Representative Office
Seperti kita ketahui bahwasanya Kantor Perwakilan atau sering disebut dengan istilah Representative Office (RO) atau Liaison Office (LO)adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Versi BKPM
Sesuai keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tat Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal dan nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, keberadaan RO bertujuan untuk pengurusan kepentingan perusahaan afiliasinya dan dilarang melaksanakan kegiatan yang bersifat komersial termasuk bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan atau perorangan di dalam negeri. Adapun perizinan diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali masing-masing satu tahun, kecuali jika izin berikutnya berbeda dengan kegiatan sebelumnya. Artinya RO disini aktifitasnya hanya terbatas pada pengurusan kepentingan perusahaan seperti persiapan pendirian dan pengembangan usaha Penanaman Modal Asing di Indonesia dan tidak terdapat aliran penghasilan.
Fakta
Sebagaimana dijelaskan dalam tulisan terdahulu “Bentuk Usaha Tetap” kaitannya dengan P3B orang pribadi yang kegiatan usahanya hanya bersifat persiapan (preparation) atau penunjang (auxiliary) guna memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan adalah bukan kriteria BUT melainkan umumnya mereka menyebut sebagai representative office (kantor perwakilan). Maka perlu dipahami kembali apakah RO tersebut hanya semata-mata melaksanakan kegiatan persiapan dan penunjang. Karena pada faktanya di luar sana lebih banyak mereka melaksanakan fungsi sekedar persiapan dan penunjang. Maka jika itu terjadi, RO tersebut adalah merupakan Wajib Pajak Tertentu jika tidak ingin disebut sebagai Bentuk Usaha Tetap yang pelaksanaan kewajiban perpajakannya menggunakan Norma Penghitungan Khusus.
Jenis Representative Office
Kantor Perwakilan perusahaan asing di Indonesia terdiri dari 4 (empat) macam yaitu :
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), kantor yang didirikan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di negara lain sebagai perwakilannya di Indonesia, yang bertujuan untuk mengurus kepentingan perusahaan afiliasinya dan untuk mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA). KPPA yang didirikan melakukan penelitian pasar hingga penilaian apakah produk perusahaannya dapat dan cocok dipasarkan di Indonesia. Setelah yakin bahwa produknya dapat diterima dan berkembang di Indonesia, maka perusahaan asing terkait dapat mendirikan PT PMA tersebut.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), kantor yang dipimpin oleh perorangan WNI atau WNA yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. Tujuan dalam mendirikan kantor perwakilan pada dasarnya hanyalah bersifat promosi, untuk melaksanakan survey, melakukan penelitian pasar, hingga penilaian apakah produk perusahaannya dapat dan cocok dipasarkan di Indonesia. KP3A dapat berbentuk agen penjualan (selling agent) atau agen pabrik (manufactures agent) atau agen pembelian (buying agent). KP3A dapat dibuka di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam melaksanakan kegiatannya, KP3A dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan sejenisnya.
- Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA), kantor perwakilan di Indonesia dari badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, yang dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa kontruksi. Dalam penyelenggaraan kegiatannya di Indonesia, BUJKA wajib membentuk ikatan kerjasama operasi dengan Badan Usaha Jasa Kontruksi di Indonesia didasari dengan prinsip-prinsip kesamaan layanan jasa kontruksi dan kesetaraan kualifikasi jasa kontruksi.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Minyak dan Gas Bumi (KPPA MIgas), kantor yang didirikan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di negara lain sebagai perwakilannya di Indonesia, yang bergerak di subsektor minyak dan gas bumi. Kantor perwakilan ini dapat dipimpin oleh perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing. Sama halnya dengan kantor perwakilan lainnya, KPPA Migas wajib memiliki Izin KPPA Migas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) jika ingin melaksanakan kegiatannya di Indonesia.
