalui penyedia jasa pengiriman setelah menerima pemberitahuan dari Penyelenggara Online Marketplace bahwa Penyelenggara Online Marketplace telah menerima pembayaran dari Pembeli.
  • Setiap transaksi penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet dilakukan antara Pembeli dengan Online Marketplace Merchant sehingga Penyelenggara Online Marketplace tidak bertanggungjawab atas setiap kehilangan atau kerugian pasca transaksi penjualan barang dan/atau jasa.

Adapun pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan online marketplace ini diantaranya adalah Penyelenggara Online Marketplace; Online Marketplace Merchant; dan Pembeli.

Proses Bisnis

1. Proses Bisnis Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu

  1. Online Marketplace Merchant melakukan pendaftaran dan memberikan persetujuan atas perjanjian yang ditetapkan oleh Penyelenggara Online Marketplace.
  2. Penyelenggara Online Marketplace melakukan verifikasi, menyetujui permohonan pendaftaran dan menerbitkan invoice atas Monthly Fixed Fee.
  3. Online Marketplace Merchant melakukan pembayaran atas Monthly Fixed Fee melalui rekening Penyelenggara Online Marketplace.
  4. Penyelenggara Online Marketplace menyediakan tempat dan/atau waktu kepada Online Marketplace Merchant untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa dan melakukan penjualan di Toko Internet melalui Mal Internet.

2. Proses Bisnis Penjualan Barang dan/atau Jasa

  1. Online Marketplace Merchant menawarkan barang dan/atau jasa yang akan dijual dengan mengunggah data dan/atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan dijual di Toko Internet melalui Mal Internet.
  2. Penyelenggara Online Marketplace melakukan verifikasi dan menampilkan data dan/atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan dijual di Toko Internet melalui Mal Internet.
  3. Pembeli melakukan pemesanan di Toko Internet melalui Mal Internet. Untuk memesan barang dan/atau jasa di Mal Internet, beberapa Penyelenggara Online Marketplace mensyaratkan Pembeli untuk mendaftarkan diri.
  4. Penyelenggara Online Marketplace mengeluarkan rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli di Toko Internet melalui Mal Internet (contohnya jenis barang, harga barang, jumlah barang, metode pembayaran, mekanisme pengiriman, dan biaya-biaya terkait lainnya).
  5. Pembeli melakukan pembayaran melalui Escrow Account yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Marketplace.
  6. Penyelenggara Online Marketplace di Toko Internet melalui Mal Internet menyampaikan notifikasi kepada Online Marketplace Merchant untuk melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli.
  7. Online Marketplace Merchant melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli, baik dengan menggunakan fasilitas pengiriman sendiri atau melalui penyedia jasa pengiriman. Selanjutnya, Online Marketplace Merchant juga mengirimkan notifikasi kepada Penyelenggara Online Marketplace untuk memberitahu bahwa Online Marketplace Merchant telah melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli.

3. Proses Bisnis Penyetoran Hasil Penjualan kepada Online Marketplace Merchant oleh Penyelenggara Online Marketplace

  1. Penyelenggara Online Marketplace menyetor hasil penjualan kepada Online Marketplace Merchant melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Online Marketplace Merchant.
  2. Jumlah yang disetor oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant adalah sebesar nilai transaksi dikurangi dengan per Sale Fee, Point Fee, serta tagihan lainnya.
  3. Periode penyetoran hasil penjualan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant adalah sesuai dengan isi Perjanjian.

Aspek Perpajakan

 1. Proses Bisnis Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu

a. Pajak Penghasilan

Objek Pajak :

Penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26.

Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (kalimat, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.

Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini dapat berupa Monthly Fixed Fee, Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, atau Subscription Fee.

Subjek Pajak :

Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi.

Dasar Hukum :

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Tarif :

Untuk Penyelenggara Online Marketplace sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pemotongan PPh :

Apabila Online Marketplace Merchant sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

b. Pajak Pertambahan Nilai

Objek Pajak :

Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (kalimat, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.

Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini dapat berupa Monthly Fixed Fee, Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, atau Subscription Fee.

Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenai PPN.

Dasar Pengenaan Pajak :

Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Online Marketplace karena penyerahan JKP, tidak termasuk yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Dasar Hukum :

Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN;

Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

Saat PPN Terutang :

Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, yaitu pada :

Saat harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau saat kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat harga tidak diketahui.

Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.

Saat pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu pada saat:

harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya, yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.

Saat Pembuatan Faktur Pajak : Sama dengan saat PPN terutang

Faktur Pajak :

Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak dibuat oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant.

Untuk pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak (SSP) atas penyetoran PPN, yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dibuat oleh Online Marketplace Merchant.

2. Proses Bisnis Penjualan Barang dan/atau Jasa

a. Pajak Penghasilan

Objek Pajak :

Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh.

Apabila penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan pemotongan/pemungutan PPh.

Subjek Pajak :

Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa. Penjual barang atau penyedia jasa dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini adalah Online Marketplace Merchant.

Dasar Hukum :

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Tarif :

Untuk pihak Online Marketplace Merchant sebagai penjual barang atau penyedia jasa dalam Online Marketplace yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pot/Put PPh :

Apabila Pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak Pemungutan PPh Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh, maka Pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh dengan tarif dan tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Pajak Pertambahan Nilai

Objek Pajak :

Penyerahan yang dilakukan oleh Online Marketplace Merchant kepada Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dapat berupa:

1. penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean; dan/atau
2. ekspor BKP Berwujud/ Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP.

Dasar Pengenaan Pajak :

Harga jual, penggantian, dan/atau nilai ekspor, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Online Marketplace Merchant karena penyerahan BKP dan/atau JKP (contohnya harga barang dan/atau jasa, biaya pengiriman, asuransi, dan lain-lain).

Dasar Hukum :

Pasal 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN; dan

Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

Saat PPN Terutang :

Saat pembayaran diterima oleh Penyelenggara Online Marketplace atas pembelian BKP dan/atau JKP.

Saat Pembuatan Faktur Pajak : Sama dengan saat PPN terutang

Faktur Pajak :

Dibuat oleh Online Marketplace Merchant kepada Pembeli.

3. Proses Bisnis Penyetoran Hasil Penjualan Kepada Online Marketplace Merchant Oleh Penyelenggara Online Marketplace

a. Pajak Penghasilan

Objek Pajak :

Penghasilan dari jasa perantara pembayaran merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26.

Imbalan sehubungan jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini dapat berupa Per Sale Fee dan/atau tagihan lainnya.

Subjek Pajak :

Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa perantara pembayaran. Penyedia jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini adalah penyelenggara Online Marketplace.

Dasar Hukum :

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Tarif :

Untuk pihak Penyelenggara Online Marketplace sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pemotongan PPh :

Apabila Online Marketplace Merchant sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perantara pembayaran adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan dari jasa perantara pembayaran adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

b. Pajak Pertambahan Nilai

Objek Pajak :

Jasa perantara pembayaran, yang diserahkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant, merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).

Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenai PPN.

Dasar Pengenaan Pajak :

Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Online Marketplace Merchant karena penyerahan JKP berupa jasa perantara pembayaran (contohnya per Sale Fee, biaya service provider settlement, fee penggunaan kartu kredit/kartu debit/internet banking, dan lain-lain), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Dasar Hukum :

Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN; dan

Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

Saat PPN Terutang :

Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, yaitu pada:

Saat: 1) harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau 2) kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud huruf 1 tidak diketahui.

Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.

Untuk pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu pada :

saat a. harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; b. penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau c. harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya, yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.

Saat Pembuatan Faktur  : Sama dengan saat PPN terutang

Faktur Pajak :

Dibuat oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant.

2. Classified Ads

Loading…

Artikel Terkait :