Perpajakan atas Kantor Perwakilan
Dalam Pasal 2 UU PPh disebutkan bahwa Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, diantaranya dapat berupa kantor perwakilan. Kantor perwakilan tersebut tidak mengklasifikasi seberapa besar kegiatannya. Namun, dalam pasal 5 Tax Treaty dijelaskan pengecualian BUT, yaitu :
- Penggunaan fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang dagangan milik perusahaan;
- Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan, dipamerkan atau diserahkan;
- Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;
- Pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan ataupun untuk mengumpulkan keterangan untuk kepentingan perusahaan;
- Pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan, untuk melakaukan riset ilmiah ataupun untuk kegiatan-kegiatan yang serupa yang bersifat persiapan ataupun penunjang bagi kepentingan perusahaan;
- Pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk setiap kegiatan-kegiatan gabungan dari yang disebut dalam poin 1) sampai dengan 5), asal saja keseluruhan bagian tempat usaha tertentu yang bersifat persiapan atau penunjang.
Pada umumnya tarif perpajakan adalah sesuai dengan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2a) UU PPh, dan terdapat pemajakannya yang menggunakan tarif khusus bersifat final untuk Wajib Pajak Tertentu yang tidak dapat dihitung penghasilan netonya yaitu Norma Penghitungan Khusus yaitu bagi Representative Office yang melaksanakan fungsi diluar persiapan dan penunjang, jasa pelayaran, penerbangan dan lain-lain yang dikenal dengan nama PPh Pasal 15.
Subjek Pajak
Yang menjadi subjek pemajakan dalam hal ini adalah WPLN yaitu Kantor Perwakilan atau Representative Office atau Liaison Office di Indonesia yang berasal dari Negara yang belum maupun yang sudah mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia, namun yang memiliki batasan sebagaimana disebutkan di atas yaitu “semata-mata”.
Objek Pajak
Objek pajaknya adalah nilai ekspor bruto yaitu semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Tarif Pajak
Besarnya tarif pajak bagi WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia adalah sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.
Dasar penghitungan 0,44% adalah :
- PPh atas penghasilan kena pajak terutang adalah 30% x 1% = 0,3%
- Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari BUT = 20% x 1- 0,3 = 0,14
Untuk KPD dari negara-negara mitra P3B dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait (SE-2/PJ.03/2008).
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
Pembayaran dan pelaporan PPh dari WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dan pengadministrasiannya di Kantor Pelayanan Pajak dilakukan sebagai berikut:
- WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia wajib membayar PPh yang terutang dalam suatu masa pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan satu Surat Setoran Pajak (SSP) Final;
- WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia wajib melaporkan pembayaran PPh yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk formulir sesuai lampiran I KEP-667/PJ./2001 dan dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final.
Kewajiban Sebagai Pemotong Pajak
Kantor perwakilan (perusahaan asing) juga adalah termasuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2), Pasal 21/26, Pasal 23/26 yaitu saat kantor perwakilan (perusahaan asing) memberikan sejumlah uang dari suatu kegiatan, pekerjaan, atau jasa kepada pihak ketiga.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, dijelaskan bahwasanya representative office atau liaison office atau kantor perwakilan adalah merupakan subjek pajak BUT, namun apabila kantor perwakilan tersebut semata-mata hanya :
- untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang dagangan milik perusahaan
- maksud untuk disimpan, dipamerkan atau diserahkan
- maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya
- untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan ataupun untuk mengumpulkan keterangan untuk kepentingan perusahaan
- untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan, untuk melakaukan riset ilmiah ataupun untuk kegiatan-kegiatan yang serupa yang bersifat persiapan ataupun penunjang bagi kepentingan perusahaan;
maka, kantor perwakilan tersebut bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (Non BUT). Sehingga dalam hal ini kantor perwakilan tidak dikenakan tarif PPh Badan atau Pasal 15 (karena tidak memenuhi syarat BUT sesuai treaty). Namun, jika memiliki unsur bukan lagi sekedar persiapan atau penunjang maka kantor perwakilan dikategorikan sebagai BUT kategori Wajib Pajak Tertentu bagi yang memiliki treaty dengan Indonesia (Bagi Negara Non Treaty dengan Indonesia Wajib Bayar Pasal 15 tidak memandang BUT ataupun tidak) dan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan membayar PPh Pasal 15 (Dalam pasal 15 disebutkan atas Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia). Beberapa indikator bahwasanya kegiatan bukan lagi kategori persiapan dan penunjangan diantaranya adalah :
- Ekspansi usaha berupa Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA) dengan melakukan strategi pemasaran berupa produk (product), harga (price), tempat (place), dan promosi (promotion) serta menjadi penghubung adalah merupakan kegiatan yang bersifat esensial. Kegiatan pemasaran yang berupa promosi produk yang dilakukan terus menerus untuk kepentingan kantor pusat (Headquarters) yang terbukti mampu meningkatkan dan memperoleh penghasilan ekspor ke Indonesia.
- Marketing Intelligence, kemampuan organisasi untuk mencari serta mengambil informasi sehari-hari yang jelas dan relevan dengan pasar perusahaan kemudian memberikan kepada manajer pemasaran yang membutuhkan, dan liason officer yaitu bertugas menghubungkan dua lembaga untuk berkomunikasi dan berkoordinasi mengenai kegiatan antar lembaga.
sehingga atas penghasilan tersebut dikenakan pajak di negara lainnya atau negara sumber (Indonesia) hanya sebesar bagian laba yang dianggap berasal dari KPDA terlebih jika terdapat aliran ekonomi yang berupa penghasilan berupa penjualan barang oleh Kantor Pusat dimana memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Dan untuk seluruh kantor perwakilan wajib menyampaikan SPT Tahunan karena merupakan subjek pajak dalam UU PPh (baik memenuhi kriteria BUT maupun tidak), walaupun kantor perwakilan adalah merupakan wajib pajak luar negeri (WPLN) yang terikat dengan perjanjian perpajakan internasional, kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tetap menjadi hal yang wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan domestik dalam hal ini Indonesia, karena perpajakan internasional bukan meniadakan pajak maupun menimbulkan pajak baru namun lebih kepada pembagian hak pemajakan.
halo, izin bertanya
jika KPPA memiliki kepala kantor perwakilan seorang WNI, dia hanya menerima gaji setiap bulan, kemudian ada kegiatan dari KPPA yang menyebabkan KPPA memiliki hutang pajak, apakah kepala kantor perwakilan ini harus bertanggung jawab secara pribadi seperti aturan ketentuan direksi dalam suatu perusahaan? dan adakah aturan perpajakan khusus untuk kepala kantor perwakilan WNI selain pemotongan pph 21 untuk gajinya?
Dalam pasal 32 ayat (2) UU No.6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 7 tahun 2021, disebutkan bahwasanya Wakil bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang. Chief Representative atau Pimpinan Kantor Perwakilan termasuk wakil sebagaimana dimaksud dalam UU KUP tersebut.
Demikian,
Halo, permisi tanya
kantor saya KP3A untuk website (jasa online) , semua transaksi masuk ke Kantor Pusat, dan biaya operasional ditransfer dari pusat. sudah diatas 183 hari di Indonesia. Menurut AR harus lapor SPT tahunan dan membayar pajak pph pasal 29. Apakah ada UU yang menguatkan hal ini ?
terima kasih
Salam Pak Taripar,
Jika A (Luar Negeri) melakukan transaksi pembelian dgn PT B di indonesia, B melakukan ekspor ke A , apabila A ingin mendirikan RO di Indonesia sebagai perantara dengan PT B atau PT lainnya, apa saja unsur perpajakan yang timbul dan tarifnya brp ? apakah cukup mendirikan KP3A atau harus BUT ?
terima kasih
Apabila Entitas A mendirikan usaha di Indonesia, Apakah Aspek Perpajakannya di Indonesia.
Jika kita membaca tentang Aturan BKPM No 7 tahun 12 mereka tidak mengenal istilah Bentuk Usaha Tetap melainkan Penanaman Modal Asing (PMA) atau Kantor Perwakilan. Sementara dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 49 tahun 2020 ttg perubahan kedua dari Peraturan Menteri Perdagangan nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang tata izin Kantor Perwakilan disebutkan bahwasanya kantor perwakilan hanya boleh melakukan penelitian pasar, pengenalan produk, dan menutup kontrak dalam rangka ekspor saja. Dalam perpajakan Kantor Perwakilan adalah bagian dari suatu Bentuk Usaha Tetap.
Melihat kondisi di atas Entitas A (LN) melakukan pembelian di Indonesia dan berniat mendirikan kantor perwakilan hanya sebagai koordinasi. Jika hanya kondisi tersebut saja, maka kewajiban perpajakan hanya aspek pemotongan dan pemungutan terhadap pembayaran gaji, sewa, jasa, dan kegiatan.
Demikian,
Hi,
Saya bekerja di salah satu kantor perwakilan dgn jenis Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)sbg buying agent.
selama 11 tahun saya bekerja disini, baru tahun ini ada masalah di laporan SPT 2020.
padahal thn sblmnya tdk ada masalah.
Nominal penghasilan yg tercantum SPT 1771 dianggap kantor pajak sbg pendapatan, padahal itu adl transferan dr kantor pusat untuk biaya operasional kantor sini setipa bulan (byr gaji, tel, internet, listrik, tiket, dll)sesuai permintaan kita setiap bulan.
Mohon petunjuk apakah kami harus membyr pajak penghasilan (yg notabene adl transferan dr kantor pusat)
Dear Wathi,
Disebutkan bahwa selama 11 tahun Kantor Perwakilan (RO) tidak mengalami masalah dengan laporan SPT. Baru laporan SPT 2020 ada masalah (maksudnya SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020, ya). Dimana transferan dari Head Office (HO/HQ) ke RO di Indonesia untuk operasional cost dianggap penghasilan oleh Kantor Pajak.
Berdasarkan pernyataan di atas Saudara minta petunjuk, maka berdasarkan perspektif saya demikian.
Atas transferan kantor pusat ke kantor perwakilan sangatlah jelas bahwa itu merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan operasioanl sehingga uang masuk dari kantor pusat tidaklah elok dikategorikan sebagai penghasilan.
Hal tersebut di atas tidak akan terjadi apabila Kantor Perwakilan Sdr. Wathi menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan (kantor perwakilan) dengan benar, lengkap, dan jelas.
Karena Kantor Perwakilan adalah merupakan kriteria Wajib Pajak Tertentu (ebagaimana tulisan di atas), maka yang menjadi kewajibannya perpajakannya adalah pasal 15 yaitu semua ekspor kantor pusat ke indonesia (memiliki kantor perwakilan) dikalikan tarif 0,44%.
Bagaimana Kantor perwakilan bisa tahu nilai ekspor bruto kantor pusat ke Indonesia, maka yang berhak menjawab ini adalah Chief representative kantor perwakilan ditempat Sdr Wathi bekerja atau Kantor pajak ditempat terdaftar yang bersumber dari data impor dari kantor Bea dan Cukai (DJBC).
Demikian petunjuk yang bisa saya sampaikan kiranya berkenan,
maaf jika posisinya sebaliknya, bahwa perusahaan (Rep.Off) kegiatannya sebagai monitoring atas kebutuhan eksport. Dan tidak ada kegiatan kontrak pembelian dengan negara indonesia. Semua dilakukan dari HO dengan perusahaan di indonesia. apakah perlakuannya sama seperti Bu Wathi di atas?
Terima kasih
Dear Fian,
Sesuai penjelasan tulisan di atas, menurut saya apabila di Indonesia memiliki Rep.Off maka tetap dikategorikan sebagai Wajib Pajak Tertentu. Memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan dan terutang PPh Pasal 15 atas setiap ekspor Kantor Pusat.
Terima Kasih
Bertanya,
Perusahaan saya di china menjual mesin rakitan untuk pembuatan batako,
Si pembeli adalah pribadi,
Dan untuk mengurus surat surat perjanjian dan pembayaran, apakah termasuk (BUT)? Saya perlu kantor di indonesia, apakah perlu membuat (RO)?
Dan termasuk pajak pasal berapa? Dan ke departemen apa saya minta izin membuat (RO)?
Terima kasih
Kalau ini hanya transaksi pembelian impor biasa, isu perpajakan terkait menurut saya hanya Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) saja